Mohon tunggu...
Hidayatullah
Hidayatullah Mohon Tunggu... Pengacara - Hidayatullahreform

Praktisi Hukum/Alumni Fakultas Hukum UHO

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Permendag No.11 Tahun 2022 Mengakhiri Krisis Kelangkaan Minyak Goreng

19 Maret 2022   02:05 Diperbarui: 19 Maret 2022   02:25 668
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

(1) Menteri menetapkan HET Minyak Goreng Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

(2) HET sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar:

a. Rp 11.500,00 (sebelas ribu lima ratus rupiah) perliter, untuk Minyak Goreng Curah;

b. Rp 13.500,00 (tiga belas ribu lima ratus rupiah) perliter, untuk Minyak Goreng Kemasan Sederhana; dan

c. Rpl4.000,00 (empat belas ribu rupiah) perliter, untuk Minyak Goreng Kemasan Premium.

(3) Besaran HET sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk pajak pertambahan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ternyata Permendag No. 06 Tahun 2022 diatas terbit dengan mencabut Permendag No. 03 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit,  tertanggal 18 Januari 2022. Dalam Pasal 12 penetapan harga, sebagai berikut :

(1) Pengecer wajib melakukan penjualan Minyak Goreng Kemasan kepada konsumen menggunakan HET sebesar Rp14.000,00 (empat belas ribu rupiah) perliter. 

(2) Penetapan HAK di tingkat provinsi dilakukan berdasarkan referensi harga jual di tingkat Pelaku Usaha.

(3) Referensi harga jual di tingkat Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada harga rata-rata Crude Palm Oil pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.

(4) Penetapan HAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setiap bulan oleh Direktur Jenderal.

Sementara Permendag No. 03 Tahun 2022 mencabut Permendag No. 1 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, tertanggal 11 Januari 2022. Penetapan harganya terdapat dalam pasal 12, sebagai berikut :

(1) Pengecer wajib melakukan penjualan Minyak Goreng Kemasan Sederhana kepada konsumen menggunakan HET sebesar Rp14.000,00 (empat belas ribu rupiah) perliter.

(2) Dalam menetapkan Harga Acuan Keekonomian di tingkat Provinsi perlu ada referensi harga jual di tingkat produsen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun