1. Mendorong inovasi instrument likuiditas dan keuangan syariah dalam semangat pendalaman pasar keuangan syariah. Upaya ini didukung oleh penerbitan aturan terkait transaksi hedging syariah yang mendukung efisiensi pasar dan pengelolaan volatilitas.
2. Peningkatan sumber daya manusia dengan memperkuat kompetensi dan pengetahuan sumber daya manusia di industry keuangan syariah dalam rangka mengoptimalkan alokasi sumberdaya.
3. Memperkuat kerangka kebijakan dan kerangka pengawasan terintegrasi dari ekonomi dan keuangan syariah. Koordinasi menjadi kunci utama, dimana otoritas terkait didorong untuk menyampaikan pandangan yang membangun dalam pengembangan produk untuk instrument pasar keuangan syariah dan juga harmonisasi regulasi lintas sector keuangan maupun sector social.
4. Membangun struktur industry yang efisien dengan partisipasi aktif dalam formulasi arsitektur system keuangan syariah yang efisien, mendorong pasar untuk pengembangan sector riil melalui formulasi model pembiayaan syariah yang optimal, dan merancang system informasi Islamic Economic Super Corridor.
5. Membangun aliansi strategis dengan stakeholder terkait untuk terus meningkatkan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H