Mohon tunggu...
HIJRASIL
HIJRASIL Mohon Tunggu... Administrasi - pemula

menjadi manusia seutuhnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Manajemen Aset Pemerintah

10 Mei 2021   21:57 Diperbarui: 10 Mei 2021   22:02 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Bila kita berbicara tentang administratif aset pandangan kita tentu saja tertuju pada aset yang berbentuk fisik seperti bangunan dan tanah atau bisa kita sebut aset berwujud. Administratif aset erat kaitannya dengan manajemen atau pengelolaan aset. Dalam ilmu manajemen aset yang dikelola merupakan aset yang telah dimiliki maupun belum dimiliki. Tetapi dalam tulisan ini kita lebih membahas aset yang telah dimiliki.

Aset dengan banyak perspektifnya memiliki banyak definisi, dalam ilmu keuangan aset dipandang sebagai harta yang dimiliki oleh seorang individu maupun badan dan memiliki value untuk itu aset perlu dicatat nilai moneternya. Pengelolaan aset tujuannya adalah mengetahui jumlah aset serta nilainya. Aset dalam perspektif Ilmu ekonomi yang dikembangkan oleh Jhon Mayer Keynes dipandang sebagai alat penyimpanan nilai oleh seseorang dengan dua kategori yaitu uang dan obligasi. Sehingga total kekayaan dalam perekonomian harus sama dengan jumlah total obligasi ditambah uang dalam perekonomian.

Dari dua perspektif tentang aset tersebut kita dapat menggarisbawahi bahwa maksud dari pengelolaan aset-aset pemerintah adalah sebagai sarana untuk mengetahui jumlah aset yang dimiliki serta nilai di dari aset, sehingga kita dapat mengukur total kekayaan yang dimiliki pemerintah melalui aset-aset negara dan menjadi tolak ukur penetapan kebijakan pembangunan.  

Dalam sebuah webinar diselenggarakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai narasumber, menteri keuangan mengambil tema dalam kuliahnya tentang pentingnya administratif aset atau barang milik negara sebagai salah satu sarana pengambilan kebijakan untuk tujuan pembangunan dalam negeri. Melalui kuliahnya menteri keuangan banyak menguraikan tentang persoalan administratif aset sampai dengan tujuan dari pentingnya administratif aset. Maksud dari pentingnya administratif aset tak lain adalah kebermanfaatannya untuk tujuan ekonomi dan sosial.

Perencanaan Keuangan Daerah

Perencanaan pembangunan tidak lepas dari proses perencanaan keuangan karena keduanya adalah proses intergral dari pembangunan. Perencanaan keuangan bertujuan untuk terselenggaranya proses pembangunan. Sebagai salah satu fungsi dari manajemen, perencanaan keuangan tentu saja dibuat berdasarkan kebutuhan pembangunan dengan melibatkan berbagai sumber daya yang dimiliki pemerintah baik pusat/daerah dengan tujuan terselenggaranya proses pembangunan.

Pemerintah sebagai nahkoda dipercaya untuk mengelola dan memanfaatka sumberdaya yang dimiliki. Sumber daya dimiliki tentu saja salah satunya adalah berupa aset berwujud baik tanah maupun bangunan. Tidak terlepas dari pembahasan sebelumnya bahwa aset memiliki nilai ekonomis olehnya itu seyogyanya pemerintah mampu mengelolah aset-aset yang menyimpan nilai ekonomis untuk mendatangkan sumber pendanaan alternatif bagi pembangunan.

Dibeberapa daerah seperti Jawa Barat dan D.K.I Jakarta pemerintah daerah memanfaatkan aset-asetnya sebagai undarline aset untuk memperoleh pendanaan alternatif melalui penerbitan sukuk (obligasi) untuk membiayai program pembangunan. dalam konteks pemerintah pusat dalam hal ini kementerian keuangan sudah melakukan praktek pemanfaatan aset dengan menerbitkan sukuk negara, ditujukkan untuk mendanai pembangunan infrastruktur baik jalan maupun pembangunan gedung-gedung pendidikan.

Meskipun demikian pengelolaan aset sebagai sarana untuk mendatangkan sumber pendanaan baru bagi pembangunan dengan menerbitkan sukuk (obligasi), bukanlah tanpa syarat atau aturan undang-undang.  Dua pemerintah daerah, seperti jawa barat dan D.K.I Jakarta adalah representasi daerah-daerah yang telah memenuhi syarat dari perturan pemerintah. yaitu Daerah yang mampu mengelola asetnya untuk mendatangkan pendapatan bagi daerah yang cukup besar  serta mendapatkan penilaian pertanggung jawaban anggaran yang baik dari BPK RI.

Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Berdasarkan peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 Tahum 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik Daerah, pemerintah daerah dapat memanfaatkan  atau mendayagunakan barang (aset)milik daerah yang tidak dipergunakan sesuai fungsi dan tugas pokok satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun