Mohon tunggu...
Tatang  Hidayat
Tatang Hidayat Mohon Tunggu... Dosen - Pegiat Student Rihlah Indonesia

Tatang Hidayat, bergiat di Student Rihlah Indonesia. Ia mulai menulis sejak SD, ketika masa SMK ia diamanahi menjadi pimpinan redaksi buletin yang ada di sekolahnya. Sejak masuk kuliah, ia mulai serius mendalami dunia tulis menulis. Beberapa tulisannya di muat diberbagai jurnal terakreditasi dan terindeks internasional, buku, media cetak maupun online. Ia telah menerbitkan buku solo, buku antologi dan bertindak sebagai editor buku dan Handling Editor Islamic Research: The International Journal of Islamic Civilization Studies. Selain menulis, ia aktif melakukan jelajah heritage ke daerah-daerah di Indonesia, saat ini ia telah mengunjungi sekurang-kurangnya 120 kab/kota di Indonesia. Di sisi lain, ia pun telah melakukan jelajah heritage ke Singapura, Malaysia dan Thailand. Penulis bisa di hubungi melalui E-mail tatangmushabhidayat31@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Palestina Walk, Bandung: Dukungan Ibu Kota Asia Afrika untuk Palestina

22 Mei 2021   07:44 Diperbarui: 22 Mei 2021   07:56 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: mybandung.id

Tanah Palestina (Baitul Maqdis) dimana di sana terdapa Masjid Al-Aqsha adalah tanah yang diberkahi. Kiblat pertama kaum muslimin sedunia. Tempat Isra' dan Mi'rajnya Baginda Nabi Muhammad SAW. Bumi para Nabi yang mulia. Palestina adalah bagian dari Akidah Islam. 

Secara status hukum, tanah Palestina adalah tanah kharajiyah, tanah yang dibebaskan melalui kekuatan militer dan menjadi milik kaum muslimin sedunia hingga hari kiamat. Tanah yang dibebaskan oleh Khalifah Umar bin Khattab radhiallahuanhu pada tahun 638 M dari penjajah Romawi, dan dibebaskan kembali oleh Panglima Shalahuddin Al Ayyubi dari cengkraman Tentara Salib pada 1187 M. Tanah yang dijaga dan tidak pernah diberikan oleh Khalifah Abdul Hamid kepada Herzl, orang Yahudi yang berusaha keras membelinya dengan harga sangat mahal.

Serangan yang terjadi bertubi-tubi yang dilakukan entitas Yahudi yang selalu berulang harus kita kutuk dan menuntutnya agar serangan brutal tersebut dihentikan. Bagi para penguasa di negeri-negeri kaum muslimin yang memiliki kekuatan tentu kewajiban mereka dalam mengirimkan tentara untuk Jihad Fii Sabilillah, mengusir penjajah entitas Yahudi di bumi Palestina. Selain itu, seharunya penguasa di negeri-negeri kaum muslimin untuk memutuskan hubungan diplomatiknya dengan Israel.

Solusi dua negara yang ditawarkan sebagai solusi hakiki untuk Palestina harus ditolak. Tidak selayaknya solusi ini diambil karena Israel adalah negara penjajah, tidak layak yang dijajah hidup berdampingan dengan yang menjajah. Penjajah harus diusir keluar dari tanah yang dijajahnya.

Di sisi lain, upaya untuk terwujudnya persatuan umat dan ukhuwah Islamiyyah untuk berjuang bersama demi bebasnya Masjid Al-Aqsha dan Palestina serta negeri-negeri Islam lainnya perlu terus diupayakan oleh segenap komponen umat Islam. Persatuan ini tegak di atas landasan Aqidah Islamiyyah. Tanpa persatuan yang hakiki, umat Islam itu akan terus menjadi pihak yang lemah. Bukan hanya di Palestina, tapi juga dibelahan dunia lainnya seperti Rohingya di Myanmar, Xinjiang di Cina, Kashmir di India. 

Dengan seabreg penderitaan umat di berbagai belahan dunia saat ini, jelas umat semakin membutuhkan institusi yang menyatukan umat Islam dan pemimpin sebagai pelindung yang mengayomi umat dan akan kembali menyatukan negeri-negeri kaum muslimin, menjaga kehormatan kaum muslimin, dan menolong kaum yang tertindas. Wallohu'alam bi al-Shawab

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun