Mohon tunggu...
Hilda Aulia Asyari
Hilda Aulia Asyari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa yang suka membaca. Saya menulis di Kompasiana ini untuk memenuhi tugas dari dosen.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menganalis Makna Demokrasi dan Prinsip dalam Mengemukakan Hakekat Demokrasi Indonesia

13 November 2023   18:40 Diperbarui: 13 November 2023   18:48 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di Indonesia telah banyak menganut sistem pemerintahan pada awalnya Namun, dari semua sistem pemerintahan, yang bertahan mulai dari era reformasi 1998 Sampai saat ini adalah sistem pemerintahan demokrasi. Nahh demokrasi sendiri adalah gagaasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga Negara. Dan demokrasi merupakan salah satu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat.

Semua warga negara memiliki hak yang setara dalam Pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan Warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam Perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi socia ekonomi, dan budaya yang Memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.

Hakikat demokrasi adalah kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, rakyat yang berhak membuat dan melaksanakan peraturan yang ditetapkan sendiri berdasarkan suara mayoritas. Rakyat berhak memilih anggota badan legislatif, eksekutif dan yudikatif berdasarkan suara mayoritas. Dengan demikian, hakikat dari demokrasi adalah segala keputusan ditentukan oleh suara mayoritas rakyat.

Demokrasi mencangkup kondisi social ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan  politik secara bebas dan setara demokrasi Indonesia dipandang perlu dan sesuai dengan pribadi bangsa Indonesia. Selai itu yang melatar belakangi pemakaian sistem demokrasi di Indonesia. Nahh hal itu bis akita temukan dari banyaknya agama yang masuk dan berkembang di Indonesia.

Prinsip Demokrasi:

Prinsip demokrasi dibedakan menjadi dua, yaitu :

1. Prinsip Demokrasi Sebagai Sistem Politik

  • Pembagian kekuasaan (kekuasaan legislatif, yudikatif, dan eksekutif)
  • Pemerintahan konstitusional
  • Partai politik lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya
  • Pers yang bebas
  • Perlindungan hak asasi manusia
  • Pengawasan terhadap administrasi negara
  • Peradilan yang bebas dan tidak memihak
  • Pemerintahan yang diskusi
  • Pemilihan umum yang bebas
  • Pemerintahan berdasarkan hukum

2. Prinsip Non-demokrasi (Kediktatoran)

  • Pemusatan kekuasaan
  • Kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif menjadi satu dan dipegang serta dijalankan oleh satu lembaga.
  • Pemerintahan tidak berdasarkan konstitusional
  • Pemerintahan dijalankan berdasarakan kekuasaan. Konstitusinya memberi kekuasaan yang besar pada negara atau pemerintah.
  • Rule of Power
  • Prinsip negara kekuasaan yang ditandai dengan supremasi kekuasaan yang besar pada negara atau pemerintah.
  • Pembentukan pemerintah tidak berdasarkan musyawarah tetapi melalui dekrit
  • Pemilihan umum yang tidak demokratis.
  • Pemilihan umum dijalankan hanya untuk memperkuat keabsahan penguasa atau pemerintah negara.
  • Manajemen dan kepemimpinan yang tertutup dan tidak bertanggung jawab
  • Tidak ada dan atau dibatasinya kebebasan berpendapat, berbicara dan kebebasan pers.
  • Penyelesaian perpecahan atau perbedaan dengan cara kekerasan dan penggunaan paksaan.
  • Tidak ada perlindungan terhadap hak asasi manusia bahkan sering terjadi pelanggaran hal asasi manusia.
  • Menekan dan tidak mengakui hak-hak minoritas warga negara.

Ciri-Ciri Demokrasi

  • Ciri yang menggambarkan suatu pemerintahan didasarkan oleh sistem demokrasi seperti:
  • Pemerintahan didasarkan atas kemauan dan kepentingan seluruh rakyat.
  • Ciri konstitusional ialah hal yang berhubungan denag kepentingan, kehendak atau kemauan atau kekuasaan rakyat yang dituliskan dalam konstitusi dan undang-undang negara tersebut.
  • Ciri perwakilan yakni dalam mengatur negaranya kedaulatan rakyat akan diwakilkan oleh beberapa orang yang sudah dipilih oleh rakyat itu sendiri.
  • Ciri pemilihan umum yakni sebuah kegiatan politik yang dilaksanakan untuk memilih pihak dalam pemerintahan.
  • Ciri kepartaian yakni partai akan menjadi media atau sarana untuk menjadi bagian dalam melaksanakan sistem demokrasi.
  • Ciri kekuasaan ialah adanya pembagian dan pemisah kekuasaan.
  • Ciri tanggung jawab ialah adanya tanggung jawab dari pihal yang sudah dipilih untuk ikut dalam pelaksaan suatu sistem demokrasi.

Disini tegaknya demokrasi sangat terkait dengan komponen-komponen penegak demokrasi

1. Negara Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun