Mohon tunggu...
HIJRASIL
HIJRASIL Mohon Tunggu... Administrasi - pemula

menjadi manusia seutuhnya

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

RUU Sapu Jagad dan Fleksibilisasi Pasar Kerja Indonesia

6 Mei 2020   17:58 Diperbarui: 6 Mei 2020   17:59 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Dunia ketenagakerjaan dalam dekade belakangan ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan tak terkecuali para buruh. RUU Omnibus Law (sapu jagad) adalah salah satu pemantik kenapa para buruh diseluruh indonesia lewat serikat-serikat buruh bereaksi memprotes rencana kebijakan pemerintah yang dibuat bagi para buruh, RUU ini terkesan diskriminatif, sarat kepentingan dan tidak melindungi para pekerja.

RUU sapu jagad ini pun kini telah diserahkan naskah akademisnya ke tangan DPR, kini harapan para pekerja di seantero Indonesia bergantung kepada lembaga perwakilan rakyat ini. Dalam tulisan ini penulis ingin mengajak kepada pembaca melihat secara kritis dan jernih bila RUU ini disahkan DPR.

Proses demokratisasi dan liberalisasi ekonomi Indonesia dan ditambah dengan kepentingan globalisasi telah mensaratkan liberalisasi pada setiap lini ekonomi terutama pasar kerja Indonesia, semua ini berkelindan dengan permintaan pasar yang berbau proses maksimalisasi keuntungan. Fleksibilisasi pasar kerja adalah syarat dari semua itu.

Tekanan yang kuat dari berbagai corporasi berskala nasional dan multinasional akan perlunya fleksibilatas pasar kerja rupanya membuat pemerintah harus ikut dalam arus pusaran pasar global. Konsep pasar kerja fleksibel sebenarnya diciptakan oleh Bank  Dunia yang didasari oleh kondisi perekonomian global yang semakin kompetitif dan liberal.

Proses fleksibilisasi pasar kerja sebenarnya sudah lama berlangsung di Indonesia hingga saat ini, fleksibilitas kerja ini masuk dalam ruang sistem outsourcing dan kontrak, dimana sistem ini lazim dipraktikan perusahaan-perusahaan swasta maupun BUMN. Praktik lama ini rupanya melanggengkan konflik dalam hubungan idustrial atau konflik antara para kaum pekerja dengan perusahaan, dari konflik dalam tubuh organisasi perusahaan ini ikut merembet pada pemerintah sebagai pengadil antara keduanya.

Konflik ini lahir sebagai akibat tuntutan pekerja untuk diangkat sebagai pekerja tetap dalam perusahaan, namun semuanya itu rupanya tidak tercover dalam sistem outsurcing dan sistem kontrak yang selama ini dipraktekan perusahaan. Secara iklim kerja dua sistem ini dirasa belum ramah bagi masa depan pekerja karena suatu waktu dapat dilepas ke perusahaan lain atau pun diberhentikan baik sebelum masa kontrak selesai. Telah banyak konflik yang terjadi disebabkan dua sistem ini yang dirasa tidak ramah bagi para pekerja salah satunya dalam pemberian pesangon bagi pekerja yang di PHK atau dirumahkan.

Dengan dalih perkembangan ekonomi yang suatu waktu berubah-ubah dan efesiensi kerja, narasi ini menjadikan kelas pekerja semakin tersubordinasi oleh kekuatan corporasi. Fleksibilatas kerja akan selalu dipraktikan dan para pekerja hidup dalam sebuah ketidak pastian. Dengan Demikian konflik industrial pun akan terus langgeng. Anomali perilaku organisasi dilingkungan perusahan akan menjadi buruk bila mana pemerintah sebagai pengadil tidak bisa memberikan keadilan bagi kalangan pekerja.

bila mana kebijakan pemerintah hanya berpihak pada modal sebagaimana teori Keynesian tentang pentingnya modal atau investasi tentu kehidupan kelas pekerja akan tercerabut. Modal akan mendapat tempat pertama di negeri ini.

 Pentingnya fleksibilisasi Pasar Kerja

Sebagai manifestasi liberalisasi di bidang ekonomi fleksibiltas pasar kerja adalah salah satu mata rantai dari perekonomian liberal, fleksibilitas kerja dianggap subtitusi dari sistem kerja yang kaku yang selama ini menjadi momok bagi Industri dalam negeri. Menurut Nugroho & Tjandraningsih dalam Tjandraningsih (2013) Fleksibilisasi pasar kerja diperlukan untuk menggantikan pasar kerja yang terlalu kaku yang ditandai oleh intervensi pemerintah dalam perlindungan pekerja yang membuat biaya tenaga kerja menjadi tidak fleksibel karena jumlah dan jenis pekerja yang digunakan tidak dapat menyesuaikan fluktuasi tekanan persaingan dalam pasar komoditas.

Manifestasi fleksebilas kerja tersebut di atas tentu saja memiliki latar belakang relasi ekonomi, bila melihat satistik ekonomi indonesia beberapa dekade tahun terakhir ini, Pertumbuhan ekonomi Indonesia oleh Internasional dilihat memiliki prospek jangka panjang yang baik, ini dasari data PDB indonesia setelah krisis keuangan tahun 1998, ekonomi Indonesia mengalami pemulihan dimulai sejak tahun 2000 -2004 dengan tingkat rata-rata pertumbuhan 4,6% sampai puncaknya di tahun 2011, PDB indonesia mencapai 6,5% kemudian turun sampai 5.0% sampai di tahun 2014.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun