Mohon tunggu...
Hidayatullah
Hidayatullah Mohon Tunggu... Pengacara - Hidayatullahreform

Praktisi Hukum/Alumni Fakultas Hukum UHO

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Pengeroyokan Ade Armando, Fenomena Anomie Akibat Tujuan Hukum yang Tidak Tercapai Bagi Masyarakat

12 April 2022   01:33 Diperbarui: 12 April 2022   17:51 1755
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bagi saya yang berkecimpun dibidang hukum melihat aksi penghakiman massa terhada ade adalah sebagai fenomena "anomie". Kenapa itu bisa terjadi? Disebabkan pelaksanaan fungsi hukum oleh lembaga hukum khususnya kepolisian dipandang oleh masyarakat belum memenuhi tujuan hukum dan rasa keadilan dimasyarakat. Sehingga masyarakat menjalankan hukumnya sendiri.

Kenapa seperti itu? Karena berlarutnya dan terjadi pengabaian penyelesaian berbagai kasus penistaan terhadap umat dan ajaran agama Islam yang nyata-nyata sebagai pelanggaran hukum, tetapi mandek (kandas) alias tanpa ujung penyelesain.

Bahkan yang membuat publik geram bisa jadi melihat begitu hebatnya Ade Armando ini berkeliaran seolah-olah dia kebal hukum. Akhirnya sampai pada puncak pengintimidasian secara sosial oleh masyarakat yang ikut dalam aksi BEM SI 11/04/2022.

Pun saya menyadari dari persfektif hukum pidana sependek yang saya ketahui tidaklah pula dibenarkan apa yang dilakukan massa terhadap Ade Armando karena masuk kategori delik pidana dimana masyarakat melakukan tindakan main hakim sendiri sebagaimana Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang; secara terang-terangan dan dengan tenaga menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Serta Pasal 351 penganiayaan dikualifikasi penganiayaan berat diatur dalam Pasal 354 KUHP penganiayaan (main hakim sendiri) secara bersama-sama (pengeroyokan/penyertaan).

Tetapi secara sosial itu adalah tamparan terberat diwajah aparat hukum kita akibat masyarakat telah kehilangan rasa kepercayaan dan tidak menemukan tujuan keadilan hukum dari institusi dan perangkat hukum yang ada.

Jadi hikmah dari semua ini adalah publik memberikan simbol untuk pembenahan sesegera mungkin pada aspek penegakkan hukum. Karena hukum kita saat ini saya katakan sedang dalam keadaan sakit berat atau berada dalam ruang "Unit Gawat Darurat" (UGD).

Demikian tanggapan saya. 

Selamat menjelang Sahur.

Wassalam,
Bumi Anoa, dini hari, 12/04/2022

*Penulis; Praktisi Hukum/Advokat Pada PERADI RBA Kendari

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun