Mohon tunggu...
HIKMAH FITRI ASHARI 121211079
HIKMAH FITRI ASHARI 121211079 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuntansi di Universitas Dian Nusantara

Accounting student at Dian Nusantara University. Supporting lecturer Prof. Dr. Apollo Daito, M.Sc.Ak, Forensic Accounting Course

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bussines as a Victim, Silverstone, Sheetz

11 Juni 2024   21:41 Diperbarui: 11 Juni 2024   22:04 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setiap penipuan memiliki konteks institusional. Penipuan lebih sedikit kemungkinan terjadi dalam budaya perusahaan etis yang diciptakan oleh manajemen yang bermoral yang menghormati hukum dan karyawannya, membayar mereka dengan layak, dan berurusan secara adil dengan pelanggan dan pemasoknya. 

Budaya perusahaan yang memperbolehkan dipimpin oleh manajemen yang serakah bahkan karismatik yang menutup mata terhadap pemotongan sudut, mengabaikan pelanggaran peraturan, dan memiliki sistem akuntansi yang tidak memadai, memberikan lampu hijau bagi karyawan yang tidak bermoral untuk melakukan penipuan. Beberapa penipuan menunjukkan kecerdikan yang luar biasa, tetapi sebagian besar cukup langsung jika penyelidik tahu tempatnya. 

Banyak orang yang sangat cerdas telah melakukan penipuan tetapi tertangkap karena setiap penipu meninggalkan jejak dan membuat kesalahan. Karena hanya sebagian kecil dari penipuan yang ditemukan melalui penyelidikan, sebagian besar pekerjaan awal penyelidik forensik melibatkan memeriksa informasi awal. Hal ini terutama berlaku untuk penipuan di luar buku (yaitu, suap dan sogokan), yang tidak meninggalkan jejak audit dan sering kali ditemukan melalui pemberitahuan.

Pengertian singkat
Pengertian singkat

Perkembangan dunia usaha yang semakin pesat dan cepat membuat semua pelaku usaha saling berlomba-lomba dan bersaing untuk memajukan bisnisnya. Hal tersebut mengakibatkan persaingan usaha kian hari kian ketat. Dalam rangka memenangkan persaingan usaha, kadangkala sebagian para pelaku usaha melakukan pelanggaran aturan dan ketentuan hukum yang ada. Etika bisnis yang sehat sering dikesampingkan oleh sebagian pelaku bisnis itu, dan mereka sering melakukan tindakan yang merugikan orang lain demi mencapai tujuan yang ingin mereka capai (unusual business practices). Dalam hal ini, pelanggaran-pelanggaran dalam kegiatan bisnis sudah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan, dan bahkan sudah mencapai titik nadir. Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para pengusaha itu, dalam upaya memenangkan bisnisnya merupakan kejahatan di dunia bisnis, atau yang biasa disebut sebagai kejahatan bisnis.

Menurut Association of Certified Fraud Examiners (ACFE),

penipuan bisnis adalah tindakan curang yang dilakukan individu atau organisasi untuk keuntungan pribadi atau keuntungan lain, yang melibatkan penggunaan penipuan, penyalahgunaan aset, atau pelanggaran kewajiban fidusia yang menyebabkan kerugian atau risiko kerugian bagi orang lain.

Bisnis sebagai korban merujuk pada situasi di mana suatu perusahaan atau organisasi menjadi target atau terpengaruh oleh tindakan penipuan atau kejahatan lainnya. Dalam konteks yang dibahas oleh Silverstone dan Sheetz, konsep ini menyoroti bagaimana bisnis dapat menjadi korban dalam skema penipuan atau aktivitas kriminal lainnya.

Howard Silverstone dan Michael Sheetz, menyoroti bahwa meskipun perusahaan sering kali dianggap sebagai pelaku dalam skema penipuan, ada juga situasi di mana mereka menjadi korban dari tindakan penipuan atau kecurangan yang dilakukan oleh pihak internal atau eksternal.

Pemahaman tentang bisnis sebagai korban penting karena membantu dalam mengidentifikasi risiko dan menerapkan langkah-langkah pencegahan yang sesuai. Ini juga membantu dalam pemahaman yang lebih baik tentang dinamika penipuan dan kejahatan keuangan, serta memperkuat praktik-praktik yang mempromosikan integritas dan transparansi di dalam perusahaan.

Dengan demikian, sebagaimana dipahami oleh Silverstone dan Sheetz, membantu dalam memperdalam wawasan tentang kompleksitas masalah penipuan dan kejahatan keuangan dalam konteks bisnis, serta mendorong upaya untuk memperkuat perlindungan dan kontrol internal yang efektif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun