Mohon tunggu...
Hikman Muhammad Azizy
Hikman Muhammad Azizy Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

#IlmuSosial

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wisata Halal, Konsep dan Contoh

10 Desember 2023   23:44 Diperbarui: 10 Desember 2023   23:48 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wisata Halal

Konsep Pariwisata islam beberapa kali didefinisikan oleh para ahli. Pada konsep pariwisata halal Jafari dan Scott menitikberatkan pada dorongan untuk memenuhi hukum Syariah. Lalu konsep arboni dkk. (2014) menekankan pariwisata yang sesuai dengan islam dan melibatkan orang muslim, namun pada konsep ini fasilitas layanan diabaikan (makanan,dll). Lalu pada konsep pariwisata amani-Farahani dan Henderson (2010) mereka menggabungkan antara pariwisata halal dan pariwisata islam (Battour & Ismail, 2016,). Konsep ini menekankan pada pariwisata islam hanya untuk muslim dan berada di negara muslim, sehingga definisi ini tidak mengabaikan hukum islam dalam kegiatan pariwisata.

Pariwisata halal adalah sebuah tindakan pariwisata yang diizinkan berdasarkan ajaran islam/syariat islam yang berlaku yang digunakan oleh umat islam dalam industri pariwisata. Definisi ini menggunakan hukum islam sebagai dasar dalam produk dan layanan pariwisata kepada pelanggan yang sebagian besar beragama islam, seperti hotel syariah, resort syariah, restoran halal dan juga perjalanan halal. Konsep ini tidak terbatas pada wisata ke negara muslim saja, namun juga ke negara-negara minoritas muslim (Battour & Ismail, 2016). Definisi ini juga menganggap tujuan pariwisata tidak hanya bersifat agama, namun bisa bersifat mencari hiburan,dll. Hotel Syariah memberikan tamu muslim dengan pelayanan dengan ajaran islam, seperti arah kiblat, musholla beserta panggilan untuk sholat (pengingat waktu sholat) , makanan halal, bebas dari minuman beralkohol. Lalu untuk restoran halal pelayanan yang diberikan adalah menyediakan makanan yang bebas dari unsur yang diharamkan, seperti daging babi, alkohol masak, alkohol, lalu untuk bahan-bahan makanan seperti daging sapi atau ayam, juga berasal dari tempat potong yang memiliki sertifikasi halal. 

Penggunaan istilah "Halal" daripada "Islam" dalam konteks pariwisata dikarenakan adanya faktor persepsi. Halal didefinisikan sebagai "Apa yang dibolehkan, yang tidak ada batasannya, dan perbuatan yang diizinkan oleh pemberi hukum, Allah" di dalam buku yang berjudul 'The Lawful and the Prohibited in Islam' (Al-Qaradawi, 2013). Melalui kutipan tersebut dapat kita pahami bahwa halal memiliki arti 'diperbolehkan' menurut ajaran Islam. Melalui perspektif Islam sebagaimana yang sudah didefinisikan di atas mengacu pada bentuk praktik atau aktivitas yang diperbolehkan menurut ajaran Islam. Sedangkan penggunaan istilah 'Islam' akan mengacu pada penerapan yang berhubungan langsung ke iman serta doktrinnya (seperti hukum, nilai, prinsip, keyakinan, dan ibadah agama Islam) (Battour & Ismail, 2016). Oleh karena itu, penggunaan istilah 'Halal' lebih diperuntukkan sebagai merek atau produk layanan terkait industri pariwisata daripada istilah 'Islami'.

Peluang dan Tantangan Pariwisata Halal

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa populasi muslim saat ini mencapai 30% dari total populasi di dunia atau 1,91 miliar jiwa pada tahun 2020, jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat dari tahun ke tahun, hal ini juga menandakan bahwa jumlah wisatawan muslim akan terus meningkat juga. Dari adanya peningkatan wisatawan ini merupakan peluang besar bagi sektor pariwisata untuk mengembangkan wisata halal, sehingga beberapa negara muslim maupun non muslim mulai mengambil peluang tersebut dengan mengembangkan wisata halal sebagai daya tarik bagi para wisatawan dengan melibatkan tempat-tempat wisata, hotel, restoran dan  menyediakan agen perjalanan sebagai upaya mengambil peluang dari wisata halal tersebut, para agen perjalanan ini dapat memanfaatkan potensi pariwisata halal di berbagai bidang perjalanan bisnis halal, paket ramah keluarga, layanan rumah muslim dan lain-lain, tidak hanya itu pariwisata halal ini juga memberikan peluang bagi kalangan akademis seperti universitas dan pelatihan khusus dalam rangka mengembangkan silabus pendidikan dan program pelatihan keterampilan di bidang industri perhotelan untuk memahami masalah halal. Namun di sisi lain wisata halal tersebut juga memiliki tantangan  yang cukup sulit dalam proses pengembangannya yaitu ; pertama dengan beragamnya istilah yang digunakan seperti "halal travel", halal tourism", "muslim friendly"  dapat memberikan perbedaan persepsi bagi sebagian orang untuk itu diperlukan adanya sistem standarisasi dalam pariwisata halal untuk mengesahkan keramahan halal di berbagai sektor. Kedua terdapat tantangan dalam bidang pemasaran, mengapa demikian? Hal ini dikarenakan adanya perbedaan tuntutan antara wisatawan non muslim dan wisatawan muslim, kebanyakan wisatawan non muslim memutuskan untuk melakukan perjalanan yang tidak memiliki atribut, untuk itu disini ditekankan bahwa salah satu tantangan yang harus diselesaikan dalam wisata halal yaitu bagaimana melayani dan memenuhi kebutuhan para wisatawan baik muslim maupun non muslim tanpa berbenturan dengan ajaran islam. Ketiga yaitu dalam mengembangakn pariwisata halal harus dapat mengoptimalkan penggunaan internet sebagai pemasaran geografis dan jejaring sosial, hal ini mengingat proses penyebaran informasi terkait destinasi wisata halal melalui media sosial dan kedekatan infografis masih tergolong sangat lemah dibandingkan destinasi pariwisata konvensional.

Aceh

Salah satu daerah yang menjalankan konsep wisata halal adalah Aceh. Aceh dikenal sebagai daerah yang memiliki keistimewaan dalam keagamaan dan penerapan syariat islam sehingga konsep halal perlu diberlakukan pada pariwisata. Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2013 tentang kepariwisataan Aceh bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai sejarah dan budaya Aceh yang islami sebagai daya Tarik wisata. Selain itu, aceh juga memiliki Qanun Nomor 8 Tahun 2016 tentang sistem jaminan produk halal, yang menjamin semua produk yang ada di aceh terjamin halal. Beberapa pariwisata halal di aceh berupa hotel, restoran, tempat makan, dll dengan memiliki kriteria pariwisata halal seperti memiliki sertifikasi halal, tersedianya sarana prasarana yang sesuai syariah islam, dan penyebaran informasi pariwisata halal melalui media sosial atau media elektronik.  

Malaysia

Kemunculan wisata halal yang menjanjikan para wisatawan muslim maupun non-muslim untuk berlibur guna meningkatkan pengelolaan sektor pariwisata halal adalah Negara Malaysia. Melihat populasi jumlah penduduk negara Malaysia yang mayoritas beragama muslim, maka negara tersebut membuka peluang agar dapat memenuhi kebutuhan para wisatawan muslim sehingga nantinya pelayanan yang diberikan pun akan menyesuaikan dengan aturan-aturan yang telah diberlakukan. Destinasi wisata yang dapat dikunjungi oleh para wisatawan meliputi; fasilitas ibadah, ketersediaan makanan dan minuman halal, hingga area rekreasi tertentu yang memang terkhusus untuk menjaga privasi para wisatawan. Sebenarnya, konsep wisata halal di Negara Timur Tengah, seperti Uni Emirat Arab atau bahkan di Negara Turki sekalipun juga tersedia, namun menurut Global Muslim Travel Index (GMTI), negara Malaysia merupakan negara yang paling sesuai dalam menerapkan konsep wisata halal, entah itu dilihat dari cara pengelolaan sektor pariwisata halal hingga dalam mengurus sertifikasi halal untuk kuliner yang tersedia di negara tersebut sehingga negara Malaysia dapat menduduki peringkat pertama dalam index yang dimunculkan oleh GMTI.

References

Battour, M., & Ismail, M. N. (2016). Tourism Management Perspectives. Tourism Management Perspectives 19 (2016), 19, 150-153. https://doi.org/10.1016/j.tmp.2015.12.008

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun