Mohon tunggu...
hilal bachman
hilal bachman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sedang menempuh D-IV Manajemen Pemasyarakatan di Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi di Indonesia

23 September 2022   00:56 Diperbarui: 23 September 2022   01:17 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kiat membangun kekuatan diri petugas dan taruna agar tidak mudah terpengaruh tekanan social untuk melakukan korupsi. Korupsi sudah tidak asing lagi bagi kita khusunya masyarakat Indonesia, di berbagai platform berita menyiarkan tentang korupsi, tv, radio, maupun di media social seperti youtube, instagram, dll. Jika dahulu saat peemerintahan orde lama dimana anggaran dipegang oleh pemerintahan pusat. Yang bisa mempermainkan uang memindahtangankan uang hanya presiden dan jajarannya atau pejabat tinggi saja. Seperti pak zaman presiden ke-2 Indonesia pak Soeharto. Hanya beliaulah yang tau perputarang uang Negara. Tetapi di era demokrasi ini yang di labeli transparan dan akuntabel, dengan harapan masyarakat adanya demokrasi akan berkurangnya atau hilangnya korupsi, kenyataanya korupsi makan meraja lela. Semua pejabat bisa melakukannya dari tingkatan paling rendah hingga sekelas pejabat tinggi. Semua memiliki pekuang untuk melakukan korupsi karena uang Negara diberikan ke daerah-daerah, desentralisasi bukan lagi sentralisasi.

Menurut Indeks Anti Korupsi tahun 2022 menyentuh angka 3,39 pada skala 0-5, anngka ini naik dibandingkan tahun 2021 yang berada pada angka 3,88.      Nilai ini didasarkan pada dua dimensi yaitu dimensi pengalaman dan dimensi persepso. Kasus korupsi yang semakin meningkat menjadikan korupsi sebagai permasalahan yang harus segara diatasi, diberantas dari Negara tercinta kita, Indonesia. Terhadap hal itu Indonesia sudah membuat badan khusus menangani korupsi yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK memegang amanat negarauntuk memberantas korupsi DI Indonesia. KPK didirikan pada masa pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden RI ke-6 melalui UU No. 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh pemerintah maupun lembaga Negara lainnya. Dilansir dari laman resmi KPK pada tahun 2022 tercatat sudah ada 66 penyelidikan, 71 tuntutan, 60 penyidikan, dan eksekusi putusan 51 perkara. Serta KPK pada tahun 2022 ini sudah melakukan 52 penggeledahan, 941 penyitaan dalam rangka penyidikan perkara. Banyak kasus korupsi yang menjadi perbincangan hangat masyarakat dan viral di jagad maya seperti kasus korupsi rector Universitas Negeri Lampung, Prof. Dr. Karomani yang terjaring operasi tangkap tangan KPK pada tanggal 20 Agustus 2022. Prof. Dr. Karomani ditangkap bersama dengan pejabat kampus lainnya dengan barang bukti uang 2 milyar dari kegiatan penerimaan mahasiswa baru. Dengan rincian setiap calon mahasiswa memberikan uang jaminan mencapai angka nominal 100 juta hingga 350 juta untuk mendapatkan kursi di bangku kuliah jalur mandiri. Dari sini kita melihat bukan hanya sector pemerintahan yang melakukan korupsi, di sector pendidikan pun sudah banyak yang melakukan praktek korupsi.Dimana Pendidikan merupakan tempat cendekiawa, oaring-orang berillmu berada. Tempat mencetak kader-kader bangsa yang unggul dan berkarakter. Lantas bagaimana cara untuk menangani kasus korupsi ini agar tidak merajalela?. Sebagai masyarakat Indonesia kami memiliki kewajiban untuk menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi.

Korupsi bermula dari sifat serakah yang tidak akan pernah puas dengan apa yang sudah didapatkan. Hal ini menandakan karakter diri memiliki kekuatan besar untuk mengendlikan korupsi.  Untuk tercapainya karakter anti korupsi, cara untuk merealisasikannya antara lain : melalui keteladanan dengan memberi contoh baik sesuaui norma dan adat yang berlaku seperti sikap jujur, tidak berbohong, dan tidak mengambil hak orang lain (Trisnawati 2020).

Dalam amanat Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Indonesia. Menyebutkan bahwa pengembangan nilai karakter seperti mandiri, kreatif dan berakhlak mulia menjadi tujuan dari terselenggarakannya tujuan pendidikan. Melihat fenomena korupsi yang semakin marak, membudaya, canggih, bahkan mampu melakukan regenerasi dengan lahirnya koruptor-koruptor muda, memang sudah sangat mendesak untuk adanya penanaman jiwa anti korupsi pada anak bangsa melalui pendidikan karakter di lembaga pendidikan (Ariani 2017). Dalam rangka untuk memperkuat pelaksanaan pendidika karakter telah teridentifikasi 18 nilai yang bersumber dari agama, Pancasila, budaya dan tujuan Pendidikan Nasional,(Korupsi 2015) Sikap anti korupsi adalah kesadaran individu tentang bahayanya korupsi dan berusaha memnghindari korupsi. Sebagai taruna sikap yang bisa kami lakukan untuk menjadi agen anti korupsi antara lain bersifat jujur, tidak mencontek saat ujian berlangsung, tidak berbohong, dan tidak mengambil hak orang lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun