Kebijakan-kebijakan ini dibuat karena dipercaya dapat memperbaiki sistem kekayaan alam dan perekonomian Indonesia. Namun kebijakan ini gagal diterapkan, terutama sistem sewa tanah. Sistem feodalisme yang dikurangi pada kebijakan sewa tanah menyebabkan rakyat yang sudah terbiasa berada di bawah pimpinan Belanda untuk hanya menanam, rakyat kesulitan untuk mengelola dan menjual hasil tanaman tersebut. Sehingga, rakyat hanya menyerahkan hasil tanaman mereka kepada pengusaha atau kepala desa untuk menjualnya di pasar bebas yang akhirnya menyebabkan banyaknya korupsi yang dilakukan oleh pengusaha tersebut.
Kebijakan Raffles di Bidang Pemerintahan
1. Membagi pulau Jawa menjadi 16 Karesidenan, yakni Banten, Bayumas, Besuki, Bogor, Cirebon, Jakarta, Karawang, Kediri, Kedu, Madiun, Madura, Pati, Priangan, Rembang, Semarang, dan Surakarta. Masing-masing karesidenan memiliki kepala residen, asisten residen, dan badan pengadilan. Kebijakan ini ditetapkan dengan tujuan agar Raffles semakin mudah dalam mengawasi daerah-daerah di pulau Jawa
2. Menjadikan bupati sebagai pegawai pemerintah
3. Mengubah sistem pemerintahan yang dikuasai rakyat pribumi menjadi sistem pemerintahan kolonial yang bercorak Barat
Kebijakan Raffles di Bidang Sosial
1. Penghapusan kerja rodi atau kerja paksa
2. Melarang adanya perdagangan budak dan menetapkan pajak yang tinggi bagi pemilik budak
3. Menghapuskan Pynbank, yaitu hukuman dengan melawan hewan harimau
Kebijakan Raffles di Bidang Hukum
1. Berbeda dengan pemerintahan Daendels, sistem peradilan selama pemerintahan Raffles didasarkan pada besar kecilnya kesalahan bukan atas ras