Padahal aturan Bank Indonesia (BI) terang-terangan melarang kredit perumbahan tanpa DP. Kendati BI menyatakan melarang perbankan memberikan kredit perumahan tanpa DP, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno tetap bersikeras bahwa program kredit perumahan tanpa DP yang diusungnya tidak menyalahi aturan. Mungkin Anies Baswedan dan Sandiaga Uno punya kekuasaan dan kewenangan yang begitu luar biasa besarnya sehingga berniat menabrak aturan perbankan.
 Setelah mendapat kritik tentang kredit rumah tanpa DP, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno ngeles dengan mengatakan bahwa yang dimaksud tanpa DP adalah bentuk tabungan selama enam bulan. Jadi warga Jakarta yang ingin memiliki rumah harus menabung secara kontinyu selama enam bulan sebagai pengganti DP (ini membuat orang yang waras dan cerdas dibuat bingung dengan permainan kata-kata Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Mengapa demikian? Karena ujungnya tabungan selama enam bulan itu tetap saja menjadi DP. Belum lagi soal apakah warga bisa menabung sesuai dengan ketentuan karena dapat dipastikan nilai tabungan setiap bulan harus jutaan agar dapat memiliki rumah. Padahal untuk biaya hidup sehari-hari saja sudah sangat berat apalagi untuk menabung jutaan rupiah setiap bulan).
Selanjutnya dari tabungan selama enam bulan lalu berubah lagi menjadi bukan tanpa DP tetapi menjadi nol Rupiah. Ke depannya kita tidak tahu argumentasi apalagi yang akan disampaikan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
Sekali lagi, yang patut menjadi kekhawatiran kita bersama tentang program vertical drainage akan memiliki nasib yang sama dengan program kredit ruman tanpa DP yang ujung-ujungnya terus berubah-ubah. Bagi warga Jakarta, cerdaslah untuk menilai program mana saja yang realistis dan rasional yang diusung para pasangan calon gubernur DKI Jakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H