Mohon tunggu...
Hilda Aulia Asyari
Hilda Aulia Asyari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa yang suka membaca. Saya menulis di Kompasiana ini untuk memenuhi tugas dari dosen.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Nilai dan Norma Konstitusi UUD 1945 dalam Perundang-undangan serta Terdapat Sifatnya

24 Oktober 2023   01:38 Diperbarui: 24 Oktober 2023   01:47 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat untuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki konstitusi tertulis, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sejak negara Republik Indonesia menetapkan UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusinya, maka terbentuk pula sitem norma hukum negara Republik Indonesia. Konstitusi adalah serangkai aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. Oleh karena aturan atau hukum yang terdapat dalam konstitusi itu mengatur hal-hal yang amat mendasar dari suatu negara, maka konstitusi dikatakan pula sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.

Nilai dan norma konstitusi dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan perundang-undangan Indonesia mencerminkan prinsip-prinsip dasar yang diakui dan dijunjung tinggi oleh negara. Meskipun UUD 1945 adalah hukum dasar tertinggi di Indonesia, perundang-undangan juga memiliki peran penting dalam mengatur kehidupan masyarakat.

1. Nilai dan Norma Konstitusi UUD 1945:

   - Kedaulatan Rakyat: UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Nilai ini tercermin dalam proses pembentukan undang-undang yang melibatkan perwakilan rakyat.

   - Negara Hukum: UUD 1945 menetapkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Norma ini menekankan pentingnya kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan keterbukaan dalam pemerintahan.

   - Persatuan: UUD 1945 menegaskan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Nilai ini tercermin dalam upaya untuk menghindari konflik antar suku, agama, dan golongan.

   - Keadilan Sosial: UUD 1945 menetapkan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Norma ini mengharuskan negara untuk mengatur distribusi sumber daya secara adil.

2. Nilai dan Norma Perundang-Undangan:

   - Implementasi UUD 1945: Perundang-undangan bertujuan untuk mengatur pelaksanaan nilai dan norma yang tercantum dalam UUD 1945. Undang-undang harus sesuai dengan prinsip-prinsip dasar konstitusi.

   - Penyempurnaan: Perundang-undangan dapat digunakan untuk memperbaiki kelemahan atau kekurangan dalam UUD 1945. Proses perubahan undang-undang harus melibatkan perwakilan rakyat.

   - Ketentuan Khusus: Perundang-undangan juga mengatur masalah-masalah khusus yang tidak diatur secara rinci dalam UUD 1945, seperti hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi.

Nahh dalam sistem hukum Indonesia, UUD 1945 dan perundang-undangan saling melengkapi lohh. UUD 1945 menetapkan kerangka kerja yang luas, sementara perundang-undangan mengisi detail dan mengatur masalah-masalah khusus. Kedua aspek ini penting untuk menjaga stabilitas, keadilan, dan keberlanjutan hukum di Indonesia.

Terdapat dua sifat utama dari konstitusi atau Undang-Undang Dasar, yaitu luwes (flexible) dan kaku (rigid). Dan berikut ini adalah penjelasan singkat tentang kedua sifat konstitusi:

a. konstitusi Bersifat Luwes (flexible); dalam hal ini konstitusi dapat berubah melalui prosedur seperti membuat Undang-Undang dan disesuaikan dengan perkembangan jaman

b. Konstitusi Bersifat Kaku (rigid); yaitu Undang-Undang yang sulit atau tidak bisa diubah sampai kapanpun, atau hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur membuat Undang-Undang

c. Karl Loewenstein dalam bukunya "Reflection on the Value of Constitutions" membedakan 3 (Tiga) macam Nilai Konstitusi atau the values of the constitution, dengan didasarkan pada realitas kekuasaan dan norma konstitusi, yaitu normative value (Nilai normatif); nominal value (Nilai nominal); semantical value (Nilai semantik)

d. Jika berbicara nilai konstitusi, para sarjana hukum pun selalu mengutip pendapat Karl Loewenstein mengenai tiga nilai konstitusi tersebut, yaitu : normatif, nominal, dan semantik. Suatu konstitusi dikatakan memiliki Nilai Normatif apabila konstitusi tersebut resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Norma-norma konstitusi itulah yang mengatur dan mejadi guideline pada proses-proses politik yang terjadi di masyarakat.

e. Konstitusi dikatakan memiliki Nilai Nominal apabila konstitusi tersebut secara hukum jelas berlaku, dan memiliki daya berlaku, namun dalam prakteknya tidak memiliki kenyataan eksistensi. Pasal-pasal yang ada dalam konstitusi tersebut hanya menjadi dokumen hukum semata, dan ketundukan politiknya tidak berdasarkan pada nilai-nilai yang ada dalam konstitusi itu sendiri

f. Dalam Praktiknya dapat pula terjadi percampuran antara nilai nominal dan normatif. Hanya sebagian saja dari ketentuan undang-undang dasar yang dilaksanakan, sedangkan sebagian lainnya tidak dilaksanakan dalam praktik, sehingga dapat dikatakan bahwa yang berlaku normatif hanya sebagian, sedangkan sebagaian lainnya hanya bernilai nominal

g. Suatu konstitusi disebut konstitusi yang memiliki Nilai Semantik jika norma- norma yang terkandung didalamnya secara hukum tetap berlaku, namun dalam kenyataannya adalah sekedar untuk memberikan bentuk untuk melaksanakan kekuasaan politik semata. Sehingga banyak kalangan yang menilai konstitusi hanya sebagai "jargon" atau semboyan pembenaran sebagai alat pelanggengan kekuasaan saja. Pada intinya keberlakuan dan penerapan konstitusinya hanya untuk kepentingan bagaimana mempertahankan kekuasaaan yang ada

h. Menurut Karl Lowenstein setiap konstitusi selalu terdapat dua aspek penting, yaitu sifat idealnya sebagai teori (das sollen) dan sifat nyatanya sebagai praktik (das sein). Suatu konstitusi yang mengikat itu bila dipahami, diakui, diterima, dan dipatuhi oleh masyarakat bukan hanya berlaku dalam arti hukum, akan tetapi juga merupakan suatu kenyataan yang hidup dalam arti sepenuhnya diperlukan dan efektif

pasti pada bertanya-tanya ya kenapa sii diperlukan konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, jawabanya adalah agar dapat membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa negara itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun