Ada adagium hukum INTERPRETATIO CESSAT IN CLARIS (jika teks atau redaksi UU telah terang benderang dan jelas, maka tidak diperkenankan lagi menafsirkannya, karena penafsiran terhadap kata2 Â yg jelas sekali berarti penghancuran -- interpretation est perversio).
IGNORANTIA EXCUSATUR NON JURIS SED FACTI -- Ignorance of fact is excused but not ignorance of law. Ketidaktahuan akan fakta-fakta dapat dimaafkan tapi tidak demikian halnya ketidaktahuan akan hukum. Dan IGNORANTIA JURIS NON EXCUSAT -- Ignorance of the law does not excuse (ketidaktahuan akan hukum tidak dimaafkan).
Demikian.
Kendari, 27 Januari 2021
Penulis; HIDAYATULLAH, SH, Anggota TPD DKPP RI Prov. Sulawesi Tenggara (unsur masyarakat)/ex Ketua KPU Prov. Sulawesi Tenggara Periode 2013-2018
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H