Mohon tunggu...
Hilary Glorius 0805176
Hilary Glorius 0805176 Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan dan Peninggalan Raffles di Indonesia

9 April 2023   22:24 Diperbarui: 9 April 2023   23:04 3658
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kebijakan-kebijakan ini dibuat karena dipercaya dapat memperbaiki sistem kekayaan alam dan perekonomian Indonesia. Namun kebijakan ini gagal diterapkan, terutama sistem sewa tanah. Sistem feodalisme yang dikurangi pada kebijakan sewa tanah menyebabkan rakyat yang sudah terbiasa berada di bawah pimpinan Belanda untuk hanya menanam, rakyat kesulitan untuk mengelola dan menjual hasil tanaman tersebut. Sehingga, rakyat hanya menyerahkan hasil tanaman mereka kepada pengusaha atau kepala desa untuk menjualnya di pasar bebas yang akhirnya menyebabkan banyaknya korupsi yang dilakukan oleh pengusaha tersebut.

Kebijakan Raffles di Bidang Pemerintahan

1. Membagi pulau Jawa menjadi 16 Karesidenan, yakni Banten, Bayumas, Besuki, Bogor, Cirebon, Jakarta, Karawang, Kediri, Kedu, Madiun, Madura, Pati, Priangan, Rembang, Semarang, dan Surakarta. Masing-masing karesidenan memiliki kepala residen, asisten residen, dan badan pengadilan. Kebijakan ini ditetapkan dengan tujuan agar Raffles semakin mudah dalam mengawasi daerah-daerah di pulau Jawa

2. Menjadikan bupati sebagai pegawai pemerintah

3. Mengubah sistem pemerintahan yang dikuasai rakyat pribumi menjadi sistem pemerintahan kolonial yang bercorak Barat

Kebijakan Raffles di Bidang Sosial

1. Penghapusan kerja rodi atau kerja paksa

2. Melarang adanya perdagangan budak dan menetapkan pajak yang tinggi bagi pemilik budak

3. Menghapuskan Pynbank, yaitu hukuman dengan melawan hewan harimau


Kebijakan Raffles di Bidang Hukum

1. Berbeda dengan pemerintahan Daendels, sistem peradilan selama pemerintahan Raffles didasarkan pada besar kecilnya kesalahan bukan atas ras

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun