Mohon tunggu...
Hikmal Akbar Ibnu Sabil
Hikmal Akbar Ibnu Sabil Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

MAHASISWA PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, FAKULTAS TEKNIK, UNIVERSITAS JEMBER

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PINA Dorong Pembangunan Ruas Akhir Tol Trans Jawa

16 April 2023   20:00 Diperbarui: 16 April 2023   19:57 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah (PINA) Center for Private Investment adalah skema pembiayaan kreatif yang mendorong pembiayaan infrastruktur di Indonesia dengan sangat masif. PINA merupakan inovasi keuangan proyek untuk mewujudkan target pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia.

PINA menjadi salah satu solusi mengatasi keterbatasan ruang fiskal dalam mendukung pembangunan infrastruktur dengan mendorong partisipasi pihak swasta terutama dalam pendanaan pengelolaan jangka panjang seperti asuransi dan dana pensiun untuk mencapai target-target pembangunan infrastruktur nasional.

Hingga akhir tahun 2019, PINA telah melakukan partner dengan 20 proyek di berbagai sektor yang meliputi konektivitas, energi, industri strategis, perkebunan, dan perumahan. 20 proyek tersebut menyebabkan pencapaian PINA senilai USD 11,8 miliar atau lebih dari 174 triliun rupiah.

Konsep PINA perlu digalakkan karena sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia terkait perlu adanya pembiayaan kreatif untuk menarik investor asing/lokal untuk bekerja sama dalam membiayai infrastruktur di Indonesia. Melalui PINA, Indonesia dapat menjaring investor-investor potensial luar negeri dengan melakukan berbagai aktivitas roadshow.

PINA dipercaya dapat mengalihkan sumber pembiayaan proyek nasional/daerah yang awalnya hanya melalui anggaran belanja APBN/APBD, pembiayan utang, menjadi bentuk investasi terutama dari pihak non pemerintah dan dalam bentuk pembiayaan ekuitas atau penyertaan saham.

Skema PINA ini akan melengkapi KPBU sebagai alternatif pembiayaan infrastruktur. Meskipun KPBU juga melibatkan swasta, tetapi masih ada unsur pemerintah karena pemerintah tetap berkomitmen untuk menyediakan barang publik dengan layanan pro-rakyat dan tetap memegang kendali atas tarif.

Salah satu proyek dengan skema pembiayaan PINA adalah proyek Tol Trans Jawa yang telah memasuki tahap akhir pembangunan. Tahap pamungkas tersebut menghubungkan tiga kabupaten di Jawa Timur, yaitu Probolinggo, Situbondo, dan Banyuwangi. Pendaanan proyek dilakukan melalui penandatangan perjanjian pendahuluaan antara Jasa Marga dengan PT China Communications Construction lndonesia (CCCI) melalui struktur pendanaan yang difasilitasi oleh PINA Center for Pirvate Investment atas skema direct equity financing.

Berbeda dengan skema pendanaan melalui obligasi, equity financing bukan merupakan pendanaan dalam bentuk utang, namun penyertaan saham, sehingga tidak membebani perusahaan Indonesia yang bekerja sama dalam proyek karena kerja sama yang dilakukan dalam bentuk partner proyek. Tentunya pihak-pihak yang berkecimpung akan membagi hasil dalam konteks deviden-nya ketika aktivitas itu mendatangkan keuntungan.

Fasilitasi yang dilakukan oleh PINA tersebut berhasil membiayai proyek akhir Tol Probolinggo-Banyuwangi senilai Rp 22,3 triliun. PINA melakukan penandatanganan perjanjian pendahuluan yang terdiri atas direct equity financing antara PT Jasa Marga dengan PT CCCI senilai Rp 23,3 triliun.

Kemudian, PT Wijaya Karya dan PT Jasa Sarana juga menandatangani perjanjian pendahuluan dengan PT ICDX Logistik Berikat (ILB) menggunakan struktur pendanaan melalui customized supply chain financing senilai 5 triliun rupiah untuk PT Wijaya Karya dan 1 triliun rupiah untuk PT Jasa Sarana.

Struktur pendanaan melalui customized supply chain financing ini adalah inovasi skema keuangan PINA Center for Private Investment yang dapat menambah ruang modal kerja bagi pihak BUMN/BUMD dan juga fleksibilitas leverage serta cashflow karena memiliki fleksibilitas dalam tenor dan bentuk pelunasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun