Mohon tunggu...
IDRIS
IDRIS Mohon Tunggu... Penulis - Fokus Pada Solusi Bukan Pada Masalah

Sosial, Ekonomi, Kesehatan, Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Apa Itu Offshore Indirect Transfer Assets?

31 Desember 2023   08:56 Diperbarui: 2 Januari 2024   07:51 447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seminar bertemakan " Toolkit on Indirect Transfer Asset" diselenggarakan oleh OECD Korea Policy Centre di Seoul, Korea Selatan. Seminar dilaksanakan selama 5 hari yakni dari tanggal 22 s.d 26 Oktober 2018. Seminar ini hasil kerjasama antara OECD, IMF dan OECD Korea Policy Centre dalam kerangka mensosialisasikan The Platform for Collaboration on Tax dalam Discussion Draft The Taxation of Offshore Indirect Transfers - Toolkit.

Seminar dihadiri oleh 24 peserta dari 12 negara. Kedua belas negara yang hadir sebagai peserta adalah Bangladesh, Bhutan, Cambodia, Chinese Taipei, Dominican Republic, Hongkong (China), India, Indonesia, Republic of Korea, Maldives, Srilangka dan Republic of Tanzania. Hadir dalam seminar 5 hari tersebut para pembicara yang merupakan para ahli yaitu Mr. Christophe Waerzeggers (IMF), Mr. Cory Hillier (IMF), Mr. Gary White (New Zealand), Mr. Sebastian S. James (World Bank), dan Mr. Tomas Balco (OECD). Indonesia diwakili oleh 2 orang termasuk Penulis. Tema yang diangkat dalam seminar ini adalah perlakuan perpajakan atas penjualan aset "tidak bergerak" di suatu negara yang dilakukan secara tidak langsung oleh subjek pajak di negara lain "Offshore Indirect Transfer Asset". Secara sederhana transaksi ini adalah transaksi penjualan saham suatu subjek pajak yang memiliki penguasaan aset di suatu negara oleh pihak di luar negara dimana aset berada. Secara skema transaksi dapat digambarkan sebagai berikut :

Dari skema di atas, dapat dilihat bahwa Corp B mempunyai kepemilikan saham pada Corp A yang memiliki Aset di negara L. Dalam skema ini, OIT terjadi ketika terdapat pengalihan kepemilikan saham P1 pada corp B kepada Corp P2. Meskipun secara legal yang terjadi adalah pengalihan saham di negara LTJ, namun perpajakan akan melihat bahwa secara substansi telah terjadi pengalihan atas kepemilikan aset di negara L sehingga atas transaksi tersebut, hak pemajakannya dialokasikan ke negara L dimana aset berada.

Mengapa OIT penting untuk dibahas?

Hak pemajakan atas OIT dalam tax treaty diatur dalam artikel 13.4 yang bunyinya sebagai berikut :

The 2017 update of the OECD MTC will include the following amended version of Article 13(4): 

Gains derived by a resident of a Contracting State from the alienation of shares or comparable interests, such as interests in a partnership or trust, may be taxed in the other Contracting State if, at any time during the 365 days preceding the alienation, these shares or comparable interests derived more than 50 percent of their value directly or indirectly from immovable property, as defined in Article 6, situated in that other State. 

In the 2017 version of the UN treaty, the core provision of Article 13(4) is that: 

Gains derived by a resident of a Contracting State from the alienation of shares or comparable interests, such as interests in a partnership or trust, may be taxed in the other Contracting State if, at any time during the 365 days preceding the alienation, these shares or comparable interests derived more than 50 per cent of their value directly or indirectly from immovable property, as defined in Article 6, situated in that other State. 

Dari dua model treaty tersebut, hak pemajakan atas OIT jelas diberikan kepada negara dimana aset berada. Namun demikian, dari hasil review atas 3.046 tax treaty yang ada (OECD tahun 2015), hanya 35% tax treaty yang telah mencantumkan klausul article 13.4. Fakta ini memberikan gambaran bahwa hak pemajakan atas OIT sangat rentan menimbulkan perbedaan perlakuan dan tarik-menarik kepentingan dalam pemajakannya karena tidak adanya aturan yang menjadi kesepakatan secara bilateral antar negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun