Mohon tunggu...
KKN Desa Belik 021
KKN Desa Belik 021 Mohon Tunggu... Administrasi - Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Kuliah Kerja Nyata Universitas Muhammadiyah Purwokerto Kelompok 021 Desa Belik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN UMP Manfaatkan Limbah Nanas menjadi Obat Herbal di Desa Belik Pemalang

14 September 2024   21:30 Diperbarui: 14 September 2024   21:32 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan Pemanfaatan Limbah Nanas oleh Mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Purwokerto (dokpri)

PEMANFAATAN KULIT NANAS SEBAGAI UPAYA MENANGANI PENCEMARAN LINGKUNGAN, MAHASISWA KKN UMP MANFAATKAN LIMBAH MENJADI OBAT HERBAL DI DESA BELIK PEMALANG

Limbah kulit nanas yang tidak terkendalikan yang kemudian berdampak negatif yang akan mempengaruhi berbagai segi kehidupan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pada permasalahan di lingkungan yang menjadi sumber bakteri penyakit, pencemaran udara, tanah, air, dan lebih jauh lagi terjadinya bencana ledakan gas metan, serta pencemaran udara akibat pembakaran terbuka yang menyebabkan pemanasan global. Kulit nanas merupakan limbah organik hasil sisa pembuangan produksi buah nanas yang mengandung beberapa senyawa yang dapat dijadikan produk olahan bermanfaat. Berdasarkan kandungan nutrisinya, kulit nanas dapat dijadikan sebagai obat herbal yang bisa bermanfaat bagi kesehatan.

 Melalui program kerja kelompok yang dilaksanakan oleh Kelompok KKN UMP di Desa Belik, memperkenalkan bagaimana pemanfaatan limbah kulit nanas yang dapat mengurangi pencemaran lingkungan dan dapat membahayakan baik lingkungan maupun masyarakat desa khususnya Desa Belik yang merupakan salah satu pemasok buah nanas terbesar di area Jawa Tengah. Yang dimana pemanfaatan limbah nanas tersebut di olah menjadi obat herbal yaitu berupa obat herbal kulit nanas yang berkhasiat sebagai anti-inflamasi, tidak hanya anti-inflamasi tetapi anti bakteri juga terkandung di dalamnya. 

BAGAIMANA PENGOLAHANNYA?

Pengolahannya dilakukan dengan cara dilakukan pembersihan pada kulit nanas tersebut kemudian setelah bersih dari kotoran yang terbawa pada kulit nanas tersebut kemudian dilakukan perebusan, tak lupa perebusannya diberi garam yang dimana bertujuan agar bahan yang akan digunakan sebagai olahan obat herbal tersebut menjadi steril, setelah direbus hingga mendidih kemudian ditiriskan kemudian dan jemur hingga kering, akan tetapi bila dilakukan penjemuran mungkin membutuhkan waktu yang lama, maka dilakukan pengeringan menggunakan oven hal ini merupakan salah satu cara mempersingkat waktu pengeringan bahan kulit nanas tersebut, setelah kering kemudian di haluskan menggunakan blender, setelah halus kemudian di packing ke dalam kantung teh. Dari pengolahan kulit nanas tersebut hingga berbentuk seperti teh, maka siap lah untuk di seduh dan seduhan itu bisa di konsumsi sebagai obat herbal yang dapat bermanfaat sebagai anti-inflamasi dan anti bakteri yang dapat mengurangi terjadinya infeksi dan peradangan.

 Dalam proses penerapan kepada masyarakat tak hanya memperkenalkan tetapi juga memberikan pelatihan kepada masyarakat tentang cara pengolahannya. Dengan adanya pelatihan pengolahan limbah kulit nanas tersebut diharapkan masyarakat Desa Belik dapat menerapkanya yang dimana sangat bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakatnya. Program pemanfaatan limbah kulit nanas yang dilakukan oleh kelompok KKN UMP merupakan salah satu bentuk kontribusi  nyata dari KKN UMP dalam mendukung keberlanjutan nya lingkungan yang lebih optimal.

Dalam program pengolahan kulit nanas yang dilakukan oleh kelompok KKN UMP kepada masyarakat desa Belik ini, mendapat apresiasi dari masyarakat karena telah menciptakan salah satu inovasi baru yang bermanfaat bagi masyarakat baik dalam segi kesehatan dan mengatasi permasalahan sampah limbah kulit nanas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun