TASIKMALAYA - Lembaga Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi Indonesia (LPI TIPIKOR INDONESIA) Koordinator Wilayah Priangan Timur adalah lembaga yang bersipat terbuka majemuk dan mandiri untuk semua warga Negara Republik Indonesia tanpa membedakan latar belakang sosial agama, suku, pendidikan, dan gender dalam memperjuangkan kedaulatan rakyat yang berdemokrasi berkeadilan sosial berlandaskan hukum.
Ketua Lpi Tipikor Indonesia Koordinator Wilayah Priangan Timur, Nanang Kusyana mengatakan, Bahwa Lpi Tipikor Indonesia merupakan sosial control of the changer dalam mewujudkan pemerintah yang baik dan transparan dalam tata pengelolaan keuangan. Dalam upaya kepedulian terhadap pembangunan daerah, Lpi Tipikor Indonesia menjaga misinya sebagaimana terkandung dalam tujuan serta usaha organisasi, maka diperlukan adanya koordinasi antara lembaga pemerintah baik Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif guna terciptanya penyelenggaraan pemerintah yang transparan, partisipasi dan akuntabel.
"Dalam hal melakukan pengamatan, pemantauan dan memberikan analisa, saran, pendapat terhadap sebuah permasalahan yang berdampak terhadap kinerja pemerintah, maka sesuai tupoksi kami, sebagai "mitra" Pemerintah kami juga berkewajiban untuk menjaga kehormatan Institusi Pemerintah Provinsi Jawa Barat khususnya dan Pemerintah Republik Indonesia pada umumnya," papar Nanang saat ditemui di Kantor Sekretariat Lpi Tipikor Indonesia Koordinator Wilayah Priangan Timur, di Jalan Jenderal A. H. Nasution KM 8 Tasikmalaya, Kp. Warung Lebak Rt 06/04, Kelurahan Cipari, Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu, (16/1/2018).
Dikatakan Nanang, Lpi Tipikor mempunyai tugas dan fungsi sebagaimana telah diamanatkan dalam AD/ART, ada pun yang dimaksud sebagai upaya dalam melakukan kontroling yang sistematis dan terukur dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah.Â
Hal ini, sambung Nanang, dilakukan dengan kesadaran penuh dalam rangka berpartisipasi memberikan penjelasan pada masyarakat bahwa keberadaan Lpi Tipikor Indonesia di wilayah Priangan timur sebagai Mitra Pemerintah, sehingga rasa memiliki baik dalam pelaksanaan, tujuan dan hasil pembangunan adalah milik seluruh masyarakat Indonesia, serta ikut memelihara ketertiban umum yang menjadi tanggung jawab bersama, karenanya diharapkan semua pihak tanpa terkecuali wajib tunduk terhadap hukum dan peraturan.
"Namun dalam mencapai tujuan negara Indonesia yang sejahtera tersebut, banyak terdapat permasalahan hukum yang berakar dari pemerintah sendiri. Salah satu permasalahan hukum yang menjadi "biang kemudaratan" adalah perbuatan korupsi yang semakin berkembang dalam pemerintahan. Meluasnya fenomena korupsi di Indonesia ini, pada perkembangan aturan hukum yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, pemerintah melalui kewenangannya melibatkan peran serta masyarakat untuk mengawal dan memantau kinerja pemerintah," papar Nanang.
Oleh karenanya, kata Nanang, untuk mencapai visi dan misi Lpi Tipikor Indonesia yakni pemberantasan tindak pidana korupsi, maka sangat diharapkan kerjasama yang baik dari pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya yang memiliki tujuan yang sama.Â
Dalam menyelenggarakan pemberantasan tindak pidana korupsi secara nasional dan permanen, Lpi Tipikor Indonesia secara konkrit akan melakukan kegiatan berupa Himbauan, Penyuluhan, Pencegahan, mencari, memberi informasi, menyampaikan saran dan pendapat, menjadi saksi pelapor / saksi / saksi ahli, sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Lpi Tipikor Indonesia Koordinator Wilayah priangan Timur, Hielman A Rahman menambahkan, Lembaga Lpi Tipikor Indonesia korwil Priangan Timur ini seperti diketahui yakni membawahi enam Kota/Kabupaten diantaranya, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran.
"Lpi Tipikor Indonesia Korwil Priangan Timur ini didirikan sebagai bentuk kepedulian sosial lembaga akan nasib masyarakat di lingkunagan sekitar. Kami selaku pengurusan Pimpinan Korwil Priangan Timur memiliki visi dan misi ingin membantu mewujudkan harmonisasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan masyarakat. Hal ini sesuai dengan Undang Undang No.17 Tahun 2013 ayat 40,41 dan 42 tentang PEMBERDAYAAN ORMAS guna meningkatkan kinerja pemerintah dan harmonisasinya dengan masyarakat dalam keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara," ucap pria 28 tahun ini.
Selain itu, kata Hielman, setiap anggota Lpi Tipikor Indonesia Korwil Priangan Timur dalam melakukan tugas dan fungsinya di lapangan, selalu dibekali dengan Surat Tugas Resmi. Kendati demikian, lanjut Hielman, apabaila mendapati salah seorang mau pun kelompok khususnya di wilayah Priangan Timur Jawa Barat yang mengatasnamakan dari Lpi Tipikor Indonesia, Hielman meminta untuk mengecek atau memeriksa legalitasnya terlebih dahulu dan mengkorfirmasi kepada pihaknya jika mendapati ada yang menyahgunakannya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!