Adapula gerakan-gerakan diwilayah masyarakat sipil (civil soceity) melalui Lembaga Swadaya Masyarat (LSM) atau lembaga-lembaga bantuan hukum (LBH) dan lain sebagainya yang bersifat gerakan Non Goverment Organisation (NGO).Â
Dalam gerakan ini banyak pada aspek advokasi atau pendampingan sosial dan hukum terhadap warga masyarakat yang tertindas, atau juga melakukan advokasi terhadap masyarakat yang hak-haknya dirampas baik oleh pemerintah maupun swasta yang di backup oleh pemerintah atau aparat - aparat hukum dengan dalih untuk kepentingan pembangunan.
Inkonsistensi Penegakan Hukum di Indonesia Saat ini
Selanjutnya dalam materi ini secara khusus penulis selaku narasumber  menyampaikan berkaitan tema adalah inkonsistensi Penegakkan (Supremasi) hukum di Indoensia kekinian. Bahwa memang keadaan supremasi hukum dinegeri kita saat ini sungguh memprihatinkan. Agenda Reformasi bangsa tahun 1998 itu telah dibajak oleh para penumpang gelap. Para penumpang gelap ini juga memiliki pendukung yang penulis sebut sebagai penumpang gratis reformasi.
Sungguh memprihatinkan Instrumen politik, kekuasaan dan bahkan individu mampu mengendalikan hukum untuk tujuan-tujuan mematikan demokratisasi dan pengingkaran terhadap UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) bahwa "Negara Indonesia Berdasarkan Hukum". Konsekuensinya adalah segala kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada hukum (Rechtsstaat) bukan kekuasaan (Machtsstaat). Dimana yang memerintah, mengatur dan yang berkuasa adalah hukum bukan individi orang - orang dalam pemerintahan.
Tapi praktik saat ini nampaknya prinsip negara hukum (Rule of Law) menjadi (Rule by Law) yang mengarah kepada negara kekuasaan. Padahal salah satu agenda penting Reformasi bangsa 1998 adalah PENEGAKAN SUPREMASI HUKUM. Hukum adalah Panglima karena Rule of law adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum harus memerintah sebuah negara dan bukan keputusan pejabat-pejabat secara individual.
Jadi hukum sebagai panglima dan mengatur para pejabat pemerintah, aparatur penegak hukum termaksud masyarakat itu sendiri. Bukan sebaliknya para individu yang mengatur hukum untuk kepentingannya.
Terhadap kondisi yang memprihatinkan ini dan Reformasi Bangsa telah dibajak maka diperlukan kembali agenda konsolidasi mahasiswa dalam "Gerakan Koreksioner", untuk :
1). Kembali ke UUD 45 dan Pancasila secara murni dan Konsekwen.
2). Penegakan Supremasi Hukum dan penciptaan keadilan dengan melakukan Restrukturisasi Sistem Penegakan Hukum dibawah Kementerian Sipil dan jauh dari campur tangan individu maupun politik.
3). Penegakan dan Perlidungan HAM terhadap rakyat dengan mengusut tuntas semua pelanggaran HAM berat yang terjadi akibat praktik-praktik extra Judicial Killing atau Unlawful killing (pembunuhan di luar hukum).