Mohon tunggu...
Hier InthersanManullang
Hier InthersanManullang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IAKN Tarutung

saya mahasiswa yang ingin maju

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Administrasi Pembiayaan Pendidikan di Sekolah

15 Desember 2022   21:41 Diperbarui: 15 Desember 2022   21:49 427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

e. Asas Periodik

Pelaksanaan anggaran mempunyai batas waktu yang jelas.

f. Asas Pembebanan

Dasar pembukuan terhadap pengeluaran dan penerimaan anggaran perlu diperhatikan. Kapan suatu anggaran pengeluaran dibebankan kepada anggaran ataupun suatu penerimaan menguntungkan anggaran perlu diperhitungkan secara baik.

2. Pelaksanaan (Penggunaan) pembiayaan Pendidikan

Dalam melaksanakan anggaran pendidikan, hal yang perlu dilakukan adalah kegiatan membukukan atau accounting. Pembukuan mencakup dua hal yaitu : pengurusan yang menyangkut kewenangan menentukan kebijakan menerima atau mengeluarkan uang, serta tindak lanjutnya, yakni menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang.

3. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Sekolah

Penerimaan dan pengeluaran keuangan sekolah harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara rutin sesuai peraturan yang berlaku. Pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran yang berasal dari orang tua siswa dan masyarakat dilakukan secara rinci dan transparan sesuai dengan sumber dananya. Pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran yang berasal dari usaha mandiri sekolah dilakukan secara rinci dan transparan kepada dewan guru dan staf sekolah.

Manfaat Administrasi Pembiayaan Pendidikan

Keberhasilan pengelolaan pendidikan akan mendatangkan manfaat diantaranya :

a. Memungkinkan penyelenggaraan pendidikan dilakukan secara efisien artinya dengan adanya dana tertentu diperoleh hasil yang maksimal atau dengan dana yang minimal diperoleh tujuan atu hasil tertentu.

b. Memungkinkan tercapainya kelangsungan hidup lembaga pendidikan sebagai salah satu tujuan didirikannya lembaga tersebut (terutama bagi lembaga pendidikan swasta atau kursus- kursus).

c. Dapat mencegah adanya kekeliruan, kebocoran -- kebocoran, penyimpangan- penyimpangan dalam penggunaan dana dari rencana semula, penyimpangan akan terkendali apabila pengelolaan berjalan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan. Apabila kekeliruan atau kebocoran keuangan (atasan langsung atau bendaharawan) maupun bagi lembaga pendidikan itu sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun