Mohon tunggu...
Hilda Aulia Asyari
Hilda Aulia Asyari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa yang suka membaca. Saya menulis di Kompasiana ini untuk memenuhi tugas dari dosen.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Secara Seimbang Menguraikan dalam Melaksanakan Hak dan Kewajiban Warga Negara

6 November 2023   17:21 Diperbarui: 6 November 2023   17:23 492
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

- Membayar pajak dan retribusi yang ditetapkan pemerintah baik pusat maupun daerah

- Menjaga persatuan dan kesatuan

- Menghargai orang lain

- Mengikuti pendidikan dasar

- Menjaga hukum dan Pancasila sebagai dasar negara

- Memperjuangkan hak asasi manusia

- Membela negara dan menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan dan norma yang berlaku

Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling terkait dan harus dilaksanakan secara seimbang agar tercipta keadilan dan harmoni sosial.

Hak dan kewajiban warga negara harus dilaksanakan secara seimbang agar tercipta keadilan, kesejahteraan, dan kerukunan dalam masyarakat. Hak adalah sesuatu yang dimiliki atau dapat diminta oleh seseorang sesuai dengan hukum, norma, atau peraturan yang berlaku. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan atau dipenuhi oleh seseorang sesuai dengan tanggung jawab, kesepakatan, atau perintah yang berlaku. Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, hak dan kewajiban warga negara Indonesia diatur dalam Pasal 27 sampai Pasal 34. Beberapa contoh hak dan kewajiban yang tercantum dalam UUD 1945 adalah hak untuk memeluk agama, mendapat pendidikan, dan kebebasan berekspresi, serta kewajiban menaati hukum dan pemerintahan, membayar pajak, dan menghormati hak asasi manusia.

Berikut adalah beberapa alasan mengapa hak dan kewajiban harus dilaksanakan secara seimbang.

1. Menciptakan kehidupan yang harmonis dan damai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun