Mohon tunggu...
Tatang  Hidayat
Tatang Hidayat Mohon Tunggu... Dosen - Pegiat Student Rihlah Indonesia

Tatang Hidayat, bergiat di Student Rihlah Indonesia. Ia mulai menulis sejak SD, ketika masa SMK ia diamanahi menjadi pimpinan redaksi buletin yang ada di sekolahnya. Sejak masuk kuliah, ia mulai serius mendalami dunia tulis menulis. Beberapa tulisannya di muat diberbagai jurnal terakreditasi dan terindeks internasional, buku, media cetak maupun online. Ia telah menerbitkan buku solo, buku antologi dan bertindak sebagai editor buku dan Handling Editor Islamic Research: The International Journal of Islamic Civilization Studies. Selain menulis, ia aktif melakukan jelajah heritage ke daerah-daerah di Indonesia, saat ini ia telah mengunjungi sekurang-kurangnya 120 kab/kota di Indonesia. Di sisi lain, ia pun telah melakukan jelajah heritage ke Singapura, Malaysia dan Thailand. Penulis bisa di hubungi melalui E-mail tatangmushabhidayat31@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perppu Ormas Memang Pantas Disahkan

15 November 2017   20:52 Diperbarui: 2 Juli 2018   23:25 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lihatlah ketika kekayaan alam negeri ini terus dijarah oleh perusahaan-perusahaan asing raksasa. Freeport misalnya, berpuluh-puluh tahun merampas kekayaan tanpa ada ketegasan tindakan. Belum lagi persoalan kondisi Sumber Daya Manusia (SDM) Indoesia. Degradasi moral semakin menjadi, ironinya hal ini juga terjadi pada generasi muda, mereka yang hendak menjadi estafet masa depan negeri. Semua ini tidak bisa lepas dari konsepsi Kapitalisme Sekulerisme Liberalisme yang mendominasi.

Itulah sekelumit persoalan yang terjadi di negeri ini. Bukan dihadapi, pemerintah justru mengambil kebijakan-kebijakan memaksa yang kontraproduktif. Perppu Ormas No. 2 tahun 2017 yang baru saja disahkan menjadi Undang-Undang (UU) justru akan membatasi ormas-ormas Islam yang selama ini justru kritis dan peduli dengan kondisi negeri.

Begitu pula kebijakan pemerintah membangun kampanye anti radikalisme di kampus-kampus sangat tendensius dan penuh tuduhan terhadap ide-ide Islam yang semakin dibincangkan sebagai problem solver persoalan rumit negeri ini, yang justru semakin dilirik para intelektual dan akademisi. Bukannya memberi solusi atas rumitnya persoalan akibat kapitalisme yang mendominasi, tindakan pemerintah justru akan semakin membahayakan masa depan negeri.

Aktivitas HTI yang paling lantang dalam menolak segala bentuk penjajahan asing dan aseng, yang berkerjasama dengan para komprador sebagai penghianat bangsa, yang menjual berbagai macam aset negara, sikap penguasa yang semakin menyengsarakan rakyat, mengancam dan memecah belah NKRI yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila. Maka, Perppu Ormas ini memang pantas disahkan, karena Perppu Ormas ini salah satu alat untuk menggebuk ormas-ormas yang kritis terhadap kebijakan pemerintah yang menyengsarakan rakyatnya.

Salah satunya HTI sebagai korban pertama Perppu Ormas ini memang pantas untuk dibubarkan karena dakwah yang dilakukan HTI mengancam kepentingan asing dan aseng berikut para komprador sebagai penghianat bangsa yang telah menjajah negeri ini dengan jajahan gaya baru yakni melalui neo imperialisme dan neo liberalisme.

Di sisi lain, dibalik wacana penerbitan Perppu Ormas, terindikasi ada pihak lain yang berada di belakang pemerintah, yakni orang-orang yang menganut paham liberal yang jelas-jelas bertentangan dengan Islam. Jadi, ketidaksukaan mereka terhadap Islam karena memang berbeda ideologi, yang anehnya mengapa ide Islam yang akan memberikan solusi di negeri ini dijegal, bahkan dituding sebagai paham radikal dan intoleran, tetapi kenapa ide-ide sekulerisme, pluralisme dan liberalisme yang telah merusak negeri ini dan telah difatwakan haram oleh MUI dibiarkan? Rakyat Memantau. Wallohu A'lam bi ash-shawab. 

*) Ketua Badan Eksekutif Koordinator Daerah Badan Koordinasi Lembaga Dakwah Kampus (BE Korda BKLDK) Kota Bandung

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun