Mohon tunggu...
Hidayatullah
Hidayatullah Mohon Tunggu... Pengacara - Hidayatullahreform

Praktisi Hukum/Alumni Fakultas Hukum UHO

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memaksa Ubah Konstitusi adalah Kejahatan Politik, Menyerang Kepentingan Hukum Negara

10 April 2022   14:44 Diperbarui: 10 April 2022   14:59 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sehingga dipastikan konstitusi menjadi pedoman dan garis batas mana hak, kewajiban dan tanggungjawab, juga bahkan menjadi palang pintu bagi pihak-pihak yang ingin menabrak-nya.

Nah, kita di Indonesia hasil reformasi konstitusi (1999-2002) yang dinamakan UUDNRI 1945 hasil amandeman pertama s.d keempat UUD 1945 dengan tetap mempertahankan Pancasila sebagai ideologi bangsa, kedaulatan berada ditangan rakyat, pemilu lima tahun sekali, termaksud pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden hanya untuk dua periode saja.

Namun, konstitusi ini terus digugat dan terus ada keinginan untuk diubah (amandemen) untuk tujuan melanggengkan kekuasaan atau bahkan ada kelompok warga negara kita ingin mengganti dengan sistem lainnya seperti sistem khilafah.

Pembiaran Terhadap Kelompok Kejahatan Politik Yang Anti Konstitusi

Katakan, ada sekelompok warga negara yang terus saja wara-wiri ingin mengganti Pancasila dan UUDNRI 1945 dengan sistem Khilafah. Anehnya kelompok ini hidupnya hanya dihabiskan untuk berwacana dan terus mendebat antar sesama anak bangsa untuk merubah sistem ideologi berbangsa, walau organisasinya sudah dibekukan secara sah dengan putusan pengadilan.

Tetapi terus saja bergerak dengan pola mencuci otak anak bangsa, mendiskreditkan sistem demokrasi sebagai sistem kufur dan menggugat ideologi Pancasila dengan penggunaan simbol dan dalil agama dan menggunakan sarana ibadah dalam gagasan mengganti konstitusi.

Padahal kategori merongrong untuk mengganti konstitusi apalagi ideologi dalam sistem bernegara di Indonesia adalah suatu tindak pidana makar yang diatur dalam Buku Kedua KUHP (Kejahatan) pada Bab I tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara dalam pasal 104 sampai pasal 129.

Dalam pengertiannya kejahatan terhadap keamanan negara adalah suatu kejahatan yang menyerang kepentingan hukum negara. Sesuai dengan namanya, kejahatan ini mempunyai obyek keamanan negara.

Jadi sesungguhnya bagi siapapun warga negara atau kelompok dan golongan apapun yang ingin merongrong atau ingin mengubah, mengganti ideologi dan sistem ber-konstitusi yang sah dengan hanya dilandasi niat saja sudah merupakan sebuah potensi kejahatan terhadap keamanan negara.

Perbuatan-perbuatan itu dianggap kejahatan politik yang mengancam, mengganggu dan merusak kepentingan hukum negara. Maka sebagai negara hukum, ketertiban hukum yang harus dilindungi. Sedangkan dalam aturan tentang kejahatan terhadap keamanan negara itu adalah keamanan kepala negara, keamanan wilayah negara, keamanan bentuk pemerintahan.

Maka Indonesia ini harus terus dibangun dengan semangat mempersatukan agar bisa hidup rukun dan damai.Tokoh dan pemuka-pemuka agama tidak boleh seenaknya membuat tafsir yang bisa menciptakan polarisasi dalam hidup berbangsa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun