6. Operasional, Batas Maksimal Penyertaan Modal Dalam tataran operasional, secara umum dalam kondisi normal, besaran/totalitas pembiayaan sangat tergantung pada besaran dana yang tersedia
7. Batas Maksimal Penyertaan Modal, Berdasarkan ketentuan dari Bank Indonesia yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia No. 5/10/PBI/2003, tanggal 11 Juni 2003, pasal 5 butir 1 dan 2, diatur tentang maksimum penyertaan modal bank syari'ah dalam aktivitas pembiayaan.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI