Mohon tunggu...
Hidayatullah
Hidayatullah Mohon Tunggu... Pengacara - Hidayatullahreform

Praktisi Hukum/Alumni Fakultas Hukum UHO

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pentingnya Revisi UU Pemilu

8 Februari 2021   18:51 Diperbarui: 8 Februari 2021   21:26 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh: Hidayatullah*)

"Kalaupun Parpol Tak Ingin Melalukan Normalisasi dan Kodifikasi UU Pilkada ke UU Pemilu, Paling Tidak UU Pemilu membutuhkan Revisi Menyeluruh sebagai Langkah Maju dan Upaya Memperbaiki Kualitas Penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu"

"Ada Apa Dengan Parpol Mendadak Menolak Revisi UU Pemilu ?"

Nampaknya wacana bergulir sejak awal September 2020 begitu viral dan menggebu-gebu revisi UU Pemilu dan normalisasi jadwal Pilkada 2024 ditarik sesuai akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah yang berakhir tahun 2022 dan 2023, dengan pola keserentakan bergeser dari November 2024 menjadi tahun 2027.

Semula Parpol besar seperti Golkar dan Nasdem berada pada visi yang sama dengan PKS dan PD. Wacana awal itu sempat memberi optimisme publik akan adanya revisi baik dalam sistem dan prosedur Pemilu maupun normalisasi jadwal Pilkada.

Seiring perjalanan waktu diawal Februari 2021 ini, nampaknya tersisa dua partai yang bertahan untuk konsisten terhadap agenda revisi UU Pemilu yakni, PKS dan PD. Selebihnya sudah mematok dengan menolak kembali revisi UU Pemilu. Otomatis menghentikan pula diskursus normalisasi Pilkada 2022 dan 2023, serta keserentakan Pilkada 2027.

Padahal revisi UU Pemilu sudah masuk dalam Proglegnas 2021 dan drafnya sudah dibahas di Baleg DPR. Bahkan Baleg ahli sudah mengundang berbagai elemen termaksud masukan dari civil soceity penggiat Pemilu, pakar dan ahli Pemilu. Bahkan draf UU Pemilu sudah beredar dipublik baik melaui media massa maupun media sosial. Sebelumnya pula komisi II DPR menyatakan siap membahas draf RUU Pemilu tersebut.

Tiba-tiba saja mendadak semua Parpol besar termaksud menengah menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu. Membuat nasib RUU Pemilu menjadi tak pasti. Terhadap dinamika yang ditimbulkan  ini menjadi suatu kerancuan di internal Komisi II DPR. Pasalnya, selain sudah masuk Baleg, juga sudah menjadikan RUU  Pemilu sebagai inisiatif DPR khususnya komisi II.

Ironinya lagi semua fraksi di dalam tahap pembahasan telah ikut memberikan masukan terhadap draf RUU Pemilu. Jadi draf yang saat ini ada di Baleg DPR adalah hasil masukan dari semua fraksi, minus Gerindra memberikan catatan bahwa pandangannya akan disampaikan kemudian alias belum bersikap.

Pentingnya Revisi UU Pemilu

Apakah revisi UU Pemilu dihentikan hanya karena soal normalisasi keserentakan Pilkada ? Kalaupun Pilkada tidak dapat dibahas karena Pilkada bukanlah rezim Pemilu dan masing-masing memiliki UU terpisah, maka khusus Pemilu diperlukan revisi menyeluruh untuk membenahi kualitas penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun