Mohon tunggu...
Hielmi Raihan Ash Shiddieqy
Hielmi Raihan Ash Shiddieqy Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa tahun pertama Universitas Padjadjaran

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Judi Online: Ancaman Digital di Balik Janji Keuntungan Instan

22 Juni 2024   17:46 Diperbarui: 22 Juni 2024   20:29 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di Indonesia, judi secara umum dilarang oleh hukum. Namun, penegakan hukum terkait larangan ini sering kali tidak efektif, terutama dalam konteks judi online yang melibatkan situs-situs berbasis di luar negeri. Banyak situs judi online dioperasikan dari luar negeri, sehingga sulit dijangkau oleh hukum Indonesia.

Perkembangan teknologi memungkinkan situs judi online untuk berpindah server dengan mudah, membuatnya sulit dilacak dan diblokir. Ini menimbulkan dilema tersendiri bagi pemerintah dan masyarakat.

Beberapa negara telah mengadopsi pendekatan regulatif dengan melegalkan dan mengatur judi online. Langkah ini memungkinkan pemerintah untuk mengontrol industri tersebut, memastikan adanya perlindungan bagi pemain, dan mengumpulkan pendapatan dari pajak. Namun, penerapan model ini di Indonesia memerlukan kajian mendalam terkait aspek budaya, sosial, dan hukum.

Perputaran uang judi online di Indonesia mencapai angka yang luar biasa, yaitu Rp 600 triliun per Maret 2024. Angka ini menunjukkan betapa besar dan luasnya perjudian daring yang menjebak jutaan orang tanpa pandang usia, gender, atau latar belakang sosial ekonomi.

Sebagian besar keuntungan dari judi online ini mengalir ke operator situs yang sering kali berbasis di luar negeri, sementara pemain lokal yang menanggung kerugiannya. Uang yang seharusnya bisa digunakan untuk konsumsi produktif dan mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri justru tersedot ke platform judi online yang ada di luar negeri. 

Masalah ini tidak hanya berdampak pada individu, tapi juga pada ekonomi negara. Ketika masyarakat tergila-gila judi online, mereka cenderung menghabiskan uang untuk taruhan daripada memenuhi kebutuhan pokok dan konsumsi produktif.

Akibatnya, daya beli masyarakat menurun dan sektor riil ekonomi menjadi lesu. Pemerintah memang sudah melakukan berbagai upaya untuk memberantas judi online, seperti memblokir situs judi dan menangkap para pelaku. 

Namun, langkah-langkah ini perlu diiringi dengan upaya pencegahan yang lebih menyeluruh. Peningkatan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online perlu diperkuat.

Selain itu, penegakan hukum harus lebih tegas dan konsisten. Jika tidak, perputaran uang dalam judi online akan terus membengkak dan dampaknya akan semakin merugikan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Meskipun demikian, pemberantasan judi online tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Peran aktif masyarakat, keluarga, dan lembaga pendidikan sangatlah penting untuk menangkal jeratan digital ini. Meningkatkan literasi masyarakat tentang bahaya judi online, memperkuat edukasi moral dan agama, serta menyediakan alternatif hiburan yang positif bisa menjadi kunci untuk memerangi judi online.

Maraknya judi online menjadi refleksi kelam di era digital ini. Di balik kecanggihan teknologi dan kemudahan akses informasi, terdapat bahaya yang mengintai. Kita perlu bahu-membahu untuk memerangi judi online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun