6. Operasional, Batas Maksimal Penyertaan Modal Dalam tataran operasional, secara umum dalam kondisi normal, besaran/totalitas pembiayaan sangat tergantung pada besaran dana yang tersedia
7. Batas Maksimal Penyertaan Modal, Berdasarkan ketentuan dari Bank Indonesia yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia No. 5/10/PBI/2003, tanggal 11 Juni 2003, pasal 5 butir 1 dan 2, diatur tentang maksimum penyertaan modal bank syari'ah dalam aktivitas pembiayaan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H