Mohon tunggu...
HIKMAH FITRI ASHARI 121211079
HIKMAH FITRI ASHARI 121211079 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuntansi di Universitas Dian Nusantara

Accounting student at Dian Nusantara University. Supporting lecturer Prof. Dr. Apollo Daito, M.Sc.Ak, Forensic Accounting Course

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Skandal Kejahatan Akuntansi di Indonesia

19 Mei 2024   15:46 Diperbarui: 19 Mei 2024   15:46 775
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar: HIKMAH FITRI ASHARI

Skandal kejahatan akuntansi menjadi fenomena yang mengkhawatirkan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Kasus-kasus seperti manipulasi laporan keuangan, penggelapan dana, dan penyuapan telah merugikan investor, merusak kepercayaan publik terhadap pasar modal, dan menghambat pertumbuhan ekonomi.  Kejahatan akuntansi, merupakan masalah serius yang dapat berdampak besar pada individu, perusahaan, dan perekonomian secara keseluruhan. Kejahatan ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pasar modal dan sistem keuangan.

Sekilas tentang Kejahatan Akuntansi | Gambar: HIKMAH FITRI ASHARI
Sekilas tentang Kejahatan Akuntansi | Gambar: HIKMAH FITRI ASHARI

Apa itu kejahatan akuntansi?

Kejahatan akuntansi, laksana kanker yang mengintai dalam tubuh perusahaan, diam-diam menggerogoti integritas dan kepercayaan di dunia bisnis. Di balik angka-angka keuangan yang rapi tersusun, tersembunyi praktik curang dan manipulasi yang merugikan berbagai pihak.

Kejahatan akuntansi, dikenal juga sebagai kecurangan akuntansi (accounting fraud), merupakan tindakan yang disengaja untuk mengubah atau memalsukan informasi keuangan demi keuntungan semu. Tujuannya adalah untuk menipu pihak-pihak yang berkepentingan, seperti investor, kreditor, atau regulator.

Kejahatan akuntansi bagaikan virus yang mengintai integritas dan kepercayaan di dunia bisnis. Memerangi kejahatan ini membutuhkan komitmen dan kerjasama dari semua pihak. Dengan memperkuat regulasi, meningkatkan transparansi, dan membangun budaya integritas, kita dapat membangun lingkungan bisnis yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Para ahli dari berbagai bidang, seperti akuntansi, hukum, dan kriminologi, telah memberikan berbagai pandangan tentang penyebab, dampak, dan upaya pencegahan kejahatan akuntansi di Indonesia. 

Berikut beberapa pandangan para ahli tentang kejahatan akuntansi di Indonesia:

  • Prof. Dr. A.A.Gde Oka Swasti, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana Universitas Udayana: Kejahatan akuntansi memiliki konsekuensi hukum yang serius. Pengetatan sanksi dan pemulihan aset hasil kejahatan menjadi langkah penting untuk memberikan efek jera.
  • Dr. Ir. H. Djatmiko Setiawan, M.Ak., CPA, Ketua Ikatan Akuntan Indonesia (IAI): Peran auditor internal sangat penting dalam mendeteksi dan mencegah kejahatan akuntansi. IAI perlu meningkatkan standar profesi dan edukasi bagi auditor internal.
  • Dr. Rhenaldi Kasenda, S.H., M.H., LLM., Ahli Hukum Pidana Universitas Padjadjaran: Kejahatan akuntansi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak pemangku kepentingan. Diperlukan reformasi hukum dan sistem peradilan yang lebih berfokus pada pemulihan kerugian korban.
  • Dr. Dra. Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.A., M.Phil., Menteri Keuangan Republik Indonesia: Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat regulasi dan penegakan hukum terkait dengan kejahatan akuntansi. Upaya pencegahan dan edukasi juga terus dilakukan untuk meningkatkan integritas dan transparansi di dunia bisnis.
  • Dr. H. Agus Rahardjo, S.E., M.M., Ketua Dewan Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK): OJK terus memperkuat pengawasan terhadap pasar modal dan menindak tegas pelaku kejahatan akuntansi. Investor perlu meningkatkan kewaspadaan dan melakukan due diligence sebelum berinvestasi.

Apa faktor-faktor penyebabnya?

Dalam melakukan kegiatan kejahatan akuntansi tentu banyak sekali faktor-faktor seorang individu atau sebuah organisasi melakukan hal tersebut, berikut beberapa faktor penyebabnya antara lain:

  • Tekanan (Pressure):
    • Tekanan untuk mencapai target: Karyawan atau manajemen perusahaan mungkin merasa tertekan untuk mencapai target keuangan yang ambisius. Hal ini dapat mendorong mereka untuk melakukan kecurangan untuk mencapai target tersebut.
    • Tekanan keuangan pribadi: Karyawan atau manajemen perusahaan mungkin mengalami masalah keuangan pribadi yang membuat mereka tergoda untuk melakukan kecurangan untuk mendapatkan keuntungan finansial.
    • Ketakutan kehilangan pekerjaan: Karyawan mungkin takut kehilangan pekerjaan jika mereka tidak mencapai target atau jika mereka melakukan kesalahan. Hal ini dapat mendorong mereka untuk menyembunyikan kesalahan atau melakukan kecurangan.
  • Kesempatan (Opportunity):
    • Kelemahan pengendalian internal: Perusahaan yang memiliki kelemahan dalam pengendalian internalnya, seperti kurangnya segregasi tugas atau sistem otorisasi yang lemah, lebih mudah menjadi sasaran kejahatan akuntansi.
    • Kurangnya pengawasan: Kurangnya pengawasan dari manajemen atau auditor internal dapat memberikan kesempatan bagi karyawan atau manajemen perusahaan untuk melakukan kecurangan tanpa terdeteksi.
    • Akses ke informasi dan aset: Karyawan atau manajemen perusahaan yang memiliki akses ke informasi dan aset keuangan perusahaan lebih berisiko untuk melakukan kecurangan.
  • Rasionalisasi (Rationalization):
    • Sikap mental yang menjustifikasi kecurangan: Pelaku kejahatan akuntansi mungkin memiliki sikap mental yang menjustifikasi kecurangan, seperti "semua orang melakukannya" atau "saya hanya meminjam uangnya dan akan mengembalikannya nanti".
    • Kurangnya integritas dan etika: Pelaku kejahatan akuntansi mungkin memiliki integritas dan etika yang lemah, sehingga mereka lebih mudah tergoda untuk melakukan kecurangan.
    • Kurangnya kesadaran akan konsekuensi: Pelaku kejahatan akuntansi mungkin tidak menyadari konsekuensi serius dari tindakan mereka, seperti hukuman penjara atau denda yang besar.
  • Kejahatan Organisasi:
    • Kejahatan akuntansi dapat dilakukan secara terorganisir oleh sekelompok orang dalam perusahaan.
    • Kejahatan organisasi ini biasanya melibatkan perencanaan yang matang dan koordinasi yang baik.
    • Kejahatan organisasi ini biasanya lebih sulit dideteksi dan dituntut daripada kejahatan individu.
  • Budaya Perusahaan yang Buruk:
    • Budaya perusahaan yang mentolerir kecurangan dan pelanggaran dapat meningkatkan risiko terjadinya kejahatan akuntansi.
    • Budaya perusahaan yang tidak menghargai integritas dan etika dapat membuat karyawan lebih mudah tergoda untuk melakukan kecurangan.
    • Budaya perusahaan yang tidak transparan dan akuntabel dapat memberikan kesempatan bagi karyawan atau manajemen perusahaan untuk melakukan kecurangan tanpa terdeteksi.

Apa dampak-dampak dari hal tersebut?

Dampak Kejahatan Akuntansi yang terjadi di banyaknya perusahaan kecil, menengah dan besar di Indonesia memiliki dampak yang luas dan merugikan di Indonesia. Berikut beberapa dampaknya:

  • Dampak Finansial:
    • Kerugian bagi negara dan masyarakat: Kejahatan akuntansi dapat menyebabkan hilangnya dana negara dan masyarakat dalam jumlah besar. Contohnya, dalam kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya, kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
    • Menurunkan kepercayaan investor: Investor akan kehilangan kepercayaan terhadap pasar modal jika mereka merasa bahwa laporan keuangan perusahaan tidak dapat dipercaya. Hal ini dapat menyebabkan berkurangnya investasi di Indonesia dan menghambat pertumbuhan ekonomi.
    • Merugikan perusahaan yang terlibat: Perusahaan yang terlibat dalam kejahatan akuntansi akan mengalami kerusakan reputasi dan kehilangan pelanggan. Hal ini dapat menyebabkan perusahaan bangkrut dan merumahkan karyawan.
  • Dampak Sosial:
    • Menimbulkan keresahan sosial: Masyarakat akan merasa dirugikan dan marah ketika mengetahui bahwa mereka menjadi korban kejahatan akuntansi. Hal ini dapat menimbulkan keresahan sosial dan demonstrasi.
    • Menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah: Kepercayaan publik terhadap pemerintah akan menurun jika pemerintah dianggap tidak mampu mencegah dan memberantas kejahatan akuntansi.
    • Memperkuat budaya korupsi: Kejahatan akuntansi dapat memperkuat budaya korupsi di Indonesia, karena orang-orang melihat bahwa mereka dapat melakukan kecurangan dan mendapatkan keuntungan dengan mudah.
  • Dampak Ekonomi:
    • Menghambat pertumbuhan ekonomi: Kejahatan akuntansi dapat menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia karena investor menjadi enggan untuk berinvestasi di negara yang dianggap berisiko tinggi.
    • Meningkatkan biaya modal: Perusahaan yang terlibat dalam kejahatan akuntansi akan dikenakan biaya modal yang lebih tinggi karena mereka dianggap berisiko tinggi oleh investor. Hal ini dapat membuat mereka sulit untuk mendapatkan pendanaan untuk mengembangkan bisnisnya.
    • Menciptakan ketidakpastian ekonomi: Kejahatan akuntansi dapat menciptakan ketidakpastian ekonomi karena investor tidak yakin dengan stabilitas dan kesehatan keuangan perusahaan di Indonesia.

Apa updaya pencegahan dari kejahatan tersebut?

Mencegah kejahatan akuntansi bagaikan membangun benteng kokoh untuk melindungi integritas dan kepercayaan. Upaya pencegahan ini harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan berbagai pihak. Upaya Pencegahan Kejahatan Akuntansi di Indonesia:

  • Penguatan Regulasi dan Penegakan Hukum:
    • Memperkuat undang-undang terkait dengan kejahatan akuntansi: Undang-undang perlu diperjelas dan diperkuat untuk menjerat pelaku kejahatan akuntansi dengan hukuman yang lebih tegas.
    • Meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum: Aparat penegak hukum perlu dibekali dengan pelatihan dan pengetahuan yang memadai untuk menangani kasus-kasus kejahatan akuntansi yang kompleks.
    • Mempermudah proses penyidikan dan penuntutan: Proses penyidikan dan penuntutan kasus-kasus kejahatan akuntansi perlu dipermudah dan dipercepat agar pelaku dapat segera diadili dan dijatuhi hukuman.
  • Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Perusahaan:
    • Memperkuat audit internal: Perusahaan perlu memperkuat audit internalnya untuk mendeteksi potensi kecurangan dan pelanggaran yang terjadi dalam perusahaan.
    • Menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (GCG): GCG dapat membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan, sehingga lebih sulit bagi pelaku untuk melakukan kecurangan.
    • Meningkatkan keterbukaan informasi: Perusahaan perlu lebih terbuka dalam memberikan informasi kepada publik, termasuk informasi tentang keuangan perusahaan.
  • Peningkatan Literasi Keuangan Masyarakat:
    • Melaksanakan program edukasi dan sosialisasi: Pemerintah dan lembaga terkait perlu melaksanakan program edukasi dan sosialisasi tentang keuangan kepada masyarakat, agar mereka lebih memahami tentang risiko kecurangan dan penipuan keuangan.
    • Meningkatkan akses informasi keuangan: Masyarakat perlu diberikan akses informasi keuangan yang mudah dan murah, sehingga mereka dapat membuat keputusan keuangan yang informed.
    • Meningkatkan peran media: Media massa perlu berperan dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat dengan memberikan informasi dan edukasi tentang keuangan yang mudah dipahami oleh masyarakat.
  • Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG):
    • Membangun budaya anti-korupsi: Perusahaan perlu membangun budaya anti-korupsi dengan menanamkan nilai-nilai integritas dan etika kepada seluruh karyawan.
    • Memperkuat sistem pengendalian internal: Sistem pengendalian internal yang kuat dapat membantu mencegah terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam perusahaan.
    • Membangun mekanisme pelaporan yang efektif: Karyawan perlu diberikan akses yang mudah untuk melaporkan kecurangan dan pelanggaran yang mereka temukan dalam perusahaan.

Apa contoh-contoh kejahatan akuntansi yang pernah ada?

  • Manipulasi Laporan Keuangan:
    • Memalsukan data:
      • Melebih-lebihkan pendapatan, aset, atau laba.
      • Mengurangi kewajiban atau beban.
      • Menyembunyikan transaksi yang tidak sah.
    • Menggunakan praktik akuntansi yang tidak wajar:
      • Mengubah metode akuntansi untuk meningkatkan laba.
      • Menunda pengakuan pendapatan atau biaya.
      • Menyembunyikan biaya yang signifikan.
  • Penggelapan Dana:
    • Mencuri uang tunai atau aset perusahaan.
    • Menggunakan kartu kredit perusahaan untuk keperluan pribadi.
    • Membuat faktur palsu untuk mengklaim penggantian yang tidak sah.
    • Mengalihkan dana ke rekening pribadi.
  • Penipuan:
    • Menipu investor atau kreditur dengan memberikan informasi keuangan yang salah.
    • Menjual produk atau layanan yang tidak ada.
    • Menggunakan skema piramida untuk menipu investor.
  • Korupsi:
    • Menyuap pejabat untuk mendapatkan keuntungan.
    • Menggunakan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri.
    • Menyalahgunakan dana publik.

Kejahatan Akuntansi ini juga pernah ada di beberapa Perusahaan Indonesia, tentunya hal ini memiliki dampak-dampak negatif tersendiri bagi perusahaannya. Berikut beberapa contoh kasus kejahatan akuntansi yang pernah terjadi di Indonesia:

  • Kasus Korupsi PT Asabri:

Kasus ini memiliki total kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun. Dana investasi PT Asabri yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan para purnawirawan TNI dan Polri,  dimanipulasi oleh para petinggi perusahaan untuk kepentingan pribadi.

  • Kasus Korupsi Jiwasraya:

Skandal ini memiliki total kerugian negara mencapai Rp16,81 triliun. Dana investasi Jiwasraya juga dikorupsi oleh para petinggi perusahaan untuk membeli saham dan produk keuangan fiktif.

  • Kasus Penggelapan Dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya:

KSP Indosurya menipu para nasabah dengan menawarkan bunga tinggi dan iming-iming hadiah menarik. Namun, dana nasabah tersebut tidak diinvestasikan dengan benar, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi para pengurus KSP Indosurya. Total kerugian nasabah diperkirakan mencapai Rp106 triliun.

  • Kasus Manipulasi Laporan Keuangan PT Indofarma Tbk:

Pada tahun 2021, PT Indofarma Tbk didenda oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp10 miliar karena memanipulasi laporan keuangannya. Perusahaan ini memalsukan data penjualan dan persediaan barang untuk meningkatkan laba perusahaan.

  • Kasus Penipuan Investasi Bodong:

Para pelaku menawarkan investasi dengan keuntungan tinggi yang tidak realistis, namun dana investor tersebut tidak digunakan untuk kegiatan yang produktif, melainkan untuk kepentingan pribadi para pelaku.

Selain contoh-contoh di atas, masih banyak lagi jenis kejahatan akuntansi lainnya. Penting bagi perusahaan untuk memiliki kontrol internal yang kuat dan menerapkan kode etik yang ketat untuk mencegah terjadinya kejahatan akuntansi.

Salah satu contoh kronologi penjabaran yang berhubungan dengan Kejahatan Akuntansi saya ambil dari point 4, yaitu Kasus Manipulasi Laporan Keuangan PT Indofarma Tbk (2018)

PT Indonesia Farma Tbk (Indofarma) didirikan pada tahun 1918 dan merupakan salah satu BUMN farmasi ternama di Indonesia. Perusahaan ini bergerak di bidang produksi dan distribusi obat-obatan, alat kesehatan, dan produk kesehatan lainnya. Indofarma memiliki berbagai produk yang dikenal luas di masyarakat, seperti Combiparol, Bodrex, dan Biolac.

Indofarma memproduksi berbagai jenis obat-obatan, termasuk obat generik, obat branded, dan obat herbal. Perusahaan ini juga memproduksi alat kesehatan dan produk kesehatan lainnya, seperti vitamin, suplemen makanan, dan kosmetik. Indofarma menyediakan layanan distribusi obat dan produk kesehatan ke berbagai rumah sakit, apotek, dan toko obat di seluruh Indonesia.

Pada tahun 2018, Indofarma terjerat kasus manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh direksi perusahaan. Kasus ini merugikan negara dan investor triliunan rupiah, dan berujung pada hukuman penjara bagi para pelaku. Kasus manipulasi laporan keuangan PT Indofarma Tbk (2018) merupakan salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia yang mengguncang kepercayaan publik terhadap pasar modal dan BUMN. Kasus ini melibatkan manipulasi laba bersih perusahaan melalui berbagai skema kecurangan, yang mengakibatkan kerugian negara dan investor mencapai triliunan rupiah.

Tahun 2018: Awal Mula Terbongkarnya Skandal

  • Laporan Keuangan Meragukan: Pada akhir tahun 2018, PT Indofarma Tbk, BUMN farmasi ternama di Indonesia, menerbitkan laporan keuangan tahun 2018 yang menunjukkan laba bersih fantastis sebesar Rp 175 miliar.
  • Keraguan dan Kecurigaan: Angka fantastis ini memicu kecurigaan dari berbagai pihak. Para analis keuangan dan investor mulai mempertanyakan validitas laporan keuangan tersebut.
  • Audit BPK: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun tangan untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan Indofarma. Hasil audit menemukan indikasi adanya manipulasi laporan keuangan yang sistematis.

Tahun 2019: Terbongkarnya Jaring Kebohongan

  • Temuan BPK: BPK melaporkan temuannya kepada Kementerian BUMN dan aparat penegak hukum. Temuan ini menggemparkan publik dan membuka kotak pandora kecurangan di Indofarma.
  • Pencopotan Direksi: Direksi Indofarma dicopot dari jabatannya akibat skandal ini. Kekacauan dan ketidakpastian menyelimuti perusahaan.
  • Penyelidikan Kejagung: Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) memulai penyelidikan mendalam terhadap kasus ini. Tim penyidik bekerja keras untuk membongkar modus operandi dan aktor intelektual di balik manipulasi.

Tahun 2020: Penetapan Tersangka dan Persidangan

  • Tersangka Ditetapkan: Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, Kejagung menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Direktur Utama dan mantan Direktur Keuangan Indofarma.
  • Dakwaan dan Persidangan: Para tersangka didakwa dengan pasal tindak pidana korupsi dan pasal pencucian uang. Persidangan pun dimulai, dengan berbagai fakta dan bukti terungkap di hadapan publik.
  • Terungkapnya Modus Operandi: Modus operandi manipulasi terungkap. Para tersangka melakukan berbagai kecurangan, seperti penggelembungan piutang, penjualan fiktif, dan pengakuan pendapatan premature, untuk mendongkrak laba perusahaan secara semu.

Tahun 2021: Vonis Pengadilan dan Upaya Pemulihan

  • Vonis Pengadilan: Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada para tersangka. Mantan Direktur Utama dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, sedangkan mantan Direktur Keuangan dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
  • Upaya Pemulihan Kerugian Negara: Upaya pemulihan kerugian negara dilakukan dengan merampas aset para tersangka dan mewajibkan mereka membayar uang pengganti.
  • Kasus Banding: Para terdakwa mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA). MA mengurangi hukuman mantan Direktur Utama menjadi 6 tahun penjara dan mantan Direktur Keuangan menjadi 5 tahun penjara.

Modus Operandi Manipulasi Laporan Keuangan

Para pelaku manipulasi laporan keuangan PT Indofarma Tbk melakukan berbagai skema kecurangan, antara lain:

  • Penjualan fiktif: Penjualan produk yang tidak pernah terjadi dicatat dalam laporan keuangan untuk meningkatkan pendapatan.
  • Pengakuan pendapatan premature: Pendapatan dari penjualan produk dicatat sebelum produk tersebut benar-benar terjual.
  • Penggelembungan piutang usaha: Piutang usaha yang sudah tidak dapat ditagih tetap dicatat dalam laporan keuangan.
  • Penggelembungan persediaan: Persediaan barang yang sudah usang atau tidak bernilai tetap dicatat dalam laporan keuangan dengan nilai yang tinggi.
  • Penggunaan biaya fiktif: Biaya-biaya yang tidak pernah terjadi dicatat dalam laporan keuangan untuk mengurangi laba bersih.

Dampak Kasus

Kasus manipulasi laporan keuangan PT Indofarma Tbk menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain:

  • Kerugian negara dan investor: Negara dan investor mengalami kerugian finansial yang besar akibat manipulasi laporan keuangan tersebut.
  • Rusaknya citra PT Indofarma Tbk dan BUMN: Kasus ini merusak citra PT Indofarma Tbk dan BUMN secara keseluruhan.
  • Menurunnya kepercayaan publik terhadap pasar modal: Kepercayaan publik terhadap pasar modal menurun akibat kasus ini, yang dapat menghambat pertumbuhan investasi.
  • Terhambatnya upaya pemberantasan korupsi: Kasus ini menunjukkan bahwa masih banyak kelemahan dalam sistem pengawasan dan pengendalian internal di BUMN, yang dapat menghambat upaya pemberantasan korupsi.

Upaya Pencegahan

Untuk mencegah terulangnya kasus manipulasi laporan keuangan di masa depan, diperlukan berbagai upaya, antara lain:

  • Penguatan regulasi dan penegakan hukum: Pemerintah perlu memperkuat regulasi terkait dengan manipulasi laporan keuangan dan meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan ini.
  • Peningkatan transparansi dan akuntabilitas perusahaan: Perusahaan perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitasnya dengan mempublikasikan informasi keuangan yang akurat dan tepat waktu.
  • Peningkatan literasi keuangan masyarakat: Masyarakat perlu meningkatkan literasi keuangannya agar dapat memahami risiko investasi dan terhindar dari penipuan.
  • Penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG): Perusahaan perlu menerapkan GCG yang baik dengan membangun budaya integritas dan etika, serta menerapkan sistem pengendalian internal yang kuat.
  • Peningkatan peran auditor internal: Auditor internal perlu meningkatkan peran dan kemampuannya dalam mendeteksi dan mencegah kecurangan.

PT Indofarma Tbk merupakan perusahaan farmasi ternama di Indonesia dengan sejarah panjang dan kontribusi significant dalam menyediakan obat-obatan dan produk kesehatan bagi masyarakat. Meskipun pernah mengalami kasus kontroversi, Indofarma terus berusaha untuk meningkatkan kinerja dan integritasnya.

Kasus manipulasi laporan keuangan PT Indofarma Tbk merupakan contoh nyata dari bahayanya kecurangan dalam dunia bisnis. Kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan langkah-langkah pencegahan yang efektif. Dengan kerjasama dari semua pihak, kita dapat membangun lingkungan bisnis yang lebih sehat dan berkelanjutan. 

Kasus manipulasi laporan keuangan Indofarma Tbk merupakan hal tragis tentang keserakahan dan kebohongan yang mencoreng nama baik BUMN dan merugikan banyak pihak. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan etika dalam menjalankan bisnis. Hanya dengan komitmen bersama untuk membangun budaya bisnis yang sehat dan berkelanjutan, kita dapat mencegah terulangnya tragedi manipulasi keuangan di masa depan.

Gambar: HIKMAH FITRI ASHARI
Gambar: HIKMAH FITRI ASHARI

Kejahatan akuntansi, seperti manipulasi laporan keuangan, penggelapan dana, dan penipuan, dapat terjadi karena berbagai faktor, antara lain:

  • Tekanan (Pressure):
    • Tekanan untuk mencapai target: Karyawan atau manajemen perusahaan mungkin merasa tertekan untuk mencapai target keuangan yang ambisius. Hal ini dapat mendorong mereka untuk melakukan kecurangan untuk mencapai target tersebut.
    • Tekanan keuangan pribadi: Karyawan atau manajemen perusahaan mungkin mengalami masalah keuangan pribadi yang membuat mereka tergoda untuk melakukan kecurangan untuk mendapatkan keuntungan finansial.
    • Ketakutan kehilangan pekerjaan: Karyawan mungkin takut kehilangan pekerjaan jika mereka tidak mencapai target atau jika mereka melakukan kesalahan. Hal ini dapat mendorong mereka untuk menyembunyikan kesalahan atau melakukan kecurangan.
  • Kesempatan (Opportunity):
    • Kelemahan pengendalian internal: Perusahaan yang memiliki kelemahan dalam pengendalian internalnya, seperti kurangnya segregasi tugas atau sistem otorisasi yang lemah, lebih mudah menjadi sasaran kejahatan akuntansi.
    • Kurangnya pengawasan: Kurangnya pengawasan dari manajemen atau auditor internal dapat memberikan kesempatan bagi karyawan atau manajemen perusahaan untuk melakukan kecurangan tanpa terdeteksi.
    • Akses ke informasi dan aset: Karyawan atau manajemen perusahaan yang memiliki akses ke informasi dan aset keuangan perusahaan lebih berisiko untuk melakukan kecurangan.
  • 3. Rasionalisasi (Rationalization):
    • Sikap mental yang menjustifikasi kecurangan: Pelaku kejahatan akuntansi mungkin memiliki sikap mental yang menjustifikasi kecurangan, seperti "semua orang melakukannya" atau "saya hanya meminjam uangnya dan akan mengembalikannya nanti".
    • Kurangnya integritas dan etika: Pelaku kejahatan akuntansi mungkin memiliki integritas dan etika yang lemah, sehingga mereka lebih mudah tergoda untuk melakukan kecurangan.
    • Kurangnya kesadaran akan konsekuensi: Pelaku kejahatan akuntansi mungkin tidak menyadari konsekuensi serius dari tindakan mereka, seperti hukuman penjara atau denda yang besar.
  • Kejahatan Organisasi:
    • Kejahatan akuntansi dapat dilakukan secara terorganisir oleh sekelompok orang dalam perusahaan.
    • Kejahatan organisasi ini biasanya melibatkan perencanaan yang matang dan koordinasi yang baik.
    • Kejahatan organisasi ini biasanya lebih sulit dideteksi dan dituntut daripada kejahatan individu.
  • Budaya Perusahaan yang Buruk:
    • Budaya perusahaan yang mentolerir kecurangan dan pelanggaran dapat meningkatkan risiko terjadinya kejahatan akuntansi.
    • Budaya perusahaan yang tidak menghargai integritas dan etika dapat membuat karyawan lebih mudah tergoda untuk melakukan kecurangan.
    • Budaya perusahaan yang tidak transparan dan akuntabel dapat memberikan kesempatan bagi karyawan atau manajemen perusahaan untuk melakukan kecurangan tanpa terdeteksi.

Kejahatan akuntansi merupakan masalah yang kompleks dengan berbagai faktor penyebabnya. Penting bagi perusahaan untuk menerapkan kontrol internal yang kuat, meningkatkan pengawasan, dan membangun budaya perusahaan yang menunjang integritas dan etika untuk mencegah terjadinya kejahatan akuntansi.

Sikap terhadap Kejahatan Akuntansi | Gambar: HIKMAH FITRI ASHARI
Sikap terhadap Kejahatan Akuntansi | Gambar: HIKMAH FITRI ASHARI

Bagaimana Sikap Pemerintah Indonesia Terhadap Kejahatan Akuntansi?

  • Penguatan Regulasi:
    • Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor): UU Tipikor merupakan instrumen hukum utama untuk menjerat pelaku korupsi, termasuk korupsi yang terkait dengan akuntansi.
    • Undang-Undang Pasar Modal: UU Pasar Modal mengatur tentang pelanggaran di bidang pasar modal, termasuk manipulasi laporan keuangan dan penipuan sekuritas.
    • Undang-Undang Perlindungan Konsumen: UU Perlindungan Konsumen melindungi konsumen dari praktik penipuan, termasuk penipuan keuangan.
  • Penegakan Hukum:
    • Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Korupsi (Satgas TPK): Satgas TPK dibentuk untuk mempercepat penanganan kasus-kasus korupsi, termasuk korupsi yang terkait dengan akuntansi.
    • Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum: Aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia, terus dilatih dan ditingkatkan kapasitasnya untuk menangani kasus-kasus kejahatan akuntansi yang kompleks.
    • Kerjasama Antar Lembaga: Pemerintah menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk memperkuat penegakan hukum di bidang akuntansi.
  • Pencegahan:
    • Penyusunan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK): Stranas PK merupakan strategi nasional untuk mencegah korupsi, termasuk korupsi yang terkait dengan akuntansi.
    • Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas: Pemerintah terus mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas di semua sektor, termasuk sektor keuangan.
    • Peningkatan Literasi Keuangan: Pemerintah dan lembaga terkait terus meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar mereka lebih memahami tentang risiko kecurangan dan penipuan keuangan.
  • Pemberdayaan Masyarakat:
    • Pembentukan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI): MAKI merupakan organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang pemberantasan korupsi.
    • Pemberian Pelatihan Kepada Masyarakat: Pemerintah dan lembaga terkait memberikan pelatihan kepada masyarakat tentang bagaimana cara mendeteksi dan melaporkan kecurangan dan pelanggaran.
  • Kerjasama Internasional:
    • Pemerintah Indonesia menjadi anggota berbagai organisasi internasional yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi, seperti United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan International Association of Anti-Corruption Authorities (IAACA).
    • Pemerintah Indonesia juga menjalin kerjasama bilateral dengan negara-negara lain untuk saling membantu dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
  • Peluang:
    • Membangun benteng kokoh melalui penguatan pengendalian internal.
    • Penerapan GCG.
    • Peningkatan penegakan hukum dan edukasi.

Referensi:

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun