Di sisi lain, terkait dimensi bisnis dari pajak adalah dari sisi pengenaan pajak ke perusahaan, salah satu faktor penting  untuk membuat kemajuan ekonomi adalah dengan meringankan sedapat mungkin beban dari pajak terhadap para pebisnis agar mereka mempunyai insentif untuk lebih aktif lagi menjalankan usahanya. Bisnis yang berkembang tentunya akan membuka lapangan kerja yang banyak pula, lapangan kerja yang terbuka luas pada akhirnya akan meningkatkan kesejahtreaan masyarakat dan mengarah pada peningkatan penerimaan negara dari pajak. Sebaliknya, pajak yang memberatkan akan juga menekan ekonomi yang akhirnya akan juga menurunkan penerimaan pajak itu sendiri.
Referensi :
Direktorat Jenderal Pajak. 2013.Budiman Sudharma: Penerapan Pajak Demi Keadilan Masyarakat. http://www.pajak.go.id/content/budiman-sudharma-penerapan-pajak-demi-keadilan-masyarakat. 15 Oktober 2014 (12.49)
Direktorat Jenderal Pajak. 2014.Peran Pajak Terhadap Pembangunan Nasionaldan Daerah. http://www.pajak.go.id/content/news/peran-pajak-terhadap-pembangunan-nasional-dan-daerah. 15 Oktober 2014 (12.37)
James Simon , Nobes Christopher. 1992. The Economics of Taxation. PrenticeHall. New York
Lubis, Muhammad Solly. 2007. Ilmu Negara. Cetakan Keenam. Mandar Maju.Bandung
Mangkusubroto, Guritno.1993. Ekonomi Publik. Edisi Ketiga. BPFE. Yogyakarta
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H