Mohon tunggu...
Aris Hidayatulloh
Aris Hidayatulloh Mohon Tunggu... -

hidup ini adalah kesuksesan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pengertian Ulama'

16 Maret 2012   03:43 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:59 1716
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia



Ulama adalah jamak dari kata ‘alimu. Yang berarti seseorang yang memiliki ilmu yang mendalam, luas dan mantap. Ulama adalah seseorang yang memiliki kepribadian, dan akhlak yang dapat menjaga hubungan dekatnya dengan Allah dan memiliki benteng kekuatan untuk menghalau dan meninggalkan segala sesuatu yang dibenci oleh Allah, tunduk dan patuh kepada-Nya. Tentang rumusan ulama dengan sifat-sifatnya, yaitu bahwa ulama adalah hamba Allah yang berakhlak Qur’ani yang menjadi “waratsatul anbiya” (pewaris para nai), “qaudah” (pemimpin dan panutan), khalifah, pengemban amanah Allah, penerang bumi, pemelihara kemaslahatan dan kelestarian hidup manusia.

Berdasarkan pengertian-pengertian di atas dan pengertian yang diketengahkan oleh beberapa ulama antara lain Syeikh Muhammad Nawawi dari Tanahara Banten Jawa Barat dalam kitabnya Syarah Asmaul Husna dan Sayyid Qutb dalam tafsirnya Fizilalil Quran. Maka musyawarah menetapkan pengertian ulama sebagai berikut: Ulama adalah hamba Allah yang memiliki jiwa dan kekuatan khasyatullah, mengenal Allah dengan pengertian yang hakiki, pewaris nabi, pelita umat, dengan ilmu dan bimbingannya, menjadi pemimpin dan panutan yang uswah hasanah dalam ketaqwaan dan istiqamah yang menjadi landasan baginya dalam beribadah dan beramal shaleh. Sebagai mujahid dalam menegakkan kebenaran, tidak takut celaan dan tidak mengikuti hawa nafsu, menyuruh yang ma’ruf dan mencegah yang munkar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun