Mohon tunggu...
Syahril Khadafi
Syahril Khadafi Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Hujan Air dinegeri sendiri lebih baik, dari pada hujan emas dinegeri orang

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Tanggapan atas Judul "Soal Mantan Komisioner KPK Bela Tersangka Korupsi"

29 Januari 2014   23:55 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:20 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memang profesi advokat tidak boleh memilih2 klien. termasuk apa yang sudah dilakukan oleh Chandra hamzah. tapi pertanyaan saya apakah menolak klien tidak boleh?.  jadi teringat dengan tersangka teroris di Mumbai India yang tidak ada seorangpun Pengacara di India yang mau membelanya. Kenapa tidak ada yang mau membela?. ya karena itulah bentuk Protes mereka atas aksi terorisme yang mereka lakukan  yang membantai korban2nya tanpa belas kasihan wanita ataupun anak2.

Kembali ke candra hamzah yang memang backgroundnya advokat dan juga pernah bermasalah sewaktu masih di KPK. Kasus Nazarudin. Nazarudin pernah menyerahan langsung uang terkait dengan pengusutan dugaan korupsi pengadaan baju hansip dan proyek e-KTP. Dan juga Kasus Anggodo. Saya kasih kutipan fakta2 persidangan anggodo.


“Semua uangnya Rp6 miliar itu saya serahkan ke Ade Raharja, tapi khusus yang Rp1 miliar, saya serahkan langsung ke Pak Chandra Hamzah yang waktu itu ditemani oleh Yulianto,” ucap Anggodo di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/3/2011).

Saya juga akan mengutip tulisan Amirsyah Tentang FENOMENA PNS PAJAK YANG MENGUNDURKAN DIRI. mungkin bisa menjelaskan apa yang ingin saya maksudkan. seperti dibawah ini.

"Bila mengundurkan diri dari PNS Pajak namun beralih tugas menjadi PNS instansi lainnya misalnya seperti dosen penulis, atau beralih ke profesi lainnya baik PNS maupun non PNS yang tidak berhubungan langsung dengan perpajakan, hal ini tidak akan memancing kecurigaan. Namun apabila PNS yang mengundurkan diri tersebut malah bekerja di perusahaan yang sebelumnya menjadi WP yang harus membayar pajak sesuai ketentuan, atau menjadi konsultan Pajak yang kliennya adalah WP yang sebelumnya menjadi pihak yang harus diawasi agar pembayaran pajaknya benar-benar sesuai ketentuan, hal ini mau tidak mau akan memunculkan dugaan-dugaan yang tidak sedap.

Beberapa pertanyaan yang terlintas terkait hal tersebut:

1.  Mengapa sejak awal mereka tidak bekerja di perusahaan atau konsultan pajak? Apakah perusahaan atau konsultan pajak tersebut akan menerima mereka bila sebelumnya tidak pernah bekerja di DJP?

2.  Bila mereka bekerja di perusahaan yang sebelumnya adalah WP yang harus diawasi atau bekerja di Konsultan Pajak yang menangani WP yang sebelumnya diawasi, bukankah hal ini adalah dua pekerjaan dengan misi yang bertentangan? DJP berkepentingan agar penerimaan negara bertambah banyak sesuai dengan peraturan perpajakan sedangkan perusahaan berkepentingan agar pembayaran pajaknya bisa dikurangi semaksimal mungkin dengan berbagai cara dan trik-trik tertentu. Untuk mengurangi pembayaran pajak atau bahkan menghindarinya, tidak jarang perusahaan berusaha menyuap petugas pajak agar mau kompromi dan mengakomodasi keinginannya.

Fenomena ini sepertinya harus kita semua cermati khususnya dikalangan Kementerian Keuangan cq Direktorat Jenderal Pajak. Jangan sampai fenomena banyaknya SDM yang mengundurkan diri tersebut malah berpotensi makin merugikan keuangan negara. SDM-SDM tersebut sangat ahli dan tahu seluk beluk perpajakan, bagaimana agar penerimaan negara bisa bertambah banyak dan mungkin juga sebaliknya, bagaimana mengakali agar pajak yang dibayarkan oleh WP khususnya perusahaan-perusahaan besar dapat dikurangi signifikan."

Kata2 dikutip di atas adalah tulisan mas amirsyah,. yang memang menurut saya ada hubungannya dengan tanggapan saya ini. bila dihubungkan dengan pegawai pajak yang mengundurkan diri dan bekerja di WPnya itu sama dengan Bang Hamzah bekerja membela tersangka KORUPSI.kenapa? Chandra hamzah adalah mantan salah satu orang nomer 1 di lembaga penegakan korupsi di indonesia jadi yang membuat saya miris ialah keilmuannya dan pengalamannya di KPK itulah yang akan digunakan untuk menyelamatkan Kliennya. Jelas itu bagi saya Karena Advokat yang BERHASIL ialah advokat yang mampu membebaskan PENJAHAT dari hukuman, saya yakin Chandra hamzah ingin jadi advokat yang berhasil.

Miris bagi saya ditenggah2 semangat pemberantasan korupsi. kemarin ditelevisi memberitakan ada kakek-kakek kritis dibuang dipinggir jalan oleh sebuah rumah sakit di lampung karena tidak ada keluarga yang menanggungnya. akhirnya yang terjadi dengan kakek itu setelah tergeletak dijalan dengan sisa-sisa selang infus yang baru di lepas. si kakek meninggal. bagi saya beliau adalah KORBAN2 yang Namanya KORUPSI. bukan hal baru di bidang kesehatan dikorupsi seperti yang terjadi di banten. andai para pejabat dan pemimpin2 kami tidak korupsi saya yakin tidak ada cerita seperti kakek tersebut. itu 1 diantara JUTAAN RAKYAT INDONESIA YANG MATI DAN MISKIN karena ulah para KORUPTOR.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun