SIFAT FINAL DAN MENGIKAT PUTUSAN DKPP RI
Oleh: Hidayatullah, SH
DKPP dalam perjalanan sejarahnya juga tidak terbebas dari berbagai kendala. Putusan DKPP Â pada kenyataannya sering tidak difahami memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana undang-undang memerintahkannya.
Berdasarkan asas erga omnes yang berlaku atas DKPP dan tanggapan dari masyarakat serta lembaga penyelenggara Pemilu terhadap Putusan DKPP hasilnya menunjukkan bahwa keberlakuan dari sifat final dan mengikatnya DKPP.
Dari perspektif filosofis, Putusan DKPP seharusnya mengikat semua pihak, baik individu maupun institusi. Akan tetapi, dalam implementasinya beberapa masyarakat dan Lembaga penyelenggara Pemilu tidak memberikan respon sebagaimana mestinya. Kondisi seperti itu mengarah pada kesimpulan bahwa pemahaman dan kesadaran berkonstitusi pada masyarakat dan lembaga penyelenggara pemilu masih rendah.
Lembaga DKPP itu adalah saluran konstitusional untuk Penegakkan etika penyelenggara Pemilu. Untuk itu, dalam kerangka konstitusi, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk tidak menerima atau menolak putusan DKPP.
Apa pun jenis putusan DKPP tersebut apakah itu sanski peringatan, peringatan keras sampai pemberhentian tetap. Mengapa? Karena putusan DKPP berlaku mengikat bukan hanya kepada para pihak yang bersengketa (inter parties), tapi juga mengikat kepada siapa pun dan berlaku umum (erga omnes).
Kepatuhan terhadap putusan seperti DKPP tidak bisa ditawar dan mencerminkan bentuk ketertundukkan warga negara terhadap negara (obidience by law).
Berdasar sifat final and binding itulah Pasal 458 Â ayat (13) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Final artinya, terhadap putusan DKPP tidak terdapat akses untuk melakukan upaya hukum dan sejak putusan diucapkan seketika itu berkekuatan hukum tetap bagi penyelenggara Pemilu.
Sifat final putusan DKPP dimaksudkan agar keadilan konstitutif suatu putusan manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh warga negara dan seketika itu juga memiliki kepastian hukum.
Sedangkan binding (mengikat) artinya putusan DKPP berlaku mengikat bukan hanya terhadap para pihak yang bersengketa, tetapi juga warga negara keseluruhannya, termasuk seluruh institusi negara tidak terkecuali PRESIDEN.
Secara normatif-yuridis, putusan DKPP bersifat final dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum. Artinya, sejak memiliki kekuatan hukum tetap, tidak ada upaya hukum lanjutan berupa banding dan kasasi, termasuk juga upaya untuk mengoreksi, putusannya merupakan tingkat pertama sekaligus terakhir.