Mohon tunggu...
Hikmatul Hidayah
Hikmatul Hidayah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Mahasiswa prodi ilmu komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Jawa Timur dalam Pembuatan Strategi Penyiaran

9 Juli 2022   02:13 Diperbarui: 9 Juli 2022   02:22 600
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lembaga Penyiaran Publik (LPP) merupakan salah satu lembaga yang memiliki peran penting sebagai saluran yang dapat memberikan informasi kepada masyarakat. Pada umumnya, lembaga penyiaran publik tidak hanya dikelola oleh satu pusat saja, melainkan juga terdapat pada beberapa daerah. Tujuan dari adanya lembaga penyiaran publik yang berada pada masing-masing daerah tidak lain adalah untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi yang sedang terjadi baik di daerahnya maupun yang terjadi di Indonesia. Sebagaimana yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah No. 11 tahun 2005, yang disebutkan pada pasal 1 ayat 2 yang mengatakan bahwa "Lembaga Penyiaran Publik (LPP) merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan juga berfungsi untuk memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat". Berdasarkan penjelasan tersebut, lembaga penyiaran publik harus netral dan juga memberikan informasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, agar nantinya lembaga penyiaran publik dapat tetap bertahan di tengah adanya lembaga penyiaran-penyiaran lain yang bermunculan.

Sumber : TVRI/Wikipedia
Sumber : TVRI/Wikipedia

Lembaga penyiaran publik yang berada di beberapa daerah di Indonesia memiliki nama tersendiri yang disesuaikan dengan ciri khas daerahnya. Salah satu lembaga penyiaran publik adalah "TVRI Jawa Timur". TVRI Jawa Timur merupakan stasiun televisi yang didirikan oleh Televisi Republik Indonesia untuk wilayah Jawa Timur. TVRI Jawa Timur didirikan pada tanggal 3 Maret 1978 dengan nama TVRI Surabaya, dan beralamat di Jl. Mayjend Sungkono No. 142, kota Surabaya. Pada TVRI Jawa Timur, 92% menampilkan acara pada TVRI Nasional, dan sisanya TVRI Jawa Timur menampilkan program khusus untuk provinsi Jawa Timur yang ditayangkan sesuai dengan jadwal yang telah dibuat. 

Tujuan dari adanya keberagaman konten atau program yang ditayangkan adalah mengajak masyarakat Jawa Timur untuk mendorong atau mendukung kegiatan-kegiatan kebudayaan Jawa Timur yang ditayangkan dalam televisi, agar kebudayaan tersebut dapat diketahui oleh generasi selanjutnya dan dapat terus bertahan. Selain itu, dengan adanya program TVRI Nasional yang juga turut ditayangkan juga untuk mempererat atau menambah pengetahuan dan wawasan tentang informasi dunia luar agar masyarakat Jawa Timur tetap bisa mengikuti informasi ter-update yang sedang terjadi. 

Hal ini sejalan dengan adanya pernyataan dari Indrajit Banarjee dan Kalinga Seneviratne (dalam Effendy, 2014) yang menjelaskan bahwa penyiaran publik merupakan penyiaran substansial yang mengandung beberapa hal seperti menjadi sarana untuk dapat mendorong partisipasi warga dalam permasalahan publik, sehingga nantinya dapat meningkatkan pembentukan lingkungan masyarakat sipil dengan menyajikan atau menampilkan konten atau program-program informasi yang berhubungan dengan dunia pendidikan dan tentunya keragaman budaya yang ada dalam negara terutama dalam masing-masing daerah. 

Perkembangan dalam dunia penyiaran terus berkembang dengan pesat. Munculnya lembaga-lembaga penyiaran lain menjadi ancaman atau kekhawatiran tersendiri bagi lembaga penyiaran publik terutama TVRI Jawa Timur. 

Hal ini dikarenakan, jika lembaga penyiaran lain semakin disukai oleh masyarakat, maka lenbaga penyiaran publik TVRI Jawa Timur akan mengalami penurunan. Oleh karena itu, berbagai upaya dan strategi dilakukan oleh TVRI Jawa Timur akan tetap bisa bertahan.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh TVRI Jawa Timur sebagaimana dinyatakan (Salam, 2008) yang menyatakan bahwa saat ini TVRI Jawa Timur memposisikan diri sebagai TV perekat budaya yang mengangkat budaya lokal sebagai kekuatan TVRI Jawa Timur, dimana TVRI Jawa Timur sebagai TV lokal lebih memiliki kedekatan (proximity) dibandingkan dengan TV Nasional. 

Oleh karena itu, berdasarkan pemaparan di atas maka dapat disimpulkan bahwa kebijakan dalam sebuah lembaga penyiaran publik terutama pada TVRI Jawa Timur sangat diperlukan. Hal ini dikarenakan dengan adanya kebijakan yang telah dibuat, maka dapat dilakukan beberapa strategi agar lembaga penyiaran publik TVRI Jawa Timur dapat tetap bertahan dan berjalan dengan baik.

Referensi :

Diharyo, J., & Sari, W. P. (2019). Eksistensi LPP TVRI Dalam Industri Penyiaran. Prologia, 3(1), 162-168.

Masduqi. (2013). UU Khusus LPP: Solusi Transformasi RRI-TVRI. Jurnal Komunikasi. Vol 7 (2). 99-103.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun