Sumber pembiayaan untuk sekolah terutama sekolah negeri berasal dari pemerintah yang umumnya terdiri terdiri dari dana rutin, yaitu gaji serta biaya ooperasional sekolah dan perawatan fasilitas (OPF), serta dana yang berasal dari masyarakat, naik yang berasal dari orang tua siswa, dan sumbangan dari masyarkat luas atau dunia usaha. Sumber-sumber biaya pendidikan antara lain dari (1) APBN dan APBD, (2) sekolah (iuran siswa), (3) Masyarakat (sumbangan), (4) dunia bisnis (perusahaan), dan (5) hibah
Kegiatan Pembiayaan Pendidikan Â
1. Perencanaan Pembiayaan Pendidikan
Penganggaran merupakan kegiatan atau proses penyusunan anggaran (budeget). Semetara itu anggaran atau budget meruapakan rencana operasional yang dinyatakan secara kuantitatif dalam bentuk satuan uang yang digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan lembaga dalam kurun waktu tertentu. Dalam anggaran kegaiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan disertai besaran dan biaya yang dialokasikanya, sehingga terdapat dua hal yang perlu mendapat perhatian yaitu besaran dan untuk membiayai kegiatan serta kegiatan itu sendiri.
Adapun di sekolah dalam hal pengalokasian dana/biaya yang akan dikeluarkan biasanya akan terlihat dalam RAPBS yang umunya disampaikan oleh pihak sekolah dalam Rapat BP3 (Dewan/Komite sekolah) kepada semua orang tua siswa. Untuk itu penyusunan RAPBS harus dapat meyakinkan serta akurat sehingga timbul kepercayaan dari pihak yang akan membantu termasuk orang tua siswa, dan agar penyusunan RAPBS dapat efektif dan efisien, Penyusunan RAPBS perlu memperhatikan asas anggaran antara lain:
a. Asas kecermatan
Anggaran harus diperkirakan secara cermat, baik dalam hal penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan pembagian sehingga dapat efektif dan terhindar dari kekeliruan dalam penghitungan.
b. Asas Terinci
Penyusunan anggaran dirinci secara baik sehingga dapat dilihat rencana kerja yang jelas serta dapat membantu unsur pengawasan.
c. Asas Keseluruhan
Anggaran yang disusun mencakup semua aktivitas keuangan dari suatu organisasi secara menyeluruh dari awal tahun sampai akhir tahun anggaran.
d. Asas Keterbukaan
Semua pihak yang telah ditentukan oleh peraturan atau pihak yang terkait dengan sumber pembiayaan sekolah dapat memonitor aktivitas yang tertuang dalam penyusunan anggaran maupun dalam pelaksanaannya.