Mohon tunggu...
Muhammad Hilal
Muhammad Hilal Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa Ilmu Komunikasi / Jurnalistik

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Visi Law Office dan Perwakilan Aliansi Korban KSP Indosurya Ditemui Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI

19 September 2023   23:26 Diperbarui: 20 September 2023   02:50 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta, 19 September 2023, Kejaksaan Agung RI telah menemui 1057 orang korban KSP Indosurya yang diwakili oleh kantor hukum VISI LAW OFFICE dan 15 orang korban yang hadir secara langsung. Pertemuan ini merupakan respon dari surat VISI LAW OFFICE yang telah dikirimkan sebelumnya pada tanggal 7 September 2023. Pada pertemuan yang dilaksanakan sekitar dua jam tersebut dari Kejaksaan Agung RI hadir Kepala PPA, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Tim Pidana Umum, dan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dengan terdakwa Henry Surya.

"Pada dasarnya Kami mewakili 1057 orang korban KSP Indosurya ingin menyampaikan terimakasih pada Tim Jaksa yang sejak awal menangani perkara ini, sekaligus menyampaikan harapan agar setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap, pengembalian kerugian korban dapat segera dilakukan", ujar Febri Diansyah, Kuasa Hukum Korban dari VISI LAW OFFICE menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan ke Kejaksaan Agung.

Pada kesempatan ini, VISI LAW OFFICE telah menyerahkan rekapitulasi nama dan kerugian korban untuk dapat diproses lebih lanjut. Selain itu juga diserahkan Pendapat Hukum berupa usulan mekanisme hukum pengembalian kerugian korban pasca Putusan No. 2113 K/Pid.Sus/2023 dengan terdakwa Henry Surya. Pada dasarnya, pendapat hukum tersebut menguraikan adanya tiga tahap utama mekanisme pengambalian kerugian korban, yaitu: verifikasi korban, identifikasi aset dan lelang, serta distribusi hasil lelang pada para korban.

Dari identifikasi yang dilakukan oleh tim VISI berdasarkan Putusan dan Tuntutan perkara tersebut, terdapat sejumlah aset yang dinyatakan hakim agar dilelang dan hasilnya dikembalikan pada korban, yaitu:

1. Mobil : 180 Unit (Rolls Royce, Volkswagen, Mercedes Benz, dll.)

2. Properti : 202 Unit (Ruko, Villa, Gedung, Rumah, Tanah, dan Bangunan)

3. Rekening Bank : Rp. 43.677.195.255,65,- (Estimasi)

4. Uang Tunai : Rp. 9.707.118.261,- (berdasarkan info dari Tim Jaksa pada audiensi, dana ini telah disetorkan ke Rekening penampungan)

       

Pihak Kejaksaan yang hadir menyambut baik usulan mekanisme pengembalian kerugian yang disampaikan dan selanjutnya Kepala PPA Kejaksaan Agung RI juga menghimbau Para Korban agar dapat menjalin koordinasi dengan LPSK dalam rangka verifikasi data kerugian Para Korban. Oleh karena itu, langkah berikutnya VISI LAW OFFICE bersama dengan 1057 korban KSP Indosurya akan segera mengagendakan pertemuan audiensi dengan Pihak LSPK guna berkoordinasi lebih lanjut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun