Mohon tunggu...
IDRIS
IDRIS Mohon Tunggu... Penulis - Fokus Pada Solusi Bukan Pada Masalah

Sosial, Ekonomi, Kesehatan, Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Antara Pajak dan Donor Darah

18 Juli 2024   11:10 Diperbarui: 18 Juli 2024   11:16 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Darah bagi manusia adalah unsur yang sangat penting yang menentukan kelangsungan hidup seorang manusia. Mengutip dari berbagai sumber, darah manusia terdiri dari Plasma Darah sekitar 55-60% sisanya 40-45% berupa Sel Darah Merah (eritrosit), Sel Darah Putih (Leukosit) dan Keping Darah (Trombosit).  Ketidakcukupan darah dalam tubuh manusia akan mengancam keberlangsungan hidup manusia. Oleh karena itu, penting bagi manusia untuk saling peduli antar sesama melalui salah satunya kegiatan donor darah.

Alkisah pada suatu momen rangkaian perayaan hari pajak diselenggarakan bakti sosial berupa donor darah. Kegiatan donor darah bersifat terbuka untuk umum sehingga informasi adanya kesempatan untuk berdonor disampaikan ke semua masyarakat. Atas panggilan kemanusiaan tersebut berbagai respon akan terjadi. Bagi yang merasa memenuhi syarat dan dalam kondisi sehat akan segera merespon dengan mendaftarkan diri kepada Panitia. Namun sebagian belum tentu mendaftarkan diri dengan berbagai kondisi misalnya merasa tidak memenuhi syarat, kondisi tidak sehat, merasa belum mendapat informasi dan ada juga yang sebenarnya memenuhi syarat tapi tidak bersedia mendonorkan darahnya.

Pada saat pelaksanaan donor darah, pendaftar yang merasa memenuhi syarat tidak serta merta akan langsung menjadi pendonor melainkan harus melalui serangkaian skrining antara lain pengecekan HB, tekanan darah dan lain-lain untuk memastikan bahwa pendaftar layak menjadi pendonor.

Setelah lolos tahapan skrining barulah pendaftar bisa mendonorkan darahnya. Darah yang diberikan akan didistribusikan kepada para penerima donor (resipien) yang membutuhkan untuk dapat membantu kelangsungan hidupnya. 

Lalu apa hubungannya donor darah dan pajak?

Pajak saat ini mempunyai kontribusi lebih dari 75% penerimaan negara. Ini sebanding bahkan lebih besar dari peran Plasma dalam darah manusia. Besarnya kontribusi pajak dalam penerimaan negara menunjukan betapa pentingnya peran pajak dalam mendukung keberlangsungan kehidupan bangsa ini. Pajak dikumpulkan dari sebagian penduduk Indonesia yang telah memenuhi syarat subjektif maupun objektif. Ini artinya tidak semua penduduk Indonesia dikenakan kewajiban membayar pajak (wajib pajak).

Upaya persuasif menumbuhkan kesadaran masyarakat akan kewajiban mendaftarkan diri menjadi wajib pajak dan membayar pajak terus dilaksanakan secara berkesinambungan. Upaya ini dilakukan sebagai upaya menggugah kesadaran kebangsaan dari semua komponen masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan dengan kegiatan edukasi, pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum. Tahapan kegiatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat berbeda-beda. Ada masyarakat  yang patuh, kurang patuh, tidak patuh dan bahkan ada yang melakukan penentangan terhadap kewajiban perpajakan. Bagi masyarakat yang memiliki kesadaran tinggi akan secara sukarela mendaftarkan diri menjadi wajib pajak saat merasa bahwa dirinya sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif dan melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik. Kepada mereka pemberian pelayanan yang terbaik akan diberikan. Ada juga lapisan masyarakat yang memiliki kesadaran dan ingin melaksanakan kewajiban perpajakannnya namun tidak memiliki pengetahuan dan pemahaman bagaimana menjalankan hak dan kewajibannya. Kepada mereka ini perlu diberikan edukasi secara berkelanjutan sampai mereka paham dan bisa menjalankan hak dan kewajibannya secara mandiri. Di sisi lain, banyak juga lapisan masyarakat yang lupa, lalai, tidak tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya maka perlu dilakukan pengawasan. Sementara bagi mereka yang memang tidak beritikad baik untuk melaksanakan kewajibannya akan dilakukan upaya penegakan hukum agar memberikan efek jera baik bagi pelaku maupun masyarakat lainnya sehingga diharapkan mendorong kesadaran bagi masyarakat lainnya.

Demikianlah bagaimana pajak dan donor darah memiliki kesamaan dalam hal peran pentingnya bagi kehidupan. Donor darah penting bagi keberlangsungan hidup manusia dan pajak penting bagi keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Wajib Pajak layaknya pendonor darah yang merelakan sebagian yang dimilikinya untuk membantu sesama. Maka baik pendonor maupun wajib pajak adalah manusia-manusia mulia yang bermanfaat bagi masyarakat dan bangsa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun