3. Memperluas instrument dan transaksi dipasar uang dan pasar valas juga terus dilakukan. Dengan cara, menyediakan lebih banyak instrument lindung nilai terhadap risiko nilai tukar rupiah melalui transaksi DNDF, memperbanyak transaksi swap valas, dan penyediaan term repo untuk kebutuhan perbankan, serta memperkuat operasi moneter dan pendalaman pasar keuangan syariah.
4. Melakukan injeksi likuiditas (Quantitative Easing) ke pasar uang dan perbankan dalam jumlah yang besar untuk mendorong pembiayaan bagi dunia usaha dan pemulihan ekonomi nasional.
5. Menempuh kebijakan makroprudensial yang akomodatif sejalan dengan bauran kebijakan yang telah diambil sebelumnya serta bauran kebijakan nasional, termasuk berbagai upaya untuk memitigasi risiko di sektor keuangan akibat penyebaran COVID-19. Hal ini dilakukan melalui pelonggaran, Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM), serta penurunan GWM Rupiah untuk pembiayaan dunia usaha khususnya untuk ekspor dan impor serta untuk UMKM dalam rangka memitigasi dampak COVID-19, serta penyediaan likuiditas bagi perbankan dalam restrukturisasi kredit UMKM dan usaha ultra mikro yang memiliki pinjaman di lembaga keuangan.
6. Menjaga kemudahan kelancaran sistem pembayaran baik tunai maupun nontunai untuk mendukung berbagai transaksi ekonomi dan keuangan. Hal ini dilakukan melalui pengedaran uang yang higienis, mendorong masyarakat untuk lebih banyak menggunakan transaksi nontunai, seperti uang elektronik, internet banking, maupun penggunaan QRIS, serta mendorong percepatan implementasi ekonomi dan keuangan digital.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI