Pembiayaan di bank syari'ah tidak selamanya dapat berjalan lancar, namun juga timbul pembiayaan yang bermasalah. Jika terdapat pembiayaan bermasalah, maka perlu dilakukan upaya pengamanan pembiayaan baik sebelum maupun sesudah realisasi pembiayaan diberikan.
Pengamanan pembiayaan di bank syari'ah dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Sebelum realisasi pembiayaan, tahapan ini berdasarkan persetujuan nasabah di atas, bank melakukan penutupan asuransi dan atau pengikatan agunan (jika diperlukan). Setelah ini selesai, baru pembiayaan dapat dicairkan.
2. Setelah realisasi pembiayaan, dalam tahap awal pencairan, dana diarahkan pada pembiayaan sebagaimana diajukan dalam permohonan/persetujuan bank, dan jangan sampai "bocor" dalam arti lari ke hal-hal diluar kesepakatan. Selanjutnya, bank melakukan pembinaan dan kontrol atas aktivitas bisnis nasabahÂ
Dalam penyaluran pembiayaan bank syari'ah akan memperhatikan batas-batas pemberian pembiayaan. HalÂ
penting yang perlu diperhatikan adalah ketentuan financing deposit ratio yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Penentuan batas penyaluran pembiayaan suatu bank syari'ah dapat ditinjau dari sudut:
1. Kebijakan Otoritas Moneter, Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank: Indonesia No. 31/177/DIR tanggal 31 Desember 1998 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum, yang dalam hal ini berlaku juga bagi bank syari'ah untuk menentukan BMPP- Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan antara lain menetapkan besaran pembiayaan kepada debitur secara individual atau kelompok.
2. Eksekutif bank, perusahaan bank dengan kepemilikan bank > 25% dari modal disetor dan/atau bila bank mempengaruhi perusahaan tersebut
3. Besaran Pembiayaan, maksimal 10% dari modal baik untuk satu nasabah atau kelompok nasabah dan maksimal 10%Â dari modal untuk keseluruhan nasabah pihak terkait
4. Persyaratan procedural, Penyediaan dana kepada pihak terkait tidak boleh bertentangan dengan prosedur umum pemberian penyediaan dana yang berlaku dan wajib tetap memberikan keuntungan yang wajar bagi bank
5. Kebijakan Internal BankÂ
6. Operasional, Batas Maksimal Penyertaan Modal Dalam tataran operasional, secara umum dalam kondisi normal, besaran/totalitas pembiayaan sangat tergantung pada besaran dana yang tersedia
7. Batas Maksimal Penyertaan Modal, Berdasarkan ketentuan dari Bank Indonesia yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia No. 5/10/PBI/2003, tanggal 11 Juni 2003, pasal 5 butir 1 dan 2, diatur tentang maksimum penyertaan modal bank syari'ah dalam aktivitas pembiayaan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H