Indonesia Public Private Partnership (PPP) Â atau Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha merupakan Kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha untuk menyediakan Infrastruktur guna untuk kepentingan umum yang mengacu kepada spesifikasi yang ditetapkam oleh Menteri/Kepala Lembaga/BUMN/BUMD/Kepala Daerah dan Sebagian seluruh penggunaan sumber daya Badan Usaha juga memperhatikan suatu pembagian dari dampak risikonya. Adapun panitia pengadaan yang dibentuk untuk suatu pengadaan Badan Usaha Pelaksana. Badan penyiapan merupakan suatu Badan Usaha atau organisasi/institusi nasional ataupn internasional yang dilakukan untuk pendampingan pembiayaan kepada PJPK pada tahap penyiapan sampai ditahap transaksi Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) . adapun Badan Usaha Pelaksanaa merupakan suatu perseroan Terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha yang merupakan pemenang lelang yang ditunjukkan secara langsung, Adapun tinggi resiko dan tidak layaknya suatu proyek secara finansial dapat menjadikan suatu hambatan utama bagi Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Â karena untuk pemerintah memberikan suatu fasilitas-fasilitas dalam Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU)Â
Dukungan yang diberikanberupa dukungan pemerintah ,pembayaran atas layanan, jaminan pemerintah dan insentif perpajakan hal itu dikarenakan banyaknya proyek KPBU tidak layak secara finansial namun hal tersebut juga layak secara ekonominya, maka dari itu Pemerintah dapat memberikan suatu dukungan yang berupa Viability Gap Fund (VGF),  merupakan suatu dana yang diberikan pemerintah ntuk proyek KPBU yang bertujuan untuk meningkatkan suatu kelayakan finansialnya Adapun tahap penyiapan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Menteri/Kepala Daerah/Kepala Lembaga/BUMD selaku PJPK/direksi BUMN yang dibantu oleh Badan Penyiapan dan disertai oleh konsultasi public, rencana dukungan pemerintah , menghasilkan prastudi kelayakan dan jaminan pemerintah, penetapan suatu tata cara yang mngembalian investasi  Badan Usaha Pelaksana dan suatu pengadaan tanah untuk Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha KPBU .Namun di tahap transaksi ini dilakukan oleh PJKP yang terdiri atas penjajakan minat pada pasar, penetapan suatu loksi, pengadaan Badan Usaha Pelaksana dan melaksanaka pengadaanya, penandatangan suatu perjainjian dan ada pemenuhan suatu biaya.
Pada bagian penyediaan infranstruktur untuk masyarakat terdiri atas infrastruktur sosial dan infrastruktur ekonomi hal tersebut tidak semua pembangunan dapat dilakukan oleh pemerintah terutama yang ditujukan oleh pemerintah daerah , namun daerah yang belum memiliki suatu sumber daya manusia dan finansial yang memadai guna diterapkan, hal tersebut mempunyai alasan bahwa keberadaan daerah otonom baru yang tidak didampingi dengan suatu kapasitas sumber daya manusia dan finansial yang sangat memadai , Adapun keterlibatan pihak tentu juga memiliki peran yang penting dalam proses membantu pemerintah , namun tidak semua aktivitas pembangunan dapat dilakukan oleh suatu pemerintah yang utama terkait dengan ketersediaan suatu skill sumber daya manusia dan finansialnya hal tersebut yang mendorong suatu keterlibatan dari pihak swasta guna untuk Kerjasama  hal tersebut terjadi dan dikenal dengan Public Private Partnership (PPP)
Public Private Partnership (PPP) atau Kerjasama pemerintah dengan swasta adalah suatu pembiayaan alternative dalam pengadaan suatu pelayanan public yang telah digunakan secara luas yang ada di berbagai negara.  Public Private Partnership (PPP) adalah kontrak jangka panjang antara pihak sektor publik dan pihak swasta dalam perkembangannya Public Private Partnership (PPP) yang telah mengalami berbagai macam evolusi dalam suatu bentuk skema kerja sama yang mengacu pada tingkat alokasi resiko pada mitra dan kapasitas, tingkat peran masing-masing mitra yang telah dibutuhkan sesuai dengan suatu kesepakatan , dan ada potensi dari suatu tingkat imbalan jasa yang diberikannya. Public Private Partnership (PPP) memiliki tujuan yaitu guna untuk mencukupi suatu kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan yang melalui pengerahan dana swasta, meningkatkan  kuantitas kualitas dan efesiensi suatu pelayanan yang melalui persaingan secara sehat, meningkatkan kualitas suatu pengelolaan dan pemeliharaan dalam menyediakan infrastruktur , mendorong prinsip pakai bayar dengan mempertimbangkan suatu kemampuan membayar pemakai. Dari dampak positif Public Private Partnership (PPP) yaitu :
- Penghematan suatu pembiayaan
- Pembagian resiko antara pemerintah dengan pihak swasta
- Perbaikan suatu tingkap pelayanan
- Muliplie effect
Namun Indonesia ini juga masih memiliki beberapa kelemahan juga dalam menjalankan Public Private Partnership (PPP) di Indonesia ini salah satunya yaitu terbatasnya suati proses sosialisasi engenai proyek-proyek KPS dan ada juga dengan RUU yang belum dilengkapi dengan suatu jaminan penggantian suatu pembiayaan investasi dari suatu pemerintah jika proyek tersebut mengalami tersendatnya suatu proyek. Maka hal tersebut yang menyebabkan proyek infrastuktur yang ditawarkan kepada pihak swasta guna untuk membangun jenis infrastruktur dan kapasitas di lembaganya di negara-negara yang belum terbangun secara erat dikarenakan pengelolaan suatu proyek , kurangnya suatu dana anggaran yang dibutuhkan bagi proyek tersebut yang ditawarkan terutama untuk proyek yang jangka panjang. Pemerintah juga masih perlu melakukan suatu pembenahan untuk menekan suatu kendala-kendala dalam pelaksanaan proyek Public Private Partnership (PPP) dan pada prinsip kerja samanya juga sangat memerlukan aspek-aspek yaitu keadilan, keterbukaan, transparansi, saling menguntungkan dan tetap dengan persaingan secara sehat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H