Mohon tunggu...
Hidayatullah
Hidayatullah Mohon Tunggu... Pengacara - Hidayatullahreform

Praktisi Hukum/Alumni Fakultas Hukum UHO

Selanjutnya

Tutup

Politik

Siapapun Komisioner KPU dan Bawaslu Terpilih, Pastikan Pemilu 2024 Tidak Ditunda

13 Februari 2022   14:07 Diperbarui: 13 Februari 2022   14:16 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Pendapat Publik Buat Komisi II DPR RI Jelang Fit and Proper Test Calon Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027 yang Berlangsung Tiga Hari Kedepan Dimulai Besok, Senin s.d Rabu, 14-16 Februari 2022"

Siapapun komisioner KPU dan Bawaslu yang terpilih kedepan maka tugas utamanya adalah memastikan Pemilu dan Pilkada 2024 tidak ada penundaan atau kegagalan.

Secara administrasi dan teknokratis melalu tim seleksi sudah dilalui yang mana 14 Calon KPU dan 10 Calon Bawaslu dari aspek integritas, pengalaman, kapasitas kepemiluan dan hukum-hukumnya baik umum dan teknis, ide dan inovasi, penguasaan IT yang dilahirkan sudah selesai tahap timsel.

Lalu tahap DPR ini adalah tahap dimensi politik. Maka keputusan komisi II DPR nanti adalah keputusan politik karena DPR adalah kumpulan putusan-putusan politik. Melewati dimensi ini tidak seperti waktu proses seleksi.

Tradisi politik pasti sudah selesai pada tingkat lobi-lobi dan itu lumrah dari pengalaman yang sudah-sudah. Kalau tidak melalui proses lobi-lobi politik mana mungkin calon KPU dan Bawaslu ini dapat dikenal tanpa membangun relasi-relasi lebih awal.

Bagi yang tidak bangun relasi dan lobi-lobi pasti tidak dipilih dan ini berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya.

Jadi tahap FPT di DPR itu murni dimensi politik dan itu tradisi komunikasi membangun relasi agar tidak putus karena ada misi-misi yang diusung kedepan.

Karena sudah masuk diwilayah keputusan politik, maka secara politik sebenarnya baik personal atau jalur partai politik masing-masing di Komisi II DPR sudah pada di tingkat keputusan-keputusan sementara.

Keputusan sementara itu sebagai gambaran bahwa sudah ada formasi-formasi yang lulus dan tidak lulus (sudah dilaci meja). Hanya saja mekanismenya harus tetap menunggu hasil fit and proper test secara formil 14-16 Februari dan legalitas keputusannya pada 17 Februari 2022.

Itulah kenapa kemarin itu kami memberikan masukan publik kepada Komisi II DPR untuk membentuk tim khusus/tim pakar bisa secara terbuka atau tertutup untuk guiding dan amunisi DPR agar formasi-formasi awal dari lobi-lobi itu punya sandaran obyektif dan menghindari keputusan sementara yang keliru memilih orang seperti case WS di KPU kemarin itu.

Kemudian hal-hal yang mengkhawtirkan publik itu adalah apakah misi dibalik lobi-lobi itu? Tentu kita belum dapat membaca dengan pasti. Karena bagaimana arah politik kedepan ini, dimensinya cukup luas dengan cakupan demokrasi yang begitu besar.

Coba bayangkan dalam satu tahun 2024 itu menyelenggarakan Pemilu yang bersifat borongan dalam dua paket beririsan. Paket pertama 14 Februari 2024 (Pemilu Legislatif dan Presiden), dan paket kedua 27 November 2024 (Pilkada serentak nasional).

Maka kalau kita melihat dimensi demokrasi yang cukup besar itu, saat ini yang belum dapat gambarannya adalah bagaimana format dan konteks visi politik kebangsaan kita, dipemerintahan seperti apa, parpol koalisi pemerintah bagaimana, partai oposisi didalam dan luar parlemen, serta fenomena munculnya partai-partai baru yang bisa saja survive dan mengejutkan.

Katakan Parliamentary Threshold tidak berubah tetap 4 persen sama hal dengan Pemilu 2019 karena UU 7/2017 tidak dilakukan perubahan. Hal sama juga terkait Presidential Threshold (PT) jelang 2024 partai politik di parlemen terbelah soal sikap terhadap PT sebesar 20 persen yang hingga kini pasal 222 UU 7/2017 itu tetap menjadi pedoman. Walau saat ini pasal 222 ini sementara dalam proses judicial review di MK.

Dimensi politik lain yang tidak bisa diabaikan begitu saja adalah suara sayup-sayup permintaan penundaan Pemilu 2024, dan suara perpanjangan jabatan Presiden tiga periode.

Jangan dianggap itu suara sepi dalam gua tak berpenghuni. Karena datangnya dari seorang menteri berpengaruh di pemerintahan dan ada dari komunitas masyarakat politik.

Sehingga terkait proses FPT di Komisi II DPR ini kalau tolak ukur DPR seperti yang disampaikan melalui pemberitaan soal aspek pengalaman, integritas, bersih dari kasus hukum, bersih dari etik, cakap mengurai teknis prosedur, administrasi dan inovasi-inovasi IT Pemilu, maka kalau ini standarnya, sudah selesai ditingkat tim seleksi sebelumnya.

Kalau itu saja yang diulang-ulang, maka memang target Pemilu 2024 kita apa adanya. Dan Pemilu apa adanya itu yang penting prosedurnya terlaksana seperti praktik Pemilu 2019 lalu.

Tetapi cara mengelola Pemilu 2024 dalam dimensi demokrasi yang lebih besar itu pasti kewalahan. Khawatirnya bisa tersungkur dengan visi politik yang menginginkan Pemilu 2024 ditunda.

Maka dari itu sekarang sepenuhnya kita serahkan ke Komisi II DPR, publik hanya monitor dan memberikan masukan.

Tetapi dengan catatan moral; siapapun yang terpilih dipastikan mereka yang terbaik dan terkuat mempertahankan agar Pemilu 2024 berjalan dengan sukses, berkualitas dan bermartabat.

Kalau kedepan ada tanda-tanda tekanan Pemilu 2024 mau ditunda dengan tekanan politik yang maha dahsyat, maka siapapun komisoner KPU dan Bawaslu pilihan terbaiknya adalah mundur secara terhormat. Karena pilihan mundur memperlihatkan kemenangan secara moral dimata publik.

Demikian,
Hidayatullah

praktisi hukum/Ketua Presidium JaDI Sultra

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun