Mohon tunggu...
Hidayatullah
Hidayatullah Mohon Tunggu... Pengacara - Hidayatullahreform

Praktisi Hukum/Alumni Fakultas Hukum UHO

Selanjutnya

Tutup

Politik

Apa yang Penting?

7 Februari 2021   23:25 Diperbarui: 8 Februari 2021   00:12 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lalu, kalau benar tidak penting, kenapa tak ditunda saja agar lebih fokus dan prioritas dipenanganan pengendalian wabah Covid-19 baik kesehatan maupun stimulus ekonomi rakyat yang mulai terpuruk ?

Lalu kalau Pilakda dilaksanakan November di 2024 Sesuai jadwal UU bagi kepala daerah yang berkahir masa jabatannya diisi oleh Penjabat Bupati, Penjabat Walikota, Penjabat Gubernur. Tentu, tanpa wakil. Apa masalahnya dengan posisi Penjabat karena memang kelaziman pemerintahan daerah sudah terukur dan diatur tertata rapi. Kalau alasan bahwa Penjabat itu adalah orang-orang Pemerintahan pusat yang kendalikan ? Lalu apakah Kepala Daerah definitif bukan pula perwakilan pemerintahan pusat didaerah yang mereka juga diatur dan dikelola anggaran daerah dari Pemerintah Pusat.

Jadi tidak ada yang darurat di daerah kalau hanya sekedar alasan tetek bengek posisi Penjabat. Yang darurat itu Pandemi Covid-19 yang tiap hari menanjak dan sesuai update Covid-19 per 5 Februari 2021: Positif 1.134.854, Sembuh 926.980, Meninggal 31.202 (tiga puluh satu ribu dua ratus dua) orang. Ini fakta bencana dan kedaruratan yang sesungguhnya.

Penulis mau sampaikan bahwa jabatan yang darurat dan berefek bencana itu kecuali jabatan Presiden. Kalau ini yang runtuh maka bencana bagi rakyat dan bangsa karena melahirkan krisis politik dan pemerintahan.

Lalu apa lagi yang penting ?

Perlu diingat bahwa Pilkada tidak mengenal jangka waktu tetap (fixed term). Pemerintahan daerah bukan cabang pemerintahan yang berbeda dari pemerintahan pusat, tetap dalam sistem integralistik. Kita bukan negara Uni apalagi bentuk federal dengan adanya Dewan Perwakilan Rakyat yang punya hak veto. Kita memang otonomi daerah tetapi dalam bingkai NKRI dengan bentuk Republik. Sehingga untuk daerah dalam menyusun regulasi saja seperti rancangan peraturan daerah dikonsultasikan dan diperiksa dulu oleh pemerintah pusat, tidak terkecuali termasuk anggaran.

Lalu apa pentingnya Pilkada ?

Berkaitan dengan anggaran ? Anggaran apa kepunyaan daerah ? Paling yang ada sedikit berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Memang berapa sih pendapatan dari PAD itu ? Itupun bukan berada dalam kewenangan anggaran asal (dari daerah), tetapi lebih berupa sisa kewenangan anggaran pemberian (dari pusat). Kepala daerah tidak punya kewenangan guna menggunakan pendapatan asli daerah bagi sebesar-besarnya kepentingan warga daerah tersebut.

Mayoritas daerah kita bersandar dari anggaran oleh pusat. Jadi sudah menjadi sesuatu yang lumrah kalau ada kepala daerah ikut terjangkit Covid 19, ketika melayani orang-orang pusat atau begitu banyak ke jakarta mengurus anggaran dan kebijakan-kebijakan.

Bahkan banyak Kepala Daerah dan pejabat-pejabat OPD berangkat perjalanan dinas ke Jakarta dan berhari-hari bahkan berlama-lama ke Jakarta hanya untuk bertemu "orang-orang di Pemerintahan Pusat".  Akhirnya berakibat rakyat didaerahnya terlantar berhari-hari.

Belum lagi kalau Kepala Daerah tersebut maju lagi sebagai Petahana di Pilkada. Maka dipusingkan urusan bolak-balik soal rekomendasi dukungan DPP Parpol. DPP Parpol ada di Jakrta karena pemilik partai adalah DPP. Di daerah hanya membantu DPP. Jadi bertambah dua kali lipat ketidak fokusan mengurus pananggulangam wabah Covid-19 didaerah masing-masing. Akhirnya apa ? Protokol Kesehatan Covid-19 goyah, ketika pimpinan daerah sedang mencari tiket partai di pusat kekuasaan.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun