Mohon tunggu...
Hilda Nuzulia
Hilda Nuzulia Mohon Tunggu... Lainnya - Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA)

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menghadapi Demo Omnibus Law Digedung DPRD Jateng

31 Oktober 2020   01:57 Diperbarui: 20 Januari 2021   20:07 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

                                                                                                                                                       Oleh :

                                                                                                                           Ira Alia Maerani & Hilda Nuzulia

DPR akhirnya mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin sore, Namun sebelumya Undang-Undang ini menuai polimik dari berbagai pihak. Dalam UU Cipta Kerja terdapat beberapa poin yang dinilai sangat kontrofeksial dan merugikan para pekerja. Berikut adalah poin poin utama :

Yang pertama adalah waktu istirahat dan cuti yang terkait dalam pasal 79 ayat 2 huruf b yang mengatur bahwa istirahat ribuan pekerja menjadi satu hari dalam waktu enam hari kerja, artinya aturan lima hari kerja dihapus dalam undang undang ini dan hak cuti juga berpotensi hilang seperti cuti haid, melahirkan bagi perempuan karena hak upah pekerja atas cuti hilang.

 Yang kedua adalah upah salah satu yang krusial, diatur dalam pasal 88b pasal ini mengatur tentang standar pengupahan berdasarkan waktu dan berdasarkan pasal ini pengupahan diterapkan berdasarkan satuan waktu  dan satuan hasil karena itu tidak sedikit yang menganggap bahwa skema pengupahan ini akan menjadi dasar bagi perusahaan untuk memperlakukan penghitungan upah perjam.

Yang ketiga jam kerja yang dinilai eksploitatif dalam pasal 77 Undang Undang nomor 13 tahun 2003 pasal sebelumnya ini disebutkan mengenai pelaksanaan ketentuan waktu kerja yakni tujuh jam perhari untuk enam hari kerj aatau delapan hari untuk lima hari kerja, Nah sementara pada UU Cipta Kerja pasal 77 disebutkan waktu kerja paling lama adalah delpan jam dalam waktu satu harridan empat puluh jam dalam waktu satu minggu.

Yang keempat mengenai penghapusan pasal 59 Undang Undang Ketenaga Kerjaan yang mengatur tentang syarat pekerja. Waktu tertentu atau yang dikenal dengan istilah pekerja kontrak dengan dihapuskannya pasal ini dalam Undang Undang Cipta Kerja maka tidak ada batasan aturan sampai kapan seseorang bekerja ini bisa di kontrak .

Yang kelima yang terkait tenaga kerja asing, yaitu pasal 42 yang mengatur tentang kemudahan para pekerja asing, nah dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap pemberi kerja ini hanya diwajibkan membeli/memiliki pengesahan rencana penggunaan tkar dari pemerintah pusat,ini berbeda dengan sebelumnya jika ini disahkan maka tenaga kerja asing sudah tidak diharuskan untuk mendapatkan izin tertulis dari Mentri.

Yang ke enam adalah uang penghargaan masa kerja nah ini diatur selama ini masa kerja 24 tahun dihapus, Undang Undang Cipta Kerja mengahpus poin "H" dalam pasal 156 ayat 3 terkait uang penghargaan bagi pekerja ataupun buruh yang memiliki masa kerja 24 tahun/lebih. Dimana pekerja seharusnya menerima uang penghargaan sebanyak sepuluh bulan gaji.

Yang ketujuh jaminan pensiun sebab RUU Cipta Kerja menghapus sanski pidana bagi perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program jaminan pension, hal ini juga erat kaitanya dengan kemungkinan adanya kontrak seumur hidup.

Yang ke delapan terkait pesangon, ini dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini nilai pesangon dikurangi dari tiga puluh dua bulan upah menjadi dua puluh lima upah dengan rincian Sembilan belas bulan dibayarkan oleh pengusaha, dan enam bulan dibayar oleh BPJS ketenaga kerjaan lalu dari mana BPJS ketenaga kerjaan ini mendapatkan dana untuk membayar pesangon .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun