Mohon tunggu...
Hidayatullah
Hidayatullah Mohon Tunggu... Pengacara - Hidayatullahreform

Praktisi Hukum/Alumni Fakultas Hukum UHO

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menyoal Tafsir Ahli dan Tafsir Elite Politik terhadap Putusan DKPP RI

27 Januari 2021   09:16 Diperbarui: 27 Januari 2021   09:31 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada adagium hukum INTERPRETATIO CESSAT IN CLARIS (jika teks atau redaksi UU telah terang benderang dan jelas, maka tidak diperkenankan lagi menafsirkannya, karena penafsiran terhadap kata2  yg jelas sekali berarti penghancuran -- interpretation est perversio).

IGNORANTIA EXCUSATUR NON JURIS SED FACTI -- Ignorance of fact is excused but not ignorance of law. Ketidaktahuan akan fakta-fakta dapat dimaafkan tapi tidak demikian halnya ketidaktahuan akan hukum. Dan IGNORANTIA JURIS NON EXCUSAT -- Ignorance of the law does not excuse (ketidaktahuan akan hukum tidak dimaafkan).

Demikian.
Kendari, 27 Januari 2021
Penulis; HIDAYATULLAH, SH, Anggota TPD DKPP RI Prov. Sulawesi Tenggara (unsur masyarakat)/ex Ketua KPU Prov. Sulawesi Tenggara Periode 2013-2018

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun