Â
Bagaimana Seharusnya dalam pemberian izin rumah ibadah ?
Menurut pendapat saya,dari kasus tersebut seharusnya pemerintah daerah yang bertanggung jawab dalam memberikan izin tersebut harus lebih tegas lagi dalam menangani kasus tersebut,Jika memang rumah ibadah tersebut sudah di beri izin oleh pihak pemerintah/mahkamah agama,namun terhalang oleh masyarakat setempat karena terdapat intoleransi dari mayoritas setempat,maka itu sebenarnya tidak adil rasanya jika agama lain bebas untuk beribadah atau membangun tempat ibadah lebih dari satu dalam satu kawasan tersebut sedangkan umat yang beragama lain yang memang mayoritasnya sedikit tapi bukan berarti mereka tidak bisa membangun tempat ibadah tersebut,sehingga mereka kesulitan untuk beribadah.
 Dari beberapa kejadian tersebut dapat disimpulkan sebenarnya izin pendirian rumah ibadah itu tidak relavan,karena tidak adanya kebebasan dalam beribadah.Serta penerapan tentang pendirian rumah ibadah masih belum bisa berjalan dengan baik,salah satunya karena peraturan SKB2 yaitu peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan 8 tahun 2006, yaitu  tentang  pengguna rumah ibadah harus paling sedikit 90 orang yang di sahkan oleh pejabat setempat. Serta di terangkan tentang adanya dukungan masyarakat setempat paling sedikit harus berjumlah 60 orang yang di sahkan oleh lurah atau kepala desa. Oleh sebab itu ini menyebabkan masih banyaknya umat yang beragama  dari kalangan minoritas yang kesulitan dalam mendapatkan akses dalam beribadah dengan aman dan baik,Dalam hal ini juga adanya intolerasi dari masyarakat setempat ( agama lain). Padahal,Kebebasan memeluk agama dan beribadah  menurut agama itu dijamin dalam UUD 1945.
Indonesia adalah negara yang kaya akan keberagaan di mulai dari Suku,agama,budaya,ras dan anggota golongan,Di dalam indonesia harus bisa memiliki  sikap toleransi yang tinggi terutama dalam hal kebebasan dalam menganut agama dan  beribadah.
                                            Â
                                                       Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H