Mohon tunggu...
Hidayatullah
Hidayatullah Mohon Tunggu... Pengacara - Hidayatullahreform

Praktisi Hukum/Alumni Fakultas Hukum UHO

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Pengeroyokan Ade Armando, Fenomena Anomie Akibat Tujuan Hukum yang Tidak Tercapai Bagi Masyarakat

12 April 2022   01:33 Diperbarui: 12 April 2022   17:51 1755
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Kasus Pengeroyokan Ade Armando; Sebuah Fenomena Anomie Akibat Tujuan Hukum Yang Tidak Tercapai Bagi Masyarakat"

oleh: Hidayatullah*

Dalam persfektif hukum pidana "Main hakim sendiri" merupakan perbuatan pidana, maka tentu para pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan. Oleh karena pelaku lebih dari satu maka untuk memperhitungkan secara proposional tentang sanksi yang akan dijatuhkan maka diperlukan ajaran tentang penyertaan.

Hanya saja dikasus Ade Armando yang mendapatkan penghakiman massa diakhir aksi 114 BEM SI di depan gedung DPR RI dilihat dari aspek persfektif sosiologi hukum sebagai fenomena "anomie".

Fenomena anomie dalam kasus yang menimpa ade Armando yang babak belur disertai dengan penelanjangan didepan publik disebabkan akumulasi kemarahan sosial masyarakat akibat dari penerapan fungsi hukum yang selalu kandas dikepolisian.

Diketahui cukup banyak laporan yang telah masuk di kepolisian sejak 2015 s.d 2020 terkait laporan masyarakat atas kasus-kasus tentang dugaan penghinaan ulama, penghinaan ibadah umat islam, penghinaan tentang hadis, bahkan sampai pula penghinaan terhadap eksistensi tentang Ketuhanan dimana ade pernah menulis 'Allah Bukan Orang Arab' di akun facebook miliknya.

Ade juga pernah dibulan April 2018 lalu dilaporkan di Mapolda Metro Jaya atas unggahannya di akun Facebook yang dianggap menghina agama Islam yang menyatakan "azan tidak suci".

Ade juga pernah dilaporkan ke polisi oleh LBH Bang Japar terkait unggahannya di Facebook yang diduga menista agama. Laporan ini disampaikan ke Badan Reserse Kriminal Polri pada 30/12/2017. Laporan tersebut atas unggahan Ade di akun Facebook yang dianggap menghina para ulama dan umat Islam dimana unggahan Ade telah menghina Rizieq Shihab mengenakan atribut Natal.

Kemudian pada 08/01/2018, Ade Armando juga telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian terkait unggahannya di Facebook atas unggahannya yang mengomentari hadis Nabi. Melalui akun Facebooknya Ade menulis, "Hampir pasti isi hadis tidak persis sama dengan apa yang diucapkan dan dilakukan oleh Nabi Muhammad" dan "Yang Suci itu Al Qur'an, Hadis mah kagak!".

Untuk sementara hanya itu yang saya ketahui beberapa kasus penghinaan berbau SARA yang dilakukan Ade Armando. Bukannya surut atas laporan-laporan itu, justru Ade terus melakukan sejumlah dugaan penghinaan bermuatan SARA dan sasarannya selalu mendiskreditkan kelompok umat Islam tertentu.

Mungkin saja dengan deretan laporan polisi yang dilakukan masyarakat terhadap Ade Armando sampai sejauh ini mandek terhitung sejak 2015 s.d 2019. Sehingga saya menganggap Ade Armando masuk dalam kategori deretan orang Indonesia yang dianggap kuat dan kebal hukum (walau tak kebal dari pukulan massa aksi 114). Padahal nyata-nyata Ade telah melanggar UU ITE dan delik-delik pemidanaan menyangkut SARA.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun