Kewajiban warga negara dalam menjaga kedaulatan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) adalah peran yang harus dijalankan oleh setiap individu sebagai bagian dari negara untuk mempertahankan keutuhan, keamanan, dan stabilitas negara dari ancaman baik dari dalam maupun luar negeri.
                                                    Â
 kewajiban utama warga negara dalam menjaga kedaulatan NKRI meliputi:
1. Cinta Tanah Air
Warga negara harus memiliki rasa cinta kepada tanah air dengan cara mendukung kemajuan bangsa dan menjaga keutuhan negara.
2. Patuh pada Konstitusi dan Peraturan Hukum
Setiap warga negara wajib menaati UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai wujud penghormatan terhadap kedaulatan negara.
3. Ikut Serta dalam Pertahanan Negara
Warga negara diwajibkan untuk ikut serta dalam usaha mempertahankan negara, baik melalui pendidikan bela negara, menjadi anggota militer atau komponen cadangan, maupun kontribusi non-militer seperti mendukung ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya.
4. Menjaga Persatuan dan Kesatuan
Salah satu ancaman terbesar terhadap kedaulatan negara adalah perpecahan internal. Warga negara harus menghargai perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), serta menghindari konflik yang bisa memecah belah bangsa.