Mohon tunggu...
Hikmatun
Hikmatun Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa S-2 - NIM : 55523120029 - FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS - UNIVERSITAS MERCU BUANA - PAJAK INTERNASIONAL - DOSEN : Prof Dr. APOLLO, M.si.AK

Saya bekerja sebagai Accounting di perusahaan F&B, saat ini sedang melanjutkan program S-2 Akuntansi di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Metode AWD dan AWK Teori pada Treaty Shopping dan P3B

5 Desember 2024   21:54 Diperbarui: 5 Desember 2024   22:05 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Treaty Shopping dan Penghindaran Pajak Berganda :

1. Treaty Shopping adalah praktik penggunaan perjanjian pajak antarnegara secara tidak sah untuk mengurangi beban pajak.
2. Penghindaran Pajak Berganda adalah upaya legal untuk menghindari dikenakan pajak yang sama di dua yurisdiksi berbeda

Metode AWD (Anti-Withdrawal Doctrine) :

* Pengertian metode AWD adalah untuk mencegah wajib pajak menarik manfaat dari P3B tanpa memenuhi kriteria substansi ekonomi.
* Melakukan Penggunaan Principal Purpose Test (PPT) untuk mengevaluasi niat transaksi.

Metode AWK (Anti-Wrapping Konstruksi) :

* Pengertian metode AWK adalah pendekatan yang mengevaluasi struktur kompleks untuk memastikan apakah ada pembungkusan legal untuk menghindari pajak.
* Melakukan deteksi perusahaan cangkang dan pengalihan pendapatan.

Dampak AWD dan AWK pada Treaty Shopping :

* Dampak Positif nya antara lain :
    a. Dapat mengurangi praktik treaty shopping.
    b. Dapat meningkatkan sumber penerimaan pajak negara.

* Dampak Negatif:
    a. Dapat menjadi potensi sengketa pajak Internasional.
    b. Menjadi beban administrasi tambahan untuk wajib pajak dan otoritas

AWD dan AWK adalah metode yang saling melengkapi dalam mencegah treaty shopping.

*  Kedua metode ini membutuhkan dukungan regulasi dan pengawasan yang ketat.

*  Pentingnya kolaborasi internasional untuk mengatasi tantangan pajak global.

*  Penguatan Regulasi Lokal: Integrasi AWD dan AWK dalam undang-undang pajak nasional.

*  Peningkatan Transparansi: Kerja sama antarnegara untuk berbagi data pajak.

*  Peningkatan Kapasitas: Pelatihan otoritas pajak tentang penerapan AWD dan AWK.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun