Mohon tunggu...
Izzah Nuruz Zakiya
Izzah Nuruz Zakiya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dengan Nim 23107030015

Saya seorang mahasiswa jurusan ilmu komunikasi di UIN Sunan Kalijaga yang gemar membaca, menulis, menonton film, dan fotografi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kenali Fungsi, Manfaat dari NPWP dan Tutorial Mendaftar NPWP

1 April 2024   01:08 Diperbarui: 1 April 2024   01:29 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kewajiban membayar pajak merupakan hal yang penting untuk disadari dalam diri kita sendiri saat penghasilan kita sudah termasuk dalam kategori wajib pajak. Tak hanya pajak dari penghasilan saja yang dikenai pajak namun juga terdapat pajak-pajak lain yang harus kita penuhi tanggung jawabnya seperti kepemilikan mobil, motor, tanah , dan lain-lain yang tentunya perkara pajak tersebut berbda dengan kewajiban NPWP ini. Membahas tentang NPWP mari kita ulik sedikit tentang NPWP. NPWP adalah nomor pokok wajib pajak yang diberikan kepada seseorang wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya. 

Sebelum kita ingin membuat atau mendaftar NPWP wajib kita kettahui tentang apa saja fungsi dari NPWP ini. Ada due janis fungsi npwp diantaranya adalah NPWP untuk urusan pekerjaan yang berarti sebagai kode unik yang selalu digunakan dalam setiap urusan wajib pajak lainnya. Sedangkan, fungsi NPWP dalam urusan diluar pekerjaan yaitu untuk menjadi dokumen penting yang menjadi syarat pembuatan kartu kredit karena kepemilikan NPWP diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan atau biasa disebut (SIUP). Lalu, Dimulai kapan sih kita diwajibkan membayar pajak? kita mulai diwajibkan membayar pajak ketika kita sudah memiliki penghasilan bulanan diatas 4,5 juta sedangkan jika kita ingin memiliki NPWP namun belum memiliki penghasilan atau bahkan belum bekerja masih tetapbisa untuk mendaftar dan memiliki NPWP. Dengan mendaftarkan dirinya untuk memiliki NPWP dengan wajib pajak berstatus Non-Efektif. 

Setelah mengenali fungsi dan kapan memulai untuk membayarkan NPWP mari kita membahas Manfaat dari memiliki NPWP yaitu memudahkan wajib pajak dalam hal pelayanan umum, menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan wajib pajak. Dimana pajak yang kita bayarkan tersebut akan sangat berkontribusi untuk pembangunan negara seperti perbaikan infrastuktur, akses kesehatan yang lebih baik, fasilitas pendidikan yang membaik, dan masih banyak lagi. Namun ada beberapa golongan yang perlu memiliki NPWP yaitu:

  • Wajib pajak warisan belum terbagi
  • Wajib pajak badan
  • Wajib  pajak orang pribadi
  • Instansi pemerintah yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak yang teal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun tak hanya itu saja yang perlu kita ketahui sebelum membuat NPWP. Kita perlu mengetahui bahwa terdapat dua jenis NPWP yang berbeda yaitu:

1. NPWP Badan yang harus dimiliki oleh setiap badan usaha pemerintah maupun swasta yang memiliki penghasilan di Indonesia dan diwajibkan untuk membayar pajak

2. NPWP Pribadi yang dimiliki oleh seseorang yang mempunyai penghasilan di indonesia disebutkan beberapa individu yang masuk daftar NPWP pribadi yaitu yang memiliki penghasilan dari usaha, yang memiliki penghasilan dari pekerjaan, dan yang memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas.

Setelah dirasa cukup paham mengetahui beberapa fungsi, manfaat, jenis-jenis dari NPWP berikut cara mudah mendaftar NPWP tanpa perlu mengantri ke kantor pajak dan dapat dilakukan dimana saja atau secara online. Simak tutorial berikut sebelum masuk ke tahap tutorial terdapat 5 tahap untuk perlu mendaftar memiliki npwp diantaranya: aktivasi, login, pengisian data, pernyataan, dan kirim permohonan sebelum memulai mendaftar terdapat beberapa file yang harus dipersiapkan yaitu email aktif, kartu tanda penduduk, dan kartu keluarga. Berikut tutorialnya :

  • Langkah 1: ketik ereg.pajak.go.id di browser lanjut klik daftar 
  • Langkah 2: masukkan email, dan isikan kode captcha yang telah tersedia teak tombol daftar
  • Langkah 3: Lalu, anda akan menerima email dari ereg. pajak yang berisi link verifikasi pada email anda. lalu klik link verifikasi tersebut.
  • Langkah 4: isikan identitas anda pada kolom yang tersedia klik tombol daftar
  • Langkah 5: akan muncul  notifikasi setelah selesai melakukan pendaftaran akun klik tutup dan kembali buka email untuk aktivasi akun klik link untuk aktivasi 
  • Langkah 6: login kembali isikan email, password, dan kode captcha klik login 
  • langkah 6: pengisian data yang sesuai pada kolom tersedia klik next 
  • Langkah 7: pernyataan dengan memberikan centang pada kolom yang tersedia tekan tombol next
  • Langkah 8: akan munch Pemberitahuan untuk mengikuti Tarif umum/pp23 laluberi centang pada kolom yang tersedia dan pengisian data sudah selesai lalu klik tombol simpan.
  • Langkah 9: kirim permohonan dengan tekan klik minta token lalu isikan kode captcha dan klik submit 
  • Langkah 10: kode token akan dikirimkan pada email anda. lalu Buka email untuk menyalin kode token 
  • Langkah 11: klik kirim permohonan lalu isikan kode token yang telah dikirimkan pada email dan klik kirim 
  •  Selamat anda sudah memiliki NPWP

Meskipun proses pengisian data agak ribet dan banyak namun sangat memudahkan kita sekali dalam membuat akun npwp tanpa perlu datang ke kantor pajak. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun