Oleh: Hidayatullah(*)
Kilas Balik Implementasi Kebijakan
Implementasi kebijakan Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan adalah bagian dari terobosan yang dilakukan KPU RI sejak tahun 2016 disebabkan sengkarut data pemilih baik Pemilu 2014 maupun Pilkada serentak pertama kalinya tahun 2015.
Problematika data pemilih menghiasi perdebatan yang mengemuka baik di media massa online, cetak maupun elektronik. Pada masa itu penulis sebagai komisioner (Ketua KPU Provinsi Sultra periode 2013-2018).
Untuk mengantisipasi problem data pemilih tersebut melalui Divisi Data dan Informasi KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mencetuskan ide kelembagaan yang sudah menjadi pembahasan penting di interen KPU adalah pentingnya melahirkan kebijakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagai proses memperbaharui data pemilih guna memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu/pemilihan selanjutnya.
Atau dapat didefinisikan pula sebagai proses pengumpulan data perubahan melalui lembaga/badan melalui koordinasi dan kerjasama serta langsung dari masyarakat. Implementasi kebijakan pemutakhiran daftar pemilih diperuntukkan pertama, memperoleh data yang akurat, mutakhir, komprehensif, inklusif. Kedua, memelihara data secara kontinyu serta ketiga, terkoordinasinya data dengan dinas terkait.
Walau kebijakan itu awalnya belum didukung oleh regulasi baik Undang-undang maupun PKPU, tetapi agar memiliki landasan dan dasar hukum untuk implementasi kebijakan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan maka tanggal 13 Oktober 2016 dilakukan MoU/nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri RI dengan ketua KPU RI tentang Kerjasama Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik dalam Lingkup Tugas Komisi Pemilihan Umum.Â
Pihak Kemendagri pada saat itu sangat mendukung MoU tersebut dikarenakan selain bersama KPU mempersiapkan 101 daerah yang akan Pilkada serentak kedua tahun 2017, juga nota kesepahaman (MoU) dilandasi UU No. 24 tahun 2014 perubahan UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang diantaranya menyatakan data kependudukan Kemendagri yang bersumber dari data kependudukan kabupaten/kota merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan, termaksud pelayanan publik dan pembangunan demokrasi.
Seiring perjalanan waktu urgensi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini kemudian diakomodir dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 201 butir (8) menyebutkan bahwa "pemerintah memberikan data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan kepada KPU sebagai bahan tambahan dalam pemutakhiran data pemilih".
Lebih lanjut juga pada pasal 204 menyebutkan bahwa "KPU kabupaten/kota melakukan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan yang diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya data penduduk potensial pemilih Pemilu".
Maka, dengan demikian upaya kerjasama antar institusi menjadi sangat penting untuk mendapatkan data pemilih yang mutakhir, akurat dan komprehensif dalam upaya menjamin hak politik masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya di hari pemungutan suara.