PANDANGAN HAKIM DALAM PERKARA PERCERAIAN YANG DISEBABKAN TIDAK MEMILIKI KETURUNAN PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM (STUDI DI PENGADILAN AGAMA BANTUL 1 B)
Skripsi atas nama: Nurul Hidayati
Tahun Skripsi: 2023
Oleh: Hilal Faturrahman 222121166
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Islam mengatur manusia dalam hidup berjodoh-jodohan itu melalui jenjang perkawinan yang ketentuannya dirumuskan dalam wujud aturan-aturan yang disebut dengan hukum perkawinan. Dalam Islam juga mengatur keluarga bukan secara garis besar tetapi sampai terperinci. Yang demikian ini menunjukkan perhatian yang sangat besar terhadap kesejahteraan keluarga. Keluarga terbentuk melalui perkawinan, karena itu perkawinan sangat dianjurkan oleh Islam bagi yang telah mempunyai kemampuan.Â
Namun, realita kehidupan manusia menunjukkan banyak hal yang menjadikan rumah tangga tersebut hancur (broken home) sekalipun banyak pengarahan dan bimbingan. Dengan demikian, kenyataan hidup membuktikan bahwa memelihara kelestarian dan kelangsungan hidup bersama suami istri itu bukanlah sesuatu perkara yang mudah untuk dilaksanakan.Â
Perceraian merupakan putusnya suatu ikatan lahir batin antara suami dan istri yang dapat mengakibatkan berakhirnya hubungan keluarga (rumah tangga) antara suami dan istri tersebut.2 Pengertian perceraian sendiri dalam Kompilasi Hukum Islam secara jelas ditegaskan dalam Pasal 117 yang menyebutkan bahwa perceraian adalah ikrar suami dihadapkan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Hal-hal mengenai perceraian telah diatur dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 148 Kompilasi Hukum Islam. Dengan melihat isi pasal-pasal tersebut, dapat ditemukan bahwa prosedur bercerai itu tidaklah mudah, dikarenakan harus mempunyai alasan-alasan yang kuat dan harus benar-benar sesuai menurut hukum.
 Dalam Kompilasi Hukum Islam dijelaskan bahwa alasan-alasan perceraian dalam Pasal 116 adalah suatu yang menjadi dasar diperbolehkan apabila salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami ataupun istri serta terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga yang dapat mengakibatkan suami melanggar taklik talak. Dalam sebuah perkawinan disyariatkan agar setiap manusia memiliki keturunan dan keluarga yang sah menuju kehidupan yang bahagia dunia dan akhirat.Â
Alasan-alasan perceraian yang ada di Kompilasi Hukum Islam yang dijadikan pertimbangan hakim dalam menentukan perkara perceraian di pengadilan. Namun ada 2 perkara perceraian di Pengadilan Agama Bantul yakni perkara dengan Nomor 379/Pdt.G/2021/PA.Btl dan Nomor 960/Pdt.G/2021/PA.Btl yang alasan perceraiannya disebabkan oleh tidak memiliki keturunan dalam pernikahannya. Yang mana alasan tidak adanya keturunan tidak tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 116.Â