Mohon tunggu...
Hidayatullah
Hidayatullah Mohon Tunggu... Pengacara - Hidayatullahreform

Praktisi Hukum/Alumni Fakultas Hukum UHO

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pentingnya Revisi UU Pemilu

8 Februari 2021   18:51 Diperbarui: 8 Februari 2021   21:26 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berdasarkan hal di atas, dengan penolakan yang mendadak dari fraksi-fraksi besar dan menegah di DPR selain karena arahan dari pimpinan Parpolnya, sesungguhnya memperlihatkan bagaimana sosok wakil rakyat kita di DPR saat ini.

Seandainya mereka jernih dan lurus dalam menjalankan salah satu fungsinya adalah pemegang kekuasaan pembentuk UU (legislasi), pasti mengerti apa akar masalah dalam peraturan perundang-undangan Pemilu kita.

Seandainya DPR mendengarkan aspirasi publik, maka secara umum pembentukan peraturan perundang-undangan tidak harus lebih pada aspek filosofis-yuridis, tetapi pada kajian sosiologis dan empirisme. Padahal tepat tidaknya rumusan peraturan perundangan-undangan Pemilu sangat ditentukan oleh kebutuhan warga negara sebagai Pemilih. Sehingga kurangnya kajian sosiologis dan empiris ini, menyebabkan  produk UU Pemilu tidak menjawab persoalan hukum yang dihadapi rakyat maupun aktor Pemilu itu sendiri.

Bahkan dalam konteks tertentu, kehadiran hukum Pemilu yang tidak dilakukan evaluasi ini, justru kedepan akan menimbulkan problem baru di tengah-tengah masyarakat.

Penolakan revisi UU Pemilu ini kelihatanya juga diakibatkan dalam banyak hal terkalahkan oleh kepentingan politik para elit legislator berkolaborasi dengan elit eksekutif. Sehingga desakan revisi RUU Pemilu yang sangat substansi tidak lagi mendengarkan aspirasi publik sebagai Pemilih.

Sejauh ini, DPR dan Parpol tidak bisa memahami bahwa yang berpemilu adalah rakyat Indonesia. Rakyat yang harus dijamin hak konstitusionalnya untuk  memilih dan dipilih. Ada aspek "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" di Pemilu itu.

Dalam rumusan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan dengan tegas bawah; "Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan UUD ini".

Jadi, kedaulatan itu berada ditangan rakyat; "dari, oleh dan untuk rakyat Indonesia", dan  dilaksanakan berdasarkan Pasal 22 E dan Pasal 18 ayat (4) UUD, serta ketentuan pasal-pasal lainnya.


Pancasila dan UUD 1945 itu adalah sumber hukum rakyat Indonesia. Maka seharusnyalah DPR dan Pemerintah melihat dan mendengarkan aspirasi dan denyut nadi rakyatnya secara utuh dan berkeadilan.

Demikian, semoga kita tidak lelah dalam menata mozaik demokratisasi di bangsa ini.

Penulis; *)Praktisi hukum/mantan Ketua KPU Provinsi Sultra Periode 2013-2018

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun