Mohon tunggu...
Hikmatul Jannah
Hikmatul Jannah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - ✨

Kamu bisa jadi lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Permintaan Pariwisata terhadap Barang dan Jasa di Sumatera Barat

5 Juli 2022   09:50 Diperbarui: 5 Juli 2022   09:53 611
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  Lelang digunakan terutama oleh instansi pemerintah dan sektor swasta untuk pengadaan barang dan jasa. Kegiatan ini dilakukan untuk memperoleh barang dan jasa oleh instansi/lembaga, yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan dan diakhiri dengan selesainya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa tersebut. Berikut ini adalah beberapa contoh pengadaan barang dan jasa: Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengadaan barang dan jasa menawarkan untuk mengajukan harga dan membeli pekerjaan untuk penyediaan barang/jasa.

  Barang merupakan benda dalam berbagai bentuk dan uraian seperti, bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi, peralatan, yang speseifikasinya ditetapkan oleh pengguna barang dan jasa.Benda juga merupakan salah satu aset daerah yang harus dijaga dan dikelola secara baik dan jelas sehingga dapat dipertanggung jawabkan dalam penggunaannya.Berdasarkan pengertian tersebut, adakalanya pengadaan dilakukan melalui proses pembangunan, yang mempergunakan jasa seperti konstruksi atau kontraktor. Pengadaan barang dan jasa pada pemerintahan merupakan kegiatan yang sangat penting dalam mewujudkan pembangunan pada suatu daerah. Dimana kegiatan pengadaan barang dan jasa ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD).

  Pengadaan barang dan jasa pemerintahan yang efisien, terbuka dan kompetitif sangat diperlukan bagi ketersediaan barang dan jasa yang dapat terjangkau dan berkualitas sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan masyarakat yang bermutu, serta hasil pekerjaan konstruksi yang maximal dan sesuai dengan tujuan dalam melaksanakan pembangunan nasional maupun daerah. Oleh karena itu, sistem pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Maksud sistem pengadaan terbuka yaitu, pengadaan barang dan jasa yang dapat diikuti oleh semua penyedia barang dan jasa. Sedangkan maksud pengadaan barang yang trasnparan yaitu, mempunyai informasi yang jelas dan dapat diketahui oleh semua pihak.

  Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan Daerah, dilaksanakan berdasarkan asas otonomi daerah yang artinya semua kegiatan pengadaan barang dan jasa merupakan hak, wewenang dan kewajiban pada Daerah itu sendiri. Sesuai dengan Pasal 178 Ayat(3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan "Pelaksanaan pengadaan barang dilakuan sesuai dengan kemampuan keuangan dan kebutuhan daerah berdasarkan prinsip efisiensi, efektifitas dan transparansi dengan mengutamakan produk dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan"

3.Permintaan parawisata barang dan jasa

  Target Indonesia tahun 2019 adalah sektor pariwisata meningkat dua kali lipat, menyumbang 8% dari PDB nasional, menghasilkan devisa Rp 240 triliun, menyerap tenaga kerja hingga 13 juta orang di sektor pariwisata, kunjungan wisman 20 juta, dan wisman pindah 275, dan indeks daya saing Indonesia berada pada peringkat 30 dunia. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu dikaji faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan permintaan pariwisata, seperti penyumbang terbesar pasar pariwisata Indonesia.

  Hal ini sesuai dengan model Mill dan Morrison, yang menyatakan bahwa salah satu komponen pariwisata adalah pasar, yang meliputi faktor-faktor yang mempengaruhi pasar dengan penekanan pada perilaku pasar, faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi perjalanan wisata, dan proses pengambilan keputusan. Untuk perjalanan. Faktor internal berasal dari dalam diri sendiri, sedangkan faktor eksternal berasal dari luar diri sendiri dan memerlukan penelitian, seperti pendapatan individu dan harga di negara yang dikunjungi.

  Teori permintaan merupakan teori dalam ilmu ekonomi yang dapat menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi jumlah permintaan. Menurut Sudarman (1984), hukum permintaan menyatakan bahwa jumlah barang yang diminta oleh konsumen berubah dengan arah yang berlawanan dengan perubahan harga, sehingga ketika harga rendah, jumlah barang yang diminta oleh konsumen meningkat, dan sebaliknya. komoditi yang akan dibeli oleh semua rumah tangga dalam jangka waktu tertentu dipengaruhi oleh beberapa variabel penting, antara lain harga komoditi itu sendiri, pendapatan rata-rata rumah tangga, harga komoditi yang bersangkutan, selera. , dan distribusi pendapatan antar rumah tangga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun